PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun 1957 - Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No. 12 tahun 1964 - Tentang PHK 3. Permen No. 03 tahun 1996 - Tentang Tata cara PHK Pengertian Perselisiham - Serikat Pekerja dengan Pengusaha - Tidak ada kesesuaian paham - Hubungan kerja, syarat kerja - Keadaan Perburuhan Jenis Perselisihan 1. Hak / Hukum - Tidak dipenuhinya ketentuan yang ada - Normatif 2. Kepentingan - Tidak ada kesepakatan untuk hal tertentu
Pencegahan Perselisihan 1 Pencegahan Perselisihan 1. Dari Pengusaha - Membina Serikat Pekerja - Tanggap terhadap kesejahteraan karyawan - Mengembangkan FORKOM - Hubungan dengan Pekerja 2. Dari Pekerja - Wawasan Serikat Pekerja - Musyawarah - Menghindari Konfrontatif Proses Penyelesaian Keluh Kesah 1. Penyelesaian kedua belah pihak - Penyelesaian paling baik - Musyawarah / mufakat - Mengatur mekanisme Hindari penyelesaian dengan campur tangan pihak ketiga
2. Dengan juru pisah (Arbitrase) - Penunjukkan kedua belah pihak - Disyahkan P4P 3.Pegawai Perantara - Pegawai Depnaker Khusus - Memberi Penengahan - Mengajukan ke P4D 4. P4D - Sifat : Tripartit - Ditetapkan oleh Menaker - Mendamaikan dan memutuskan - Pertimbangan hukum , Perjanjian, Kebiasaan, Keadilan dan kepentingan negara - Mengikat ---- 14 hari dapat dibanding 5. P4P - Sifat : Tripartit - Lembaga banding 6. Veto Menteri - Merubah / Menangguhkan / Membatalkan putusan P4P - Kepentingan umum / negara - Setelah mendengar pendapat
Jenis dan Larangan PHK 1. Jenis PHK - Atas kehendak sendiri - Putus demi hukum - Diputus pengadilan - Atas kehendak Pengusaha 2. Larangan PHK - Sakit, tidak lebih dari 1 tahun - Memenuhi kewajiban negara - Permen 03/96 Sebab PHK 1. Faktor ekstern - Resesi ekonomi dunia - Kebijaksanaan pemerintah - Bencana alam 2. Faktor Intern - Pelanggaran - Rasionalisasi ---- Teknologi - Tidak cakap ---- Sudah dicoba dimana-mana - Penggantian baru ---- Pensiun
PHK tidak syah 1. Tanpa alasan 2. Aliran / paham dll 3 PHK tidak syah 1. Tanpa alasan 2. Aliran / paham dll 3. Menyimpang aturan perundingan 4. Kesalahan ringan tanpa teguran Akibat PHK 1. Awal mula kesengsaraan 2. Ketenangan kerja terganggu bila tidak dilakukan pada tempatnya 3. Keresahan sosial Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PHK 1. Adanya PHK tidak syah 1. Tanpa alasan 2. Aliran / paham dll 3. Menyimpang aturan perundingan 4. Kesalahan ringan tanpa teguran
Akibat PHK 1. Awal mula kesengsaraan 2 Akibat PHK 1. Awal mula kesengsaraan 2. Ketenangan kerja terganggu bila tidak dilakukan pada tempatnya 3. Keresahan sosial Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PHK 1. Adanya usaha menghindari PHK 2. Persetujuan bersama masih perlu 3. Masa percobaan harus diberitahukan 4. Izin ditolak karena : - Serikat Pekerja - Pengaduan Pekerja, contoh : potongan pajak tidak disetorkan 5. Kesalahan berat : - Keterangan palsu, makar, A-susila - Kejahatan, mencuri