Yeremia Aprilio Tundan KELOMPOK 5 Ahmad Irza Mahendra Farel Kasih Maharani Natasya Angelica Wasis Priyo Nugroho Yeremia Aprilio Tundan
KASUS PELANGGARAN HAM–PELECEHAN SEKSUAL DI SEKOLAH
HAM (HAK ASASI MANUSIA) Menurut UU No. 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
CIRI-CIRI HAM HAM tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan. HAM tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak. Hakiki, artinya hak asasi manusia yang sudah ada sejak lahir. HAM bersifat universal, artinya, HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.
TUJUAN HAM Untuk melindungi hak-hak yang telah ada sejak lahir. Untuk mengatur hubungan antar manusia, agar lebih memiliki solidaritas yang tinggi. Untuk mengatur perilaku manusia agar tidak melanggar hak oranglain, dan agar tidak melakukan perbuatan semena- mena terhadap oranglain. Untuk saling menghargai satu sama lain di dalam suatu perbedaan.
PELANGGARAN HAM Menurut UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
MACAM PELANGGARAN HAM Pembunuhan masal (genosida) Pelanggaran HAM yang bersifat berat, seperti: Pembunuhan masal (genosida) Kejahatan manusia (Pembunuhan, perbudakkan, penyiksaan, perampasan, dll.) Pelanggaran HAM yang bersifat ringan, seperti: Pemukulan Penganiyaan Pencemaran nama baik Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI INDONESIA Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh T, kepala sekolah di SD Negeri Pabuaran Tumpeng 3, Tanggerang, atas pelecehan seksual terhadap 12 muridnya. Polisi menahan T, dan mengaku melecehkan muridnya selama 3x dalam kurun waktu 2 hari, yakni dari Jumat (12/6/15) sampai sabtu (13/6/15).
KASUS “Pelaku melakukan pelcehan. Ada yang dari pukul 10.00 WIB pagi dan ada juga yang pukul 15.00 WIB. Caranya, kepala sekolah memanggil korban secara bergantian keruangannya, kemudian disitu ditanyakan, ‘Apakah kamu sudah pernah berhubungan badan?’,” Kata Kasat Reskrim Polres Metro Tanggerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (22/6/2015)
KASUS Di dalam ruangannya, murid laki-laki dipaksa untuk mengaku bahwa mereka pernah melakukan hubungan seks. Jika tidak mengaku, kepala sekolah mengancam para murid mereka tidak bisa mendapatkan nilai bagus dan tidak naik kelas. “Karena ketakutan, banyak korban yang terpaksa mengaku, ‘Iya saya pernah begitu.’ Karena mengaku, (korban) disuruh membuka celannya sampai kemaluannya terbuka, kemudian disuruh memaksimalkan, menegangkan aat vitalnya.” Kata Sutarmo.
KASUS Polisi mengatakan, pelaku juga menyentuh alat kelamin murid laki-laki tersebut. Terhadap murid perempuannya, kepsek hanya mengintrogasi dengan pertanyaan yang sama, ‘Apakah kamu sudah pernah berhubungan badan?’ Kepsek tidak sampai menyentuh alat kelamin alat perempuannya. Semua korban termasuk di bawah umur sehingga polisi menjerat T dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELECEHAN SEKSUAL Ketidakpahaman murid-murid akan pelecehan seksual. Ancaman terhadap anak yang menakutkan. Seperti diancam dipukuli, hingga ancaman pembunuhan. Ancaman hukuman yang relatif ringan dan sistem penegakan hukum lemah. Banyak tayangan kekerasan, seks dan pornografi melalui berbagai media telah ‘mencuciotak’ masyarakat Indonesia dengan karakter iri, dengki, kekerasan, dan pornoaksi. Termasuk di dalamnya lagu-lagu yang semakin tidak kreatif, isi dan tampilannya hanya seputar paha dan dada.
FAKTOR PENYEBAB Perkembangan internet dan perangkat gadget yang memungkinkan transfer materi porno secara cepat dan langsung ke telapak tangan. Terpengaruh dari budaya luar, sehingga budaya ketimurannya memudar. Kurangnya ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Lampiasan kekesalan dengan cara yang salah. Sehingga memunculkan masalah yang baru. Memiliki penyakit mental.
UPAYA PENCEGAHAN PELECEHAN SEKSUAL Mendorong pembahasan Undang-Undang tindak kejahatan seksual, termasuk meningkatkan sanksi hukuman. Membuat video dokumenter tentang bahaya kejahatan seksual pada anak. Penyuluhan terhadap psikolog pendidikan dan guru-guru TK sampai dengan SMAuntuk diberikan pembinaan kepada murid-muridnya tentang seks. Pembinaan orangtua dalam tumbuh kembang anak, cara menjalin kedekatan emosi dan komunikasi dengan anak.
UPAYA PENCEGAHAN Diusahakan agar tidak termakan oleh ancaman yang diberikan oleh pelaku. Jangan menggunakan obat-obatan atau alkohol agar tidak terjebak situasi yang menekan, atau termakan gombalan seseorang. Selalu mendekatkan diri dengan Tuhan Yang Maha Esa. Memanfaatkan media internet yang mencari pelajaran, bukan untuk menonton film porno. Jangan menggunakan pakaian yang mengundang.
KESIMPULAN HAM adalah seperangkat hak yang melekat di dalam diri setiap manusia sejak lahir. Pelanggaran HAM adalah perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok manusia yang menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia. Macam-macam HAM: HAM berat dan HAM ringan. Dari kasus diatas, sebagai penerus generasi bangsa kita harus menghargai hak satu sama lain, bukannya untuk menghancurkan generasi penerus bangsa.
DOKUMENTASI KEL. 5