S K P I Surat Keterangan Pandamping Ijazah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
KETENTUAN UMUM (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
STANDAR BAN PT.
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PROFIL DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 2015
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
KEBIJAKAN KEMRISTEKDIKTI TERKAIT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
ORDIK MABA 2016/2017 Program Magister Manajemen (MM)
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
ORDIK MABA 2016/2017 Program Magister Akuntansi (MSA)
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
SOSIALISASI SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH
MANAJEMEN DAN PROSES REDESAIN KURIKULUM DI UNIVERSITAS AIRLANGGA
PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENGACU KKNI & SN DIKTI
PROGRAM KEWIRAUSAHAAN DITJEN BELMAWA-KEMENTERIAN RISTEKDIKTI
SERTIFIKASI KOMPETENSI
RAPAT DINAS KELEMBAGAAN UPI
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ISU-ISU SEPUTAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
ADMINISTRASI AKADEMIK
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Biro Hukum dan Organisasi
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
Pemilihan Dosen Berprestasi Nasional 2019
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

S K P I Surat Keterangan Pandamping Ijazah dyp sugiharto Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sosialisasi SKPI dan Sumpah Lulusan dalam Rangkaian Pelantikan Pengurus AIPViKI Regional Jawa Tengah 2015-2019

SELAMAT BEKERJA Pengurus AIPViKI Regional V Jawa Tengah

Membangun negeri DImulai dari perguruan tinggi

Kemajuan Pendidikan Tinggi Kunci Kemajuan Pendidikan Tinggi Kunci Kemajuan Bangsa Kemajuan Pendidikan Tinggi Kunci Kemajuan Pendidikan Tinggi Kemajuan Institusi...

Tata Saji... C Tantangan Perguruan Tinggi Indonesia A Surat Keterangan Pendamping Ijazah B Implementasi Optonomi Perguruan Tinggi C

PERGURUAN TINGGI iNDONESIA TANTANGAN PERGURUAN TINGGI iNDONESIA

Lulusan PT Mutu Global

AEC

Daya saing bangsa

Daya Saing Bangsa Lulusan PT DSP

SDI Berdaya saing : Cerdas Kompetitif Tahu Bisa Berani

Keadaan Indonesia dan Potensinya ?

Indonesia Posisi Strategis Populasi : 250 Juta Negara kunci ASEAN (total populasi >600) Negara demokratis terbesar ke-3 Kaya sumber daya alam (sumberdaya alam perkapita > China dan India)

Tantangan Tenaga kerja berkualitas/ terampil yang dibutuhkan Indonesia Sumber: Archipelago Economy: Unleashing Indonesia’s Potential (McKinsey Global Institute, 2012)

Bonus Demografi Penduduk usia bekerja terus meningkat terus sampai tahun 2035. Keadaan ini harus dimanfaatkan untuk mengatur strategi (pendidikan) ke depan (generasi Emas 2045). Pendidikan dan Pelatihan adalah elemen utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA Data terakhir per 21 Nov 2015 09:33 WIB, http://forlap.dikti.go.id/ Keterangan : PT = semua perguruan tinggi dibawah dikti (PT umum). PTA = perguruan tinggi agama dibawah kementerian agama. PTK = perguruan tinggi kedinasan, semua selain dikti dan kementerian agama.

MAHASISWA DI INDONESIA Data terakhir per 21 Nov 2015 09:33 WIB, http://forlap.dikti.go.id/ Keterangan : PT = semua perguruan tinggi dibawah dikti (PT umum). PTA = perguruan tinggi agama dibawah kementerian agama. PTK = perguruan tinggi kedinasan, semua selain dikti dan kementerian agama.

Apk dan mahasiswa No Aspek Target 1 2015 2016 2017 2018 2019 1 Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (Nominal) 26,86% 28.16% 29,54% 31,07% 32.56% 2 Jumlah mahasiswa yang berwirausaha (Nominal) 2.000 2.500 3,000 3,500 4.000 3 Jumlah mahasiswa peraih emas tingkat nasional dan internasional (Nominal) 380 390 370 375 420 4 Prosentase lulusan yang langsung bekerja (Nominal) 50% 60% 70% 80% 90%

Competitiveness Index Country (2015) Rank Value Singapore 2 5.7 Japan 6 5.5 Malaysia 18 5.2 South Korea 26 5 China 28 4.9 Thailand 32 4.6 Indonesia 37 4.5 Philippines 47 4.4 Vietnam 56 4.3 Laos 83 4 Cambodia 90 3.9 Myanmar 131 3.3 WEF, 27 Nov 2015 http://reports.weforum.org/global-competitiveness-report-2015-2016/competitiveness-rankings/

Tenaga Kerja (Human Capital) Tenaga kerja Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi berjumlah 11.01%. Yang memiliki kualifikasi pendidikan menengah hanya 26,69%, sementara majoritas tenaga kerja berkualifikasi pendidikan dasar. Peneliti Indonesia hanya 544 dari 1 juta penduduk. Sedangkan di Turki = 1.730, Tiongkok = 1.285, Jepang= 7.021, Malaysia 2.384, Singapura 7.199, dan Brazil 1.203. Sumber: BPS Agustus 2015 (http://data.uis.unesco.org; 11 July 2014)

Pengangguran?

Konstruksi Pengelolaan PT KEBERANIAN BERKOMPETISI Standar KOMPETEN Peraturan Perundangan BERPENGETAHUAN Pendidikan Penelitian Pengabdian Kpd Masyarakat Tridharma Perguruan Tinggi Sumber Daya (Mns, Keuangan, Aset, Data) Prinsip Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi Azas Pendidikan Tinggi

Kebijakan Manajemen menuju Perguruan Tinggi Sehat-Bermutu Implementasi Otonomi Perguruan Tinggi Sistem penjaminan Mutu (Internal dan Eksternal : Akuntabilitas) Pengembangan Tridharma PT secara utuh Kompetensi Dosen : Pendidikan Profesional dan Ilmuwan 5. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 6. Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD-Dikti) Diploma Suplemen (Surat Keterangan Pendamping Ijazah : SKPI) 8. Keutuhan Jenis dan Jenjang Pendidikan

B Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Cycle length Credit range Cycle length Country Bachelor Master Cycle length Credit range Cycle length EU 3–4 years 180–240 1.5–2 years China 4 years 140–180 2 years Indonesia 4 years 144–166 2 years Japan 4 years 124 2 years R. of. Korea 4 years 130–140 2 years Malaysia 3 years 120 1 year Singapore 3–4 years 1–3 years Thailand 4 years 120–180 2 years Vietnam 4 years 120–220 3 years Sumber: First Draft Stocktaking Report of the ASEM Education Secretariat Credit range 90–120 15 36–50 30 40 36 30–55

DIPLOMA SUPPLEMENT

DIPLOMA SUPPLEMENT

DIPLOMA SUPPLEMENT

SKPI Permendikbud No. 81 tahun 2014 tentang : Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi,   Pasal 5 : ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping ljazah(SKPI). Berdasarkan ketentuan tersebut yang mulai diberlakukan terhitung tanggal  diundangkan yaitu 21 Agustus 2014, perlu kesiapan untuk dapat mengimplementasikan ketentuan tersebut kepada mahasiswa yang akan lulus pada semester genap tahun 2014.

DASAR HUKUM UU No 12 tahun 2012 : PENDIDIKAN TINGGI Permendikbud No 49 Tahun 2014 : STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI   Permendikbud No 81 Tahun 2014: IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

IJAZAH, TRANSKRIP AKADEMIK DAN SKPI  Ijazah adalah dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.    Transkrip Akademik adalah dokumen yang berisi semua mata kuliah yang telah ditempuh dan lulus, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semster akhir dan indeks prestasi.

IJAZAH, TRANSKRIP AKADEMIK DAN SKPI   Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan bergelar.

Definisi dan Pengertian SKPI • Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. • Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. • SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik. • SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan.

DEFINISI DAN PENGERTIAN SKPI   Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar • Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.

DEFINISI DAN PENGERTIAN SKPI   SKPI bukan penggant dar ijaza dan bukan transkri akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan.

MANFAAT SKPI UNTUK LULUSAN   Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negri dibandingkan dengan membaca transkrip Merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.

MANFAAT SKPI UNTUK INSTITUSI PT (1)   Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat, dibanding-kan dengan membaca transkrip Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan “trust” dari pihak lain dan sustainability dari institusi.

MANFAAT SKPI UNTUK INSTITUSI PT (2)   Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi LN melalui qualification framework masing-masing negara. Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda

SUBSTANSI POKOK SKPI   SKPI pada intinya akan menjabarkan pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SKL merupaka Capaian Pembelajara Minimum (CPM) lulusan. Capaian Pembelajaran kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

Perguruan Tinggi Kopertis Wil VI Jateng

Perguruan Tinggi Kopertis Wil VI Jateng

Perguruan Tinggi Kopertis Wil VI Jateng

Perguruan Tinggi Kopertis Wil VI Jateng

Perguruan Tinggi Kopertis Wil VI Jateng

Perguruan Tinggi Kopertis Wil VI Jateng

Perguruan Tinggi Kopertis Wil VI Jateng

c IMPLEMENTASI OTONOMI PERGURUAN TINGGI

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Revisi Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

I Penambahan Peraturan : Semester Antara Pasal 15 (3) Satu tahun akademik terdiri atas dua semester dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara. (4) Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan: selama minimal 8 (delapan) minggu; beban belajar mahasiswa paling banyak 9 sks; sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. (5) Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.

II 1. Masa Studi Perubahan Isi Pasal Jenjang Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Revisi Diploma Tiga 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun dapat ditempuh maksimum dalam 5 (lima) tahun akademik Diploma Empat / Sarjana Terapan, Sarjana 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun dapat ditempuh maksimum dalam 7 (tujuh) tahun akademik Profesi 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun dapat ditempuh maksimum dalam 3 (tiga) tahun akademik Magister, Magister Terapan, Spesialis 1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun dapat ditempuh maksimum dalam 4 (empat) tahun akademik Doktor, Doktor Terapan, Subspesialis Paling sedikit 3 (tiga) tahun

2. Jumlah sks Jenjang Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Revisi Profesi Magister, Magister Terapan, Spesialis 72 sks Doktor, Doktor Terapan, Subspesialis 42 sks

3. Sertifikat Kelulusan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Revisi Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah, gelar atau sebutan, dan surat keterangan pendamping ijazah sesuai dengan peraturan perundangan ) Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh: ijazah, bagi lulusan program diploma, program sarjana, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan; sertifikat profesi, bagi lulusan program profesi; sertifikat kompetensi, bagi lulusan program pendidikan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya; gelar, dan surat keterangan pendamping ijazah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

4. Kewajiban Publikasi Mahasiswa JENJANG Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Revisi MAGISTER menyusun : tesis dan tulisan yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah terakreditasi tingkat nasional, dan mendapatkan pengakuan internasional berbentuk presentasi ilmi-ah atau yang setara. tesis; atau bentuk lain yang setara; dan diunggah dalam laman perguruan tinggi; serta; makalah; yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional; DOKTOR menyusun disertasi serta 2 tulisan yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan internasional terindeks. disertasi; dan makalah; yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi. MAGISTER TERAPAN menyusun tesis dan tulisan dalam jurnal keilmuan terakreditasi tingkat nasional dan mendapatkan pengakuan internasional berbentuk pameran atau yang setara. karya yang dipresentasikan atau dipamerkan DOKTOR TERAPAN menyusun disertasi serta 2 tulisan tentang konsepsi ilmiah & hasil kajian atas hasil karyanya yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional dan internasional terindeks. disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal nasional terakredita-si atau diterima di jurnal internasional atau; karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional

ELEMEN UTAMA PT MENUJU STANDARISASI PT Tatakelola Kelembagaan yang Akuntabel dan sistem manajemen modern Sistem rekrutmen calon dosen yang komprehensif (termasuk seleksi bakat dan minat) Kurikulum dan sistem pembelajaran yang berwawasan masa depan Dukungan sarana dan prasarana Sumber Daya Manusia (pendidik dosen) yang berkualitas Laboratorium & Sharing Resources LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kepemterian Sistem penjaminan mutu PT

Terima Kasih Education is the most powerful weapon which you can use to change the world (Nelson Mandela)