Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pajak Bumi & Bangunan.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan 10 Ketetapan Pajak Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo Iswahyudi Panji Utomo, ST Kasi TI dan Penetapan,
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan
Materi 11.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
TUGAS PERPAJAKAN.
PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB
Pemungutan Pajak Daerah
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai Tahun : 2005 Versi : 1 Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB

Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : mendemonstrasikan tata cara pembayaran dan penagihan PBB.

OUTLINE MATERI Tata cara pembayaran PBB. Tata cara penagihan PBB.

SPPT Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tercan-tum dalam SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan analisis data yang tercantum dalam SPOP. Pajak yang tercantum dalam SPPT harus dilunasi oleh wajib pajak paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterima. Namun demikian untuk menyederhanakan sistem administrasi di Kantor Pelayanan PBB, maka tanggal jatuh tempo pembayaran sudah ditetapkan dan tercantum dalam SPPT. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB biasanya sekitar akhir bulan Agustus tiap tahunnya.

PENAGIHAN DENGAN SKP DAN STP SKP atau surat ketetapan pajak, diterbitkan jika: SPOP tidak dikembalikan sebagaimana mestinya. Dikenakan denda 25% dari pajak yang seharusnya terhutang. STP atau surat tagihan pajak, diterbitkan jika: Pajak tidak/kurang dibayar. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi atau denda. Dikenakan denda 2% perbulan maksimal 24 bulan. Pajak yg tercantum dlm SKP/STP hrs dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak SKP/STP diterima oleh wajib pajak. Jika lewat 1 (satu) bulan tidak dibayar, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa sampai dengan penyitaan aset. Menteri Keuangan dapat melimpahkan wewenang penagi-han kepada Gubernur dan atau Bupati/Walikota.

TEMPAT PEMBAYARAN PBB Kantor Pos dan Giro. Bank Tempat Pembayaran yang meliputi: Bank BUMN atau BUMD. Bank lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, seperti misalnya lewat ATM BCA. Tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

TATA CARA PEMBAYARAN PBB Wajib pajak langsung datang ke Bank Tempat Pembayaran (Bank TP) atau Kantor Pos Tempat Pembayaran (Kantor Pos TP) dengan membawa SPPT asli. Bank/Kantor Pos akan menerbitkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Wajib pajak dapat pula melakukan pemindah bukuan atau transfer atau kiriman uang dari rekening wajib pajak ke rekening Kas Negara qq. PBB. Wajib pajak dpt pula membayar lewat petugas pemungut yang ditunjuk dan akan menerima TTS (tanda terima sementara). Pembayaran SKP/STP hanya dapat dilakukan di Bank TP yang berlokasi di Kantor Palayanan PBB setempat.

SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH