Bidang Usaha Isnaini.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG 25/2007, TENTANG PENANAMAN MODAL
Advertisements

PERATURANPEMERINTAH NO. 76/2007 TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DIBIDANG.
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Kebijakan Penanaman Modal di beberapa Negara
Menurut Undang-Undang Terkait 1.Lama : PMA  UU No. 1/1967 PMDN  UU No. 6/ Revisi : PMA  UU No. 11/1970.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
MEKANISME PMA 1. MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA 2. MELALUI PEMBELIAN
TEORI INVESTASI.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pertemuan 7 Daerah Usaha Penanaman Modal. Daerah usaha dalam UU No.25/2007 tidak mengatur secara secara khusus untuk berusaha bagi Penanam Modal. Tapi.
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Aspek Strategis Perencanaan Pembangunan Nasional
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
HAK DAN KEWAJIBAN.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PENANAMAN MODAL.
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Bila Anda Mencintai Hutan
PENANAMAN MODAL.
HUKUM INVESTASI oleh I GUSTI AGUNG WISUDAWAN, SH.,MH
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Perlindungan Konsumen
KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Bidang Usaha Isnaini

Bidang Usaha (Pasal 12) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Kriteria, persyaratan dan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden. (Perpres No. 76 dan No. 77 Tahun 2007)

DAFTAR NEGATIF INVESTASI (DNI) PERPRES NO 77/2007 DAFTAR NEGATIF INVESTASI (DNI) MUTLAK (DILARANG DIUSAHAKAN : JUDI, GANJA, 25 BIDANG USAHA) TERTUTUP DICADANGKAN UMKMK (43 ) KEMITRAAN (36 ) KEPEMILIKAN MODAL ASING (120 ) LOKASI TERTENTU (19 ) PERIZINAN KHUSUS (25 ) MODAL DALAM NEGERI 100% (48 ) KEPEMILIKAN MODAL SERTA LOKASI (17 ) 8. PERIZINAN KHUSUS DAN KEPEMILIKAN MODAL (4 ) MODAL DN 100% DAN PERIZINAN KHUSUS (1 ) BIDANG USAHA D N I TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU

BIDANG USAHA (PASAL 12 dan 13) Bidang usaha yg tertutup mutlak untuk penanaman modal dgn alasan : - merusak kesehatan - bertentangan dengan moral/keagamaan - kebudayaan - merusak lingkungan hidup Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing, a.l. : - Produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang. - Bidang usaha lainnya yang berdasarkan UU dinyatakan tertutup (al. UU No. 8/1992 tentang Perfilman, UU tentang Penerbitan Media Massa). Bidang usaha yg terbuka dng persyaratan, diatur melalui UU sektoral, untuk : - melindungi kepentingan nasional (SDA, cabotage disektor perhubungan, perlindungan UMKMK).

Hak Penanam Modal (Pasal 14) Kepastian hak, hukum, dan perlindungan. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya. Hak pelayanan. Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PENANAM MODAL (pasal 15) Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yg baik Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan Membuat LKPM dan menyampaikan ke BKPM Menghormati tradisi, budaya masyarakat di sekitar lokasi Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tanggung Jawab Penanam Modal (Pasal 16) Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggal-kan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara. Menjaga kelestarian lingkungan hidup. Menciptakan keselamatan, kesehatan,kenyamanan dan kesejahteraan pekerja. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

TERIMA KASIH