PENCEGAHAN PERKAWINAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KEBERATAN DAN BANDING.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
Kompetensi Peradilan Agama
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Prosedur Pencatatan Pernikahan
Hukum keluarga.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Materi 7.
Materi 13.
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PENYELESAIAN SENGKETA
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
HUKUM KELUARGA.
KEBERATAN DAN BANDING.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Syarat-Syarat Perkawinan
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERKAWINAN CAMPURAN.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERWALIAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
Pengurus Yayasan.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

PENCEGAHAN PERKAWINAN

PENCEGAHAN PERKAWINAN Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. (Pasal 13 UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

YANG BERWENANG MENCEGAH SUATU PERKAWINAN 1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. (Pasal 14 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan) 2. Mereka berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya. (Pasal 14 Ayat (2) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

3. Apabila karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan (Pasal 15 UU. No.1/1974 tentang Perkawinan) 4. Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi. (Pasal 16 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

SYARAT UNTUK MELAKUKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN 1. Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. (Pasal 17 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan) 2. Kepada calon-calon mempelai diberi tahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan. (Pasal 14 Ayat (2) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

PENCABUTAN PENCEGAHAN PERKAWINAN 1. Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah. (Pasal 18 UU. No.1/1974 tentang Perkawinan) 2. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut. (Pasal 19 UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)