Presentation to Agency Forces PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
PERENCANAAN KEUANGAN KELUARGA Always Listening, Always Understanding
Tim Matematika Aktuaria
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
KETENTUAN UMUM Mata Uang bisa dalam Rupiah dan USD.
Pengenalan Prudential Syari’ah
PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Presentation to …… Jakarta, 1 Mei 2008.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Multiple Crisis Cover (MCC)
MUSHARAKAH DEVINA CALLISTA EZAR ALKAFIA KEVIN A.TJANDRA NIKOLAUS A.G.
SUKU BUNGA PERTEMUAN 5 Icha Fajriana, S.I.A.
“Jenis-Jenis Asuransi Jiwa dan Kombinasinya”
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Kartu Plastik (Credit Card)
PIHAK DALAM KARTU KREDIT
E-Learning PRODUK – TM POWER LINK.
Asuransi.
Regulasi Terkini Dana Pensiun
Impian Setiap Orang Dana Pendidikan Anak Dana Masa Depan (Pensiun) Dana Darurat 3.
Solusi Dini Untuk Pensiun dan Masa Depan Pasti
PERSEDIAAN INVESTASI JANGKA PANJANG
IMPLEMENTASI POJK NO.72/POJK .05/2016
Universitas Komputer Indonesia
PENGATURAN PENYISIHAN TEKNIS ASURANSI SYARIAH DAN REASURANSI SYARIAH
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
KARTU PLASTIK.
XIII. SEKURITAS, INVESTASI, & JASA ASURANSI
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
TERIMAKASIH ANDA TELAH MEMILIH KAMI
ASSALAMUALAIKUM.
ASURANSI.
KARTU PLASTIK.
Manulife Value Protector Investasi Optimal, Proteksi Maksimal
Materi Kuliah Hukum Keuangan Negara
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Investasi Sementara dan Investasi Jangka Panjang
Universitas Komputer Indonesia
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Akuntansi Kredit yang diberikan
Peluang dan Tantangan Pertumbuhan Asuransi Syariah Indonesia
Kartu Plastik (Credit Card)
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI)
Pengantar Manajemen Keuangan MANAJEMEN KEUANGAN.
Kartu Plastik (Credit Card)
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
SAHAM DAN OBLIGASI.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Fatwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
BNI LIFE new visual template Jakarta, December 5, 2016 Corporate Communication Kelompok Strategic Campaign & Integrated Above The Line PT BNI Life Insurance.
DASAR-DASAR MATEMATIKA ASURANSI JIWA By. Endro Subagyo.
Transcript presentasi:

Presentation to Agency Forces PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE Prudential Unit Link Syariah PRUsales academy PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE 2007 Always Listening, Always Understanding

AKAD Tipe akad pada produk Syariah : Antar pemilik polis menggunakan Akad Tabarru’ disebut Hibah Antara pemilik polis dan perusahaan menggunakan Akad Tijarah disebut Wakalah bil Ujrah

Terminologi Terminologi pada produk Syariah : Konvensional Syariah Premi Tertanggung Uang Pertanggungan Biaya Akuisisi Biaya Asuransi Pembayar/Pemilik Polis Pertanggungan Kontribusi Peserta Biaya Wakalah Iuran Tabarru’ Pemegang Polis

Prudential Syariah Product PRUlink syariah hampir sama dengan Unit Link konvensional yang sesuai dengan aturan Syariah Islam. Ada 2 (dua) jenis PRUlink syariah: PRUlink syariah investor account Asuransi syariah dengan kontribusi tunggal, kombinasi antara investasi dan proteksi asuransi. Serupa dengan PIA konvensional PRUlink syariah assurance account Asuransi syariah dengan kontribusi reguler, kombinasi Serupa dengan PAA konvensional

Ketentuan Umum Polis PIA Syariah PAA Syariah Mata Uang Hanya Rupiah Usia Masuk (Ulang Tahun Berikutnya) Sama dengan PIA : 1 – 70 Sama dengan PAA : 1 - 65 Akhir Manfaat Sama dengan PIA : Sampai dengan peserta berusia 99 tahun Sama dengan PAA : Sampai dengan peserta berusia 99 tahun Masa Pembayaran Kontribusi (Premi) Sama dengan PIA : Kontribusi (Premi) Tunggal Sama dengan PAA : Sampai dengan akhir manfaat Minimum Kontribusi (Premi) Sama dengan PIA : Rp 12.000.000 Sama dengan PAA : Rp 3.000.000/th atau Rp 2.500.000 + PRUsaver Min. PRUsaver Rp 1.000.000/th Minimum Top Up Rp 1.000.000 Sama dengan PAA : Rp 1.000.000 Maximum Top Up Sama dengan PIA : 5 x Kontribusi Tunggal / tahun Polis Sama dengan PAA : Sama dengan UP PAA Syariah

Ketentuan Umum Polis PIA Syariah PAA Syariah Uang Pertanggungan Sama dengan PIA : 125% Kontribusi Tunggal Sama dengan PAA : Min.10x Kontribusi Berkala, max : tidak ada Fund (terpisah dari Fund pada Unit Link konvensional) 1. Rupiah Syariah Equity Fund 2. Rupiah Syariah Managed 3. Rupiah Syariah Fixed Income Fund Frekuensi Pembayaran Kontribusi Sama dengan PIA : Tunggal Sama dengan PAA : tahunan, setengah tahunan, kwartalan, bulanan Metode Pembayaran Kontribusi Sama dengan PIA : transfer, cash / cheque Auto debit kartu kredit, auto debit rekening Permata (renewal), cash / cheque, transfer

Manfaat / Benefit Manfaat PIA Syariah PAA Syariah Produk Dasar Sama dengan PIA : Meninggal Dibayarkan yang tertinggi antara 125% Kontribusi Tunggal + Top Up – Withdrawal atau Nilai Unit Cacat Total Tetap Uang Pertanggungan dibayarkan 20% di Tahun I dan 80% di Tahun II atau Nilai Unit Sama dengan PAA : Dibayarkan Uang Pertanggungan + Nilai Unit Uang Pertanggungan dibayarkan 20% di Tahun I dan 80% di Tahun II

Manfaat / Benefit Manfaat PIA Syariah PAA Syariah disablement syariah Riders (Ketentuan Polis, Manfaat dan Pengecualian untuk setiap Rider sama dengan masing-masing Rider pada PAA) Sama dengan PIA : Tidak Ada Sama dengan PAA : PRUcrisis cover syariah 34 PRUcrisis cover benefit syariah 34 PRUaccident death & disablement syariah PRUaccident death syariah PRUmed syariah PRUhospital & surgical syariah PRUlink term syariah PRUwaiver syariah 33 PRUpayor syariah 33 PRUspouse waiver syariah 33 PRUspouse payor syariah 33 PRUparent payor syariah 33

Alokasi Kontribusi PAA Syariah PRUsaver Syariah dan Top Up Tunggal Tahun Kontribusi 1 – 2 3 – 5 6 ke atas Alokasi (%) 20 85 100 Biaya Wakalah (%) 80 15 PRUsaver Syariah dan Top Up Tunggal Tahun Kontribusi Setiap Tahun Alokasi (%) 95 Biaya Wakalah (%) 5

Alokasi Kontribusi PIA Syariah Kontribusi Kontribusi Tunggal Kontribusi Top Up Alokasi (%) 95 Biaya Wakalah (%) 5

Biaya PIA Syariah PAA Syariah Biaya Administrasi Sama dengan PIA : Rp 250.000 Rp 37.500 / bulan Iuran Tabarru’ (Biaya Asuransi) Sama dengan PIA : Diambil pada saat pembayaran dengan cara memotong nilai unit Sama dengan PAA : Untuk Produk Dasar dan Rider akan diambil setiap bulan dan dipotong dari nilai unit pada polis peserta pada harga yang akan datang Biaya Investasi Sama dengan PIA : PRUlink Syariah Equity Fund: 1,75% PRUlink Syariah Managed Fund: 1,5% PRUlink Syariah Fixed Income Fund: 1% PRUlink Syariah Fixed Income Fund: 1% Biaya Top Up Tunggal Rp 100.000,- per Top Up

Biaya PIA Syariah PAA Syariah Biaya Pengalihan (Switching) Sama dengan PIA : 1% dari nilai yang di switch, min Rp 100.000,- Dikenakan bila dilakukan lebih dari dari 1 kali setahun Sama dengan PAA : Dikenakan bila dilakukan lebih dari 1 kali setahun

Fasilitas Polis PIA Syariah PAA Syariah Penarikan / Withdrawal Sama seperti PIA, tetapi sisa yang masih harus tersedia di polis tetap Rp 12.000.000 Sama seperti PAA : sisa yang masih harus tersedia di polis adalah Rp.1.000.000 Cuti Kontribusi / Contribution Holiday Sama dengan PIA : Tidak ada Diperbolehkan selama nilai unit dari kontribusi PAA syariah dan PRUsaver cukup untuk membayar biaya Tabarru’ dan biaya lainnya setelah bulan pertama. Selama masa Cuti Kontribusi semua biaya akan tetap dipotong dari unit yang tersedia dan pemilik polis masih dapat menggunakan semua fasilitas kapanpun.

Fasilitas Polis PIA Syariah PAA Syariah Perubahan / Alteration Sama dengan PIA : Tidak ada Sama dengan PAA : Contribution Redirection Perubahan pada mode kontribusi Revivals Dipotong pada saat dilakukan perubahan Pilihan Sama dengan PIA : Tidak ada Menaikkan/menurunkan (increase/decrease) nilai pertanggungan/kontribusi (sum covered/contribution) Penambahan/pengurangan riders Switching dalam Syariah Fund Diperbolehkan Minimum jumlah dan biaya sama dengan PIA Minimum jumlah dan biaya sama dengan PAA

Fasilitas Polis PIA Syariah PAA Syariah Switching dari Syariah Fund ke Konvensional Fund Tidak bisa Perubahan dari produk Syariah ke Konvensional Perubahan dari produk Konvensional ke Syariah

Surplus Sharing Surplus Sharing adalah dana yang akan diberikan kepada Pemilik Polis bila terdapat kelebihan dari rekening Tabarru’ termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan - jika ada. Dihitung pada akhir tahun kalender. 30% dari surplus sharing akan ditahan dalam dana Tabarru’ 70% dari surplus sharing akan dibagikan kepada Peserta dan Perusahaan. Besarnya pembagian surplus sharing : 80% dari 70% dibagikan kepada pemegang polis, 20% dari 70% merupakan hak Perusahaan sebagai bagian keuntungan. Dibayarkan setiap tanggal 30 April setiap tahun.

Surplus Sharing Syarat bagi pemilik polis yang bisa menerima Tidak ada klaim sampai tanggal 31 Desember; Peserta telah memiliki polis sekurang-kurangnya 1 bulan per tanggal 31 Desember; Polis inforce dan iuran Tabarru’ telah dibayar penuh per tanggal 31 Desember dan Polis masih inforce sampai dengan surplus di bagikan.

Surplus Sharing Syarat pembagian Surplus Sharing: Dibagikan secara proporsional kepada peserta bila kepesertaan belum mencapai 1 tahun pada saat surplus dihitung (tergantung dari jumlah bulan dan jumlah biaya Tabarru’ nya). Bila pemilik polis yang telah dihitung surplusnya pada akhir 31 Desember tetapi tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat dibagikan surplus pada 30 April maka surplusnya akan dikembalikan ke rekening Tabarru’. Surplus yang telah dibagikan akan dipergunakan untuk membeli unit pada harga yang akan datang.

Surplus Sharing Catatan: Untuk PIA Syariah : surplus yang terbentuk atas dana Tabarru’ diperlakukan sama dengan PAA Syariah.

Surplus Sharing Contoh: Penjelasan: 10/03/08 10/03/10 31/12/11 Polis terbit Klaim Kembali membayar & tidak ada klaim Penjelasan: Tanggal 30 April 2009 Pemegang Polis berhak mendapatkan Surplus Sharing secara proporsional. Tanggal 30 April 2010 Pemegang Polis berhak mendapatkan Surplus Sharing walaupun ia telah mengajukan klaim pada tanggal 10 Maret 2010 karena polisnya masih inforce.

Surplus Sharing Contoh: Penjelasan: 10/03/08 10/03/10 31/12/11 Polis terbit Klaim Kembali membayar & tidak ada klaim Penjelasan: Tanggal 30 April 2011 Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan Surplus Sharing karena telah melakukan Klaim pada tanggal 10 Maret 2010. Tanggal 30 April 2012 Pemegang Polis kembali berhak mendapatkan Surplus Sharing karena telah membayar kembali dan tidak terjadi Klaim sampai tanggal 31 Desember 2011.

Prudential Unit Link Syariah Structure Always Listening, Always Understanding

Struktur UL PLA Pemegang Polis Premi Dana yang siap diinvestasikan Penarikan/Surrender Premi Dana yang siap diinvestasikan (Rekening Unit Pemegang Polist) Premi yang dialokasikan Perusahaan Premi yang tidak dialokasikan Hasil Investasi REF,RMF,RIF,RCF,DMF Biaya Pengelolaan Investasi Biaya Admin Bulanan Biaya Asuransi Bulanan Klaim Cadangan

Struktur Produk Unit Linked Syariah (PAA) Bagian Modifikasi Syariah Cadangan/Surplus yang ditahan (30%) Peserta Penarikan/Surrender Pinjaman tanpa bunga / Surplus Cadangan (Bila ada defisit pada Dana Tabarru’) Qard Total Kontribusi Biaya Wakalah Wakalah bil Ujrah Komisi dan Distribusi 80% Surplus (70%) Dana yang siap diinvestasikan (Rekening Unit Pemegang Polis) 20% Keuntungan Investasi Hibah Iuran Tabarru’ Bulanan Equity Fund/Managed Fund/Fixed Income Operator Klaim Dana Tabarru’ Biaya Wakalah Wakalah bil Ujrah Biaya Admin/Jasa Bulanan Biaya Pengelolaan Risiko Biaya Pengelolaan Investasi

Struktur Produk Unit Linked Syariah (PIA) Bagian Modifikasi Syariah Cadangan/Surplus yang ditahan (30%) Peserta Penarikan/Surrender Pinjaman tanpa bunga / Surplus Cadangan (Bila ada defisit pada Dana Tabarru’) Qard Total Kontribusi Biaya Wakalah Wakalah bil Ujrah Komisi dan Distribusi 80% Surplus (70%) Dana yang siap diinvestasikan (Rekening Unit Pemegang Polis) 20% Keuntungan Investasi Hibah Iuran Tabarru’ Equity Fund/Managed Fund/Fixed Income Operator Klaim Dana Tabarru’ Biaya Wakalah Wakalah bil Ujrah Biaya Admin/Jasa Biaya Pengelolaan Risiko Biaya Pengelolaan Investasi

Thank You & Success