BAB 2 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 Pancasila And Citizenship Kelas IX Semester 5 SMP International Islamic Secondary School
Kompetensi Inti (KI) Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab,santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai merangkai memodifikasi dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
Kompetensi Dasar (KD) Menghayati perilaku beriman dan bertaqwa kepada TuhanYME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan pergaulan antarbangsa Menghargai hukum yang berlaku dalam masyarakat sebagai wahana perwujudan keadilan dan kedamaian Memahami pokok-pokok pikiran terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyaji hasil telaah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyaji bentuk-bentuk partisipasi dan tanggung jawab kewarganegaran yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional
Materi pembelajaran pada Bab II sebagai berikut : Hakekat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Pokok pikiran pertama Pokok pikiran kedua Pokok pikiran ketiga Pokok pikiran keempat Arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sikap Posistif terhadap pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ARTI PENTING PEMBUKAAN UUD 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai norma dasar negara, maka di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila sebagai nilai-nilai yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu terkandung prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan daripada bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain merupakan suasana kerohanian dari Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan pangkal sumber penjabaran normatif dari pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif lainnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma dasar yang memberikan arah serta dasar-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran dan kaedah negara fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, disamping itu berisi pernyataan kemerdekaan. Isinya yang sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cita hukum Indonesia (AW. Wijaya, 1991:62) Berdasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menerima baik Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 Jo. Tap No. V/MPR/1973 yang menyatakan: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang terinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental berisi: Tujuan negara Ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar Negara. Bentuk Negara dan Jenis Kedaulatan Dasar negara
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD1945 Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap
Arti Penting Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam penjelasan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “ Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.” Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan). Negara menurut pengertian Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki persatuan. Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila
Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai dalam Pembukaan, sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.
Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.
Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila
Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dengan pasal pasal UUD 1945: Pokok pikiran pertama ini diciptakan dalam bentuk UUD 1945, pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36 Pokok pikiran kedua ini diciptakan dalam UUD 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,33,34. Mengalami perubahan menjadi pasal 27 dan 28 menjadi bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan pasal 10 Pokok pikiran ketiga ini diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (2), 2,3, dan 27 kecuali pasal 2 ayat (2) dan (3) Pokok pikiran keempat ini diciptakan dalam pasal 27 sampai dengan 34
Sikap positif terhadap pokok pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 Pokok pikiran pertama. Sikap positifnya adalah ikut serta melindungi keluarga, teman, dan masyarakat lainnya dari ancaman teroris atau ancaman lainnya yang dapat merobohkan persatuan bangsa Pokok pikiran kedua. Membantu fakir miskin, bakti sosial Pokok pikiran ketiga. Membudayakan musyawarah dalam kehidupan sekolah, keluarga, masyarakat, dan tempat lainnya Pokok pikiran keempat. Memelihara sikap luhur dengan bersikap ramah kepada setiap orang, gemar membantu orang lain
contoh sikap postif terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Memiliki pola fikir dan pola tindak berdasar pada konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bertekad mempertahankan dan menjaga kelestarian Pembukaan UUD 1945. Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan dalam mengoperasionalisasikan demokrasi dan HAM Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengoperasionalisasikan perekonomian nasional Mengembangkan pola pikir Bhinneka Tunggal Ika yang berwujud sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan bangsa yang pluralistik.
Referensi http://vven27.blogspot.co.id/2016/02/rangkuman-ppkn-kelas-9-semester-1.html www.civic-iiec.blogspot.com https://amanahtp.wordpress.com/2012/01/14/kedudukan-pembukaan-uud-1945-negara-kesatuan-ri/ Sri Tuti Cahyaningsih. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan K13 kelas IX. ESIS. 2015 http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id/2016/08/isi-alinea-dan-pokok-pikiran-pembukaan.html
LATIHAN SOAL Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar ! Jelaskan pokok pikiran pertama dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! Jelaskan pokok pikiran kedua dalam Pembukaaan Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! Jelaskan pokok pikiran ketiga dalam Pembukaaan Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! Jelaskan pokok pikiran keempat dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! Jelaskan hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila !