KULIAH 02 Habib Adjie 2011
2: Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu Politik dan Ilmu Kenegaraan. Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu kenegaraan, munculnya Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri adalah berkat jasa George Jellinek dalam bukunya Algemeine Staatlehre. Dalam bukunya, yaitu ia membagi Ilmu Kenegaraan atas dua bagian, yaitu sebagai berikut. Habib Adjie 2011
1. Ilmu Negara dalam arti sempit (staatwisenschaften). 2 1. Ilmu Negara dalam arti sempit (staatwisenschaften). 2. Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtwissenschaften). Habib Adjie 2011
Apa yang dimaksud oleh Jellinek dengan Rechtswissenschaften adalah hukum publik yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, Hukum Antara Negara, Hukum Pidana. Hal yang penting dalam pembagian Jellinek bagi ilmu negara adalah bagian yang pertama, yaitu ilmu kenegaraan dalam arti sempit. Ilmu Kenegaraan dalam arti sempit ini mempunyai 3 bagian sebagai berikut. Habib Adjie 2011
1. Beschreibende Staatswissenschaft. 2. Theoretische Staatswissenschaft. 3. Praktische Staatswissenschaft. Habib Adjie 2011
Ilmu Politik itu adalah semacam sosiologi daripada negara Ilmu Politik itu adalah semacam sosiologi daripada negara. Oleh karena pendapatnya itu ia masih menganggap Ilmu Politik sebagai bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya, dikatakan olehnya bahwa Ilmu Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak dalam metode yang dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan Ilmu Politik mempergunakan metode sosio yuridis. Habib Adjie 2011
Hubungan : Ilmu Negara, HTN, HAN dan Ilmu Politik hubungan ketiga bidang tersebut pada kesamaan OBJEK kajian NEGARA. Habib Adjie 2011
- Ilmu Negara – HTN – HAN – Ilmu Politik : memiliki objek MATERIA (Objek Kajian) yang sama NEGARA. - objek FORMA (cara pandang) yang berbeda, yaitu : Habib Adjie 2011
Ilmu Negara berbeda dengan HTN dan HAN : -- Ilmu Negara memandang negara dari sifat dan pengertiannya yang abstrak. -- HTN dan HAN memandang negara dari sifat dan pengertiannya yang konkret. Habib Adjie 2011
-- Objek HTN dan HAN adalah negara yang sudah terkait pada tempat, keadaan, dan waktu, negara tertentu. -- HTN dan HAN menyelidiki lebih lanjut mengenai susunan negara, alat-alat perlengkapannya, wewenang dan kewajibannya. Habib Adjie 2011
-- HTN merupakan rangkaian peraturan hukum yang mendirikan badan-badan itu, dan yang membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya. Habib Adjie 2011
-- HAN merupakan rangkaian ketentuan yang mengikat alat negara (tinggi dan rendah) pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam HTN. Habib Adjie 2011
-- HTN adalah peraturan mengenai de staat in rust (negara dalam keadaan statis). HAN adalah peraturan mengenai de staat in beweging (negara dalam keadaan bergerak) Habib Adjie 2011
HUBUNGAN DAN MANFAAT ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA lmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis. M. Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara berpendapat bahwa Ilmu Negara mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat abstrak dan umum, tak terikat ruang, tempat, waktu dan bersifat universal. Habib Adjie 2011
Maka Ilmu Negara berfungsi: menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan Hukum Tata Negara; dan merupakan ilmu dasar bagi Hukum Tata Negara Positif (HTN hic et nunc). Dengan kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara harus terlebih dulu memahami Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Negara merupakan realisasi dari teori-teori Ilmu Negara. Habib Adjie 2011
Beberapa pengertian Hukum Tata Negara Prof.Dr.Mr. J.H.A. Logemann: Hukum Tata Negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum suatu negara; Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara. Habib Adjie 2011
A.V. Dicey: Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksana tertinggi suatu negara. Prof. Mr. R. Djokosutono: Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi negara, dan karena itu hukum tata negara disebut juga hukum konstitusi negara (Constitutional Law). Maurice Duveger: Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dan tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara. Habib Adjie 2011
PERSAMAAN ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA: Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara. Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara. Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya. Habib Adjie 2011
Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara : A. Ilmu Negara Obyek yang dipelajari :Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum. Sifat : Teoritis/Abstrak Ketentuan Umum Negara : Pelaksanaannya tidak diuraikan Definisi : Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu negara B. Hukum Tata Negara Obyek yang dipelajari :Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya Sifat Praktis/ Nyata Ketentuan Umum Negara : Pelaksanaannya diuraikan secara khusus Definisi : Ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara Habib Adjie 2011
-- Teori-teori yang diajarkan dalam Theoretische Staatwissenschaft apabila hendak dipraktekkan, maka salurannya adalah melalui ilmu politik (praktische staatwissenschatf). Habib Adjie 2011
Jadi, menurut paham Eropa Kontinental, Ilmu Politik itu mula-mula merupakan ilmu pengetahuan sebagai bagian daripada Ilmu Kenegaraan (Applied Science) dan kemudian Ilmu Politik menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri terpisah daripada Ilmu Negara dan Ilmu Kenegaraan karena pengaruh dari sosiologi. Habib Adjie 2011
Bagaimanakah keadaan Ilmu Politik di negara Anglo Saxon Bagaimanakah keadaan Ilmu Politik di negara Anglo Saxon? Di Inggris ilmu pengetahuan politik (political science) lebih terkenal daripada Ilmu Negara dan Ilmu Negara itu asing sama sekali bagi negara-negara Anglo Saxon dan istilah-istilah yang dipergunakan juga adalah lain. Seperti Ilmu Negara dipakainya istilah General Theory of State dan Ilmu Kenegaraan dipakainya Istilah General Science. Istilah ini dapat dijumpai dalam buku "Contemporary of Political Science" yang dikeluarkan oleh Unesco. Jadi, bagi negara-negara Anglo Saxon yang sentral adalah Political Science dan bukan Ilmu Negara atau Ilmu Kenegaraan. Habib Adjie 2011
PERTANYAAN : 1. Uraikan Objek Materia dan Forma dari Ilmu Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Tata UsahA Negara dan Ilmu Politik. 2. Jelaskan bahwa : Theoretische Staatwissenschaft apabila hendak dipraktekkan, maka salurannya adalah melalui ilmu politik (praktische staatwissenschatf). Jelaskan yang dimaksud dengan : HTN adalah peraturan mengenai de staat in rust. HAN adalah peraturan mengenai de staat in beweging. Habib Adjie 2011