Bab8. Akad ISTISHNA Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
Pengertian Akad Istishna Istishna : jenis khusus Akad Salam Beda : Salam utk produk pertanian, Istishna untuk produk manufaktur Salam pembayaran di awal (total), Istishna bisa angsuran. Definisi : Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria & persyaratan tertentu yang disepakati antara pembeli & penjual (fatwa DSN MUI) Kriteria barang pesanan (PSAK 104 par 8): Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati Sesuai dengan spesifikasi pemesan Harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis,spesifikasi teknis, kualitas & kuantitasnya
Pengertian Akad Istishna Setelah akad disepakati, akan mengikat pihak yang bersepakat dan tidak dapat dibatalkan, kecuali : Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya Akad batal demi hukum Beda Akad Salam dan Istishna : Subjek Salam Istishna Harga Dibayar saat kontrak Bisa saat kontrak/diangsur/kemudian hari Sifat kontrak Mengikat secara asli Mengikat secara ikutan Kontrak paralel Salam paralel Isnishna’ paralel
Ketentuan Akad Istishna Jenis Akad Istishna Istishna’ Istishna’ Paralel Rukun Akad Istishna Pelaku : pemesan & penjual Objek akad : barang & modal istishna’ (harga) Ijab kabul Ketentuan Akad Istishna Ketentuan = Akad SALAM
Berakhirnya Akad Istishna’ Dipenuhi kewajiban secara normal oleh kedua pihak Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak Pembatalan hukum kontrak