Batasan Hukum Waris Pengertian Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan lain perkataan mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat-akibatnya bagi ahli waris.
B. Mewaris Mewaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Pada umumnya yg digantikan adalah hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan Fungsi dari mewariskan bersifat pribadi atau yang bersifat hukum keluarga (misalnya suatu perwalian) tidaklah beralih (H.F.A. Vollmar, 1989:375)
C. Pewaris Pewaris adalah Orang yang meninggalkan warisan. Dalam hal ahli waris tunduk pada hukum yang berbeda maka pewaris menentukan hukum yang berlaku. D. Ahli Waris Ahli waris adalah orang yang masih hidup sepeninggal pewaris yang berdasarkan undang-undang atau wasiat berhak untuk menerima warisan. Dalam pewarisan perdata tidak dibedakan apakah ia laki-laki atau perempuan, dilahirkan lebih dulu atau belakangan, dan hasil perkawinan yang manapun, sama. (Pasal 582 KUH Perdata)
Harta Warisan Harta Benda Warisan adalah semua harta benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yg dapat dinilai dengan uang atau dapat menjadi objek hak milik. Dalam hal harta warisan tersebut belum dibagi maka menjadi harta bersama (Mede Eigendom) dalam hal demikian maka peralihannya memerlukan persetujuan bersama para ahli waris.
Pembayaran Seluruh atau Sebagian Hutang Pewaris Pembayaran seluruh atau sebagian dari hutang-hutang atau kewajiban pewaris menimbulkan hak subrogasi bagi yang membayarkan kepada kawan waris atau ahli waris yang lainnya. Pasal 1402 angka 4.