PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL Ida Nurlinda Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2017 Ida Nurlinda_26 September 2017
KEADILAN AGRARIA TAP MPR IX/2001 Putusan- Putusan MK UUPA Ida Nurlinda_26 September 2017
Terjaminnya akses masyarakat terhadap tanah dan SDA Suatu keadaan di mana tidak ada konsentrasi yang berarti dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan SDA yang menjadi hajat hidup orang banyak Terjaminnya akses masyarakat terhadap tanah dan SDA Keadilan Agraria Ida Nurlinda_26 September 2017
Orde Lama Orde Baru Orde Reformasi U U P A Ida Nurlinda_26 September 2017
orba orla orref UUPA Politik Hukum Agraria Nasional Neo-kapitalisme Sosialisme Indonesia Neo-kapitalisme Kapitalisme orla orref UUPA Ida Nurlinda_26 September 2017
Tap MPR IX/2001 Landasan peraturan perundang- undangan mengenai Reforma Agraria dan PSDA Restrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan Sumber Daya Agraria, yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian & perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran rakyat PENGELOLAAN SDA: Sumber Daya Alam di daratan, laut dan angkasa dikelola secara optimal, adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan Ida Nurlinda_26 September 2017
Prinsip RA & PSDA Sistem Hukum Keadilan Demokratis Berkelanjutan Pertanahan Keadilan Demokratis Sistem Hukum Per- tambangan Kehutanan Berkelanjutan Perkebunan Ida Nurlinda_26 September 2017
Keadilan Agraria Welfare State Peran asas dan kaidah hukum Peran lembaga dan proses Ida Nurlinda_26 September 2017
Reforma Agraria Keadilan Agraria Reforma Aset Reforma Akses Ida Nurlinda_26 September 2017
PROGRAM-PROGRAM REFORMA AGRARIA Penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik Kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan RA Penataan penguasaan dan pemilikan TORA PROGRAM-PROGRAM REFORMA AGRARIA Kelembagaan pelaksanaan RA pusat dan daerah Kepastian hukum dan legalisasi hak atas TORA Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi TORA Ida Nurlinda_26 September 2017 10
HAK PENGUASAAN NEGARA Ps 33 (3, 4) UUD 1945 Ps 28H, 28I UUD 1945 Uji Materiel UU Migas, UU SDAir, UU Ketenagalistrikan, Kehutanan, Pesisir & Pulau Kecil Tafsir MK Ida Nurlinda_26 September 2017
Sistem Kewenangan Penguasaan Negara Ida Nurlinda_26 September 2017
HMN atas Tanah memberi kewenangan mengatur dan melaksanakan kebijakan : Perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform termasuk pendayagunaan tanah terlantar Pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah (termasuk survei, pengukuran dan pemetaan), pembinaan PPAT dan pemberdayaan masyarakat Pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah untuk instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah Penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan dan hal-hal yang terkait dengan pertanahan (kehutanan, perkebunan, pertambangan) Ida Nurlinda_26 September 2017
Sistem Hukum UUPA RUU Pertanahan R Perpres RA Rezim Hukum Tanah Rezim Hukum SDA non Tanah UU-UU Pertambangan UU Kehutanan UU Perkebunan UU P3K UU KSDAHE RUU SD Air Ida Nurlinda_26 September 2017
Sistem Hukum Rezim Hukum terkait penguasaan, pemilikan, pemanfaatan Tanah dan SDA Rezim Hukum Tanah Asas Hukum RA & PSDA Asas Hukum RA & PSDA Rezim Hukum SDA non Tanah Ida Nurlinda_26 September 2017
Sistem Hukum Asas Kaidah Proses Lembaga Ida Nurlinda_26 September 2017
Hukum Agraria berparadigma Keadilan Hukum Adat (HA) Hukum Negara (HN) WEAK LEGAL PLURALISM HA melengkapi norma yang belum diatur dalam HN, tetapi “dibutuhkan” dan dirasakan “adil” Keberadaan dan keberlakuan HA bersifat komplementer Hukum Agraria berparadigma Keadilan Ida Nurlinda_26 September 2017
Ida Nurlinda_26 September 2017