BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Pajak Penghasilan.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
BIAYA Pertemuan 5.
PAJAK PENGHASILAN.
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Objek Pajak Penghasilan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Penghasilan Kena Pajak 5
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Beban usaha B. Sundari, SE., MM..
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan; b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A; c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; e. kerugian selisih kurs mata uang asing; f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; (Biaya Peningkatan SDM) g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan; h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada 3. pemerintah yang dananya berasal dari iutan anggota. d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana di maksud huruf c dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak yang ditetapkan dengan MenKeu. Objek Pajak Penghasilan UU No 7 Pasal 4 Tahun 1983 Yang menjadi objek pajak penghasilan, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk komsumsi untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: a. Penggantian imbalan berkenan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gajih, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainya kecuali ditentukan lain dalam undang- undang. b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan. c. Laba usaha d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk undang: 1. Keuntungan krn pengalihan harta kpd perseroan, persekutuan dan badan lainya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. 2. Keuntungan krn pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainya. ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id