Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010 HKI DAN ALIH TEKNOLOGI Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
IPR = Intellectual Property Rights APA ITU HKI ? HKI = Hak Kekayaan Intelektual IPR = Intellectual Property Rights “Hak yang timbul atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia” Karateristik : Hak diberikan oleh Negara Private right Hak eksklusif Masa perlindungan Kemaslahatan sosial ekonomi
INVENSI DAN INOVASI Proses pembentukan teknologi membutuhkan dua aspek kunci yg menjadi landasan yaitu invensi dan inovasi Invensi : Kegiatan yg berhubungan dgn pembangkitan konsep awal atau penemuan Inovasi : Proses kreatif yg menjadi jiwa dari kegiatan untuk menerapkan penemuan atau invensi Invensi Inovasi Design Produk 3
PEMBAGIAN HKI Hak Cipta dan Hak-hak Terkait (Copyright and Related Rights) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property): Paten (Patent) Merek (Trademark) Indikasi Geografis (Geographical Indication) Desain Industri (Industrial Design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit) Rahasia Dagang (Trade Secret) Varietas Tanaman (Plant Variety) 4
JENIS PATEN 1. Paten (invention) Paten Sederhana (simple patent, utility models, innovation patent, petty patent) “Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontsruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana “ (pasal 6 UU No.14/2001) 5
Paten Paten Sederhana Invensi berupa produk, alat atau proses/metode Patentabilitas: kebaruan, langkah inventif, dpt diterapkan di industri Publikasi setelah 18 bln sejak FD (filing date) Waktu publikasi 6 bln Biaya permohonan Rp. 575.000 Biaya substantif Rp. 2.000.000 Waktu pengajuan substantif selambat-lambatnya 36 bln setelah FD Jangka perlindungan 20 tahun Paten Sederhana Invensi hanya produk atau alat Patentabilitas: kebaruan, dpt diterapkan di industri Publikasi setelah 3 bln sejak FD Waktu publikasi 3 bln Biaya permohonan Rp. 125.000 Biaya substantif Rp. 350.000 Waktu pengajuan substantif selambat-lambatnya 6 bln setelah FD Jangka Perlindungan 10 tahun 6
DAFTAR INVENSI IPB
POLA TRANSFORMASI TEKNOLOGI 1. Pola mengikuti alur dari penelitian dasar, terapan, pengembangan kerekayasaan dan penerapan di industri Pola sejajar antara pengembangan penelitian dasar, terapan, pengembangan kerekayasaan dan penerapan di industri Pola Hibrida, dimulai dgn penerapan di industri dan berakhir di penelitian dasar
PROSES ALIH TEKNOLOGI 1. Tahap akuisisi teknologi, bertujuan utk perolehan keterampilan teknis dari mitra profesional Tahap adaptasi teknologi, dilakukan dalam bentuk (a) memodifikasi spesifikasi input (b) memodifikasi desain produk dan membuat perubahan yg sesuai dgn input Tahap pemanfaatan teknologi, tujuannya pemantapan produksi dan meningkatkan kapasitas penggunaan Tahap pengembangan teknologi, berintikan kegiatan perbaikan desain produk asli dan pengembangan produk baru
ALHAMDULILLAH