ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
TATA CARA PEMERIKSAAN.
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
 Ridwan Rosyadi A  Nafsiyatul Istiqlalia A  Khoirunniisa A Nama Anggota :
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Penilaian Kinerja Guru
Guru Pembelajar BAHAN DISKUSI DAN LEMBAR KERJA PESERTA PLPG RAYON 113 UNS SURAKARTA 2017.
Standar Kompetensi Guru (Guru Profesional)
PENGEMBANGAN DIRI GURU
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
WAWASAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS Bahan diskusi dan Lembar Kerja PTK
LITERASI SEKOLAH BAHAN DISKUSI DAN LEMBAR KERJA PESERTA PLPG RAYON 113 UNS SURAKARTA 2017.
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
SKENARIO PEMBELAJARAN Kebijakan Pengembangan Profesi Guru (KPPG-2017)
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
SKENARIO PEMBELAJARAN Kebijakan Pengembangan Profesi Guru (KPPG-2017)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Standar Kompetensi Guru (Guru Profesional)
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN Sekretaris Daerah Prov. Jatim
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6.
FORMAT-FORMAT.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Pelatihan Audit Internal Mutu Akademik
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Transcript presentasi:

ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017

Perhatikan berita ini (edisi lengkap di slide berikutnya) ...

Solopos.com, KAB — Bupati Kab, Sr menganggap perilaku yang dilakukan seorang guru sekolah negeri di J yang mengencani siswinya termasuk dalam pelanggaran berat. Ia mengaku prihatin dengan permasalahan itu. “Saya sudah mendengar kabar itu [tindakan asusila]. Tapi, saat ini saya masih menunggu data-data dari BKD [Badan Kepegawaian Daerah]. Kalau sudah ada, akan kami sampaikan dalam rapat Baperjakat [Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan]. Jika memang benar, hal itu termasuk pelanggaran berat dan saya tidak segan-segan memberikan saksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (3/1/2013). Sr juga menyatakan perilaku tersebut tidak patut dilakukan seorang guru karena tidak terpuji. Menurutnya, tugas seorang guru seharusnya mendidik siswa di bidang akademik dan akhlaknya. Ia berharap kejadian itu bisa menjadi pelajaran bagi guru-guru lainnya untuk menjaga tingkah laku mereka. “Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Apalagi masalah itu di dunia pendidikan. Saya harap, ini bisa menjadi pelajaran bagi para guru lainnya agar mereka bisa menjaga perilakunya. Sebab, guru adalah teladan bagi anak didiknya,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Bidang Umum BKD Kab, JP, mengatakan pengajuan pemberian sanksi tersebut sudah ada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Menurutnya, guru tersebut akan diberi sanksi karena penyalahgunaan wewenang

“Kami memberikan dua opsi untuk sanksi guru tersebut karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Sanksi tersebut sesuai dengan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS [Pegawai Negeri Sipil],” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat. Dua opsi sanksi itu, pembebasan dari jabatan minimal menjadi staf di sekolah atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun, ia menyatakan ada satu hal yang meringankan guru tersebut yakni ia masih memiliki tanggungan seorang istri dan dua orang anak. “Kami harap ini sebagai upaya pelajaran untuk PNS lainnya agar tidak terulang kembali. Ini juga perhatian untuk Dinas Pendidikan agar lebih memperhatikan perilaku guru dan siswa,” tuturnya. Diberitakan sebelumnya, seorang guru di sekolah negeri negeri di Kecamatan melakukan tindakan asusila dengan mengajak kencan siswinya. Guru tersebut berinisial SP, 51, yang bertugas sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan di sekolah tersebut. SP akan dikenai sanksi karena terbukti memiliki hubungan khusus dengan PW yang masih berstatus pelajar di sekolah tempat ia bertugas. Bahkan, mereka telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali. Saat ini, BKD tengah memproses sanksi untuk guru tersebut. (disarikan dari Sumber berita: www.solopos.com/2014/01/20/guru- kencani-siswi-kencani-siswi-sendiri-guru-pensiun-dini-483478)

Lembar Kerja Bagaimana analisis saudara terhadap berita tersebut bila dikaitkan dengan etika profesi guru? Apa yang saudara ketahui tentang kode etik guru? Bagaimana esensi profesi guru dalam kode etik dan etika profesi guru? Bagaimana seharusnya hubungan antara: Guru dengan peserta didik? Guru dengan orang tua/ wali siswa? Guru dengan masyarakat? Guru dengan sekolah dan rekan sejawat? Guru dengan organisasi profesi? Guru dengan pemerintah? Bagaimana pelaksanaan, pelanggaran, dan sanksi bagi guru yang melanggar kode etik guru? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di samping, bacalah Kode Etik Guru Indonesia

Ketentuan menjawab Jawablah pertanyaan yang ada di slide sebelumnya dengan berdiskusi bersama kelompok anda Kerjakan atau jawab di slide powerpoint ini agar dapat langsung dipresentasikan ketika sudah selesai Jangan lupa tuliskan nama dan nomor peserta Kumpulkan softcopy hasil pekerjaan kepada instruktur dan bagikan juga hasil pekerjaan anda kepada kelompok yang lain untuk bahan belajar menghadapi UTL.

Analisis atas berita di atas berdasarkan Etika Profesi Guru Menurut kami…..dst Menurut kami….dst (kemukakan argumentasi anda)

Kode Etik Guru adalah.. ….tuliskan pendapat kelompok anda di sini berdasarkan diskusi dan studi materi

Hubungan guru dengan peserta didik sesuai Kode Etik Guru Tuliskan pendapat anda di sini berdasarkan diskusi dan studi bahan belajar…

Hubungan guru dengan orang tua/ wali siswa sesuai Kode Etik Guru Tuliskan pendapat anda di sini berdasarkan diskusi dan studi bahan belajar

Hubungan guru dengan masyarakat sesuai Kode Etik Guru Tuliskan pendapat anda di sini berdasarkan diskusi dan studi bahan belajar

Hubungan guru dengan rekan sejawat sesuai Kode Etik Guru tulisakan pendapat anda berdasarkan diskusi dan studi bahan belajar…

Hubungan guru dengan organisasi profesi sesuai Kode Etik Guru tulisakan pendapat anda berdasarkan diskusi dan studi bahan belajar…

Hubungan guru dengan pemerintah sesuai Kode Etik Guru tulisakan pendapat anda berdasarkan diskusi dan studi bahan belajar

Bagaimana pelaksanaan, pelanggaran, dan sanksi bagi guru yang melanggar kode etik guru? tulisakan pendapat anda berdasarkan diskusi dan studi bahan belajar