Pajak Internasional: Latar Belakang dan Tujuan Pertemuan 1 Mata kuliah : F0902 - Perpajakan Internasional Tahun : 2010 Pajak Internasional: Latar Belakang dan Tujuan Pertemuan 1
Tujuan Pembahasan Diharapkan mahasiswa dapat memahami hal-hal yang melatarbelakangi perpajakan internasional , tujuannya, pengertian hukum pajak internasional serta yurisdiksi pemajakan. Bina Nusantara University
Outline Materi Pengertian Hukum Pajak Internasional Latar Belakang Pajak Internasional Maksud dan Tujuan Ketentuan Pajak Internasional Yurisdiksi Pemajakan Bina Nusantara University
Pengertian Hukum Pajak Internasional Menurut Prof. Rochmat Soemitro Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia. Menurut Prof. Adriani Hukum Pajak Internasional merupakan hukum pajak nasional yang mengatur pengenaan pajak terhadap orang asing. Bina Nusantara University
Latar Belakang Pajak Internasional Pertumbuhan perdagangan dan investasi transnasional Pertimbangan ekonomis perdagangan internasional Kebijakan pemajakan atas arus penghasilan internasional (manfaat ekonomis) Manfaat ekonomis dapat diperoleh dari usaha, perdagangan, mobilitas sumber daya manusia dan sumber daya lainnya antarnegara. Tax Policy: - Keadilan (equality) Netralitas (neutrality) Penerimaan (revenue) Pertimbangan administrasi dan kepatuhan (administrative and compliance) Bina Nusantara University
Maksud dan Tujuan Ketentuan Pajak Internasional Ketentuan Pajak Internasional suatu negara meliputi 2 dimensi: Pemajakan terhadap wajib pajak dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negeri (outward, outbound transactions) Pemajakan terhadap wajib pajak luar negeri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri/domestik. (inward, inbound transactions) Pemajakan oleh negara domisili, atau oleh negara sumber? Peluang Pajak Berganda Internasional: Mengurangi kelancaran arus investasi, bisnis dan perdagangan internasional. Bina Nusantara University
Maksud dan Tujuan Ketentuan Pajak Internasional Tujuan dibuat ketentuan pajak internasional: Memperoleh bagian penerimaan dari transaksi lintas perbatasan secara adil Meningkatkan keadilan (fairness) dalam perpajakan Memperkuat daya saing ekonomi domestik Netralitas ekspor-modal (capital-export neutrality) dan netralitas impor-modal (capital-import neutrality) Bina Nusantara University
Yurisdiksi Pemajakan (Prinsip-prinsip Pengenaan Pajak) Azas Domisili (penentuan “domisili”bagi subjek pajak, artinya seorang subjek pajak akan dianggap sebagai penduduk dalam negeri/resident taxpayer apabila memenuhi syarat-syarat tertentu) Azas Sumber (pengenaan pajak di negara dimana sumber penghasilan berasal. Untuk menentukan letak sumber penghasilan, jenis penghasilan dari usaha (active income) dan penghasilan dari modal (passive income) Bina Nusantara University
Yurisdiksi Pemajakan (Prinsip-prinsip Pengenaan Pajak) Azas Kewarganegaraan (pengenaan pajak atas status kewarganegaraan) Campuran dari azas-azas di atas Azas Teritorial (pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari wilayah suatu negara) Bina Nusantara University