PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun 1957 - Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MSDM Hubungan Industrial
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Sejarah Hubungan Industrial
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Federasi Serikat Buruh
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Federasi Serikat Buruh
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
MSDM Hubungan Industrial
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun 1957 - Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No. 12 tahun 1964 - Tentang PHK 3. Permen No. 03 tahun 1996 - Tentang Tata cara PHK Pengertian Perselisiham - Serikat Pekerja dengan Pengusaha - Tidak ada kesesuaian paham - Hubungan kerja, syarat kerja - Keadaan Perburuhan Jenis Perselisihan 1. Hak / Hukum - Tidak dipenuhinya ketentuan yang ada - Normatif 2. Kepentingan - Tidak ada kesepakatan untuk hal tertentu

Pencegahan Perselisihan 1 Pencegahan Perselisihan 1. Dari Pengusaha - Membina Serikat Pekerja - Tanggap terhadap kesejahteraan karyawan - Mengembangkan FORKOM - Hubungan dengan Pekerja 2. Dari Pekerja - Wawasan Serikat Pekerja - Musyawarah - Menghindari Konfrontatif Proses Penyelesaian Keluh Kesah 1. Penyelesaian kedua belah pihak - Penyelesaian paling baik - Musyawarah / mufakat - Mengatur mekanisme   Hindari penyelesaian dengan campur tangan pihak ketiga  

2. Dengan juru pisah (Arbitrase) - Penunjukkan kedua belah pihak - Disyahkan P4P 3.Pegawai Perantara - Pegawai Depnaker Khusus - Memberi Penengahan - Mengajukan ke P4D 4. P4D - Sifat : Tripartit - Ditetapkan oleh Menaker - Mendamaikan dan memutuskan - Pertimbangan hukum , Perjanjian, Kebiasaan, Keadilan dan kepentingan negara - Mengikat ---- 14 hari dapat dibanding 5. P4P - Sifat : Tripartit - Lembaga banding 6. Veto Menteri - Merubah / Menangguhkan / Membatalkan putusan P4P - Kepentingan umum / negara - Setelah mendengar pendapat

Jenis dan Larangan PHK 1. Jenis PHK - Atas kehendak sendiri - Putus demi hukum - Diputus pengadilan - Atas kehendak Pengusaha 2. Larangan PHK - Sakit, tidak lebih dari 1 tahun - Memenuhi kewajiban negara - Permen 03/96 Sebab PHK 1. Faktor ekstern - Resesi ekonomi dunia - Kebijaksanaan pemerintah - Bencana alam 2. Faktor Intern - Pelanggaran - Rasionalisasi ---- Teknologi - Tidak cakap ---- Sudah dicoba dimana-mana - Penggantian baru ---- Pensiun

PHK tidak syah 1. Tanpa alasan 2. Aliran / paham dll 3 PHK tidak syah 1. Tanpa alasan 2. Aliran / paham dll 3. Menyimpang aturan perundingan 4. Kesalahan ringan tanpa teguran   Akibat PHK 1. Awal mula kesengsaraan 2. Ketenangan kerja terganggu bila tidak dilakukan pada tempatnya 3. Keresahan sosial   Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PHK 1. Adanya PHK tidak syah 1. Tanpa alasan 2. Aliran / paham dll 3. Menyimpang aturan perundingan 4. Kesalahan ringan tanpa teguran  

Akibat PHK 1. Awal mula kesengsaraan 2 Akibat PHK 1. Awal mula kesengsaraan 2. Ketenangan kerja terganggu bila tidak dilakukan pada tempatnya 3. Keresahan sosial   Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PHK 1. Adanya usaha menghindari PHK 2. Persetujuan bersama masih perlu 3. Masa percobaan harus diberitahukan 4. Izin ditolak karena : - Serikat Pekerja - Pengaduan Pekerja, contoh : potongan pajak tidak disetorkan 5. Kesalahan berat : - Keterangan palsu, makar, A-susila - Kejahatan, mencuri