Faktor Self Assesment GCG Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M. Disusun oleh: Muhammad Ramdhan (2013730021) Yuyun Andriani (20130730024) Amin Mahfud (201307300010) Vera Septinawati (20130730254) Arini Leviani S.W (20130730259)
Pengertian GCG menurut PBI nomor 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum adalah “Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness)”. Pelaksanaan GCG pada bank syariah diatur pada PBI Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance Menurut Siswanto Sutojo dan E. John Aldridge (2005:5-6), Good corporate governance mempunyai lima macam tujuan utama. Kelima tujuan tersebut adalah sebagai berikut. Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham. Melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders nonpemegang saham. Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan, dan Meningkatkan mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Kewajiban Self Assesment PBI nomor 8/14/PBI/2006 menyebutkan bahwa setiap bank wajib menerapkan GCG, termasuk melakukan self-assessment dan menyampaikan laporan pelaksanaan GCG. Tata cara penilaian secara self-assesment tersebut adalah sebagai berikut: Menetapkan Nilai Peringkat per Faktor, dengan melakukan Analisis Self Assessment dengan cara membandingkan Tujuan dan Kriteria/Indikator yang telah ditetapkan dengan kondisi Bank yang sebenarnya; Menetapkan Nilai Komposit hasil self assessment , dengan cara membobot seluruh Faktor, menjumlahkannya dan selanjutnya memberikan Predikat Kompositnya; (c) Dalam penetapan Predikat, perlu diperhatikan batasan berikut : (1) Apabila dalam penilaian seluruh Faktor terdapat Faktor dengan Nilai Peringkat 5, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah ”Cukup Baik” dan (2) Apabila dalam penilaian seluruh Faktor terdapat Faktor dengan Nilai Peringkat 4, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah ”Baik”.
11 Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG yaitu: 1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris 2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi 3. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite 4. Penanganan benturan kepentingan 5. Penerapan fungsi kepatuhan bank 6. Penerapan fungsi audit intern 7. Fungsi audit ekstren 8. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern 9. Penyediaan dana kepada related partner dan penyediaan dana besar 10. Transparansi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan GCG dan laporan internal 11. Rencana strategis bank 11 Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG yaitu:
Definisi Peringkat : Peringkat 1 Peringkat 2 Peringkat 3 Peringkat 4 Mencerminkan Manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank. Peringkat 1 Mencerminkan Manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang sangat memadai atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh manajemen Bank. Definisi Peringkat : Peringkat 3 Mencerminkan Manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum cukup baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang cukup memadai atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut cukup signifikan dan memerlukan perhatian yang cukup dari manajemen Bank Peringkat 1 Peringkat 2 Peringkat 3 Peringkat 4 Peringkat 5 Peringkat 4 Mencerminkan Manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum kurang baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang kurang memadai atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut signifikan dan memerlukan perbaikan yang menyeluruh oleh manajemen Bank Peringkat 5 Mencerminkan Manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum tidak baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang tidak memadai atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut sangat signifikan dan sulit untuk diperbaiki oleh manajemen Bank.
Tata cara penilaian secara self-assesment tersebut adalah sebagai berikut: Menetapkan Nilai Peringkat per Faktor, dengan melakukan Analisis Self Assessment dengan cara membandingkan Tujuan dan Kriteria/Indikator yang telah ditetapkan dengan kondisi Bank yang sebenarnya; Menetapkan Nilai Komposit hasil self assessment , dengan cara membobot seluruh Faktor, menjumlahkannya dan selanjutnya memberikan Predikat Kompositnya; (c) Dalam penetapan Predikat, perlu diperhatikan batasan berikut : (1) Apabila dalam penilaian seluruh Faktor terdapat Faktor dengan Nilai Peringkat 5, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah ”Cukup Baik” dan (2) Apabila dalam penilaian seluruh Faktor terdapat Faktor dengan Nilai Peringkat 4, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah ”Baik”.
Penerapan 5 prinsip dasar GCG Transparansi Akuntabilitas Pertanggungjawaban Independensi kewajaran
Penilaian Faktor GCG Penilaian faktor GCG merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan prinsip GCG, dengan memperhatikan signifikansi atau materiallitas suatu permasalahan terhadap penerapan GCG pada bank secara keseluruhan, sesuai skala, karakteristik dan kompleksitas usaha bank. penilaian tersebut dikelompokkan dalam suatu governance syistem yang terdiri dari 3 aspek governance yaitu gonernanve stucture, governance process, dan governance outcome
governance structure yang bertujuan untuk menilai kecukupan struktur dan infrastruktur governance process yang bertujuan untuk menilai efektifitas proses pelaksanaan prinsip GCG yang didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur governance outcome yang bertujuan untuk menilai kualitas outcome yang memenuhi harapan stakeholder