Universitas Esa Unggul

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEKUTUAN KOMANDITER
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Perusahaan dan Pekerjaan
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Bentuk-bentuk Badan Usaha
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Universitas Esa Unggul Bentuk-Bentuk Badan Usaha Minggu Ke-5

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Pengertian Perusahaan Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yg dilakukan secara tdk terputus2, dengan terang-terangan dan dalam kedudukan tertentu utk mencari laba. Pengertian perusahaan dari sudut ekonomi adalah keseluruhan perbuatan yg dilakukan secara terus2, bertindak keluar utuk mendapatkan penghasilan dgn cara memperniagakan barang2, menyerahkan barang2 atau mengadakan perjanjian2 perdagangan. Istilah perusahaan pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yg menjalankan setiap jenis usaha yg tetap dan terus menerus dan yg didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara RI untuk bertujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba,

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Jumlah Pemiliknya Apabila perusahaan dibedakan berdasarkan banyaknya jumlah pemilik maka terdapat 2 macam perusahaan, yaitu perusahaan dagang (perusahaan perseorangan) dan perseroan (persekutuan). Perusahaan dagang (perusahaan perseorangan) adalah perusahaan yg jumlah pemiliknya satu orang. Sementara itu, perseroan atau persekutuan adalah perusahaan yg jumlah pemiliknya lebih dari satu orang. Berdasarkan Status Hukumnya. Apabila perusahaan dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya maka terdapat 2 jenis perusahaan. Pertama adalah perusahaan yg berstatus badan hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT). Kedua nadalah Perusahaan yg tdk berbadan hukum yg terdiri atas perusahaan dagang, persekutuan firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV). Menurut doktrin, kriteria yg dipakai untuk menentukan ciri2 sebuah badan hukum adalah apabila perusahaan itu mempunyai unsur2 antara lain adanya harta kekayaan yg terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingansendiri dan adanya organisasi yg teratur

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang. Akan tetapi perbuatan hukum iytu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Karena bentuk badan hukum adalah sebagai badan atau lembaga maka mekanisme pelaksanaanya badan hukum bertindak dgn perantara pengurusnya. Berdasarkan Pemilik Modalnya Apabila perusahaaan dibedakan berdasarkan pemilik modalnya maka terdapat dua jenis perusahaan yaitu perusahaan swasta dan perusahaan negara. Perusahaan swasta adalah seluruh atau sebagian besar modal dimiliki oleh swasta. Swasta tersebut terdiri atas 3 jenis, swasta nasional, swasta asing, dan swasta campuran (asing-nasional, joint ventura). Perusahaan negara adalah perusahaan yg seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Bentuk-Bentuk Perusahaan Perusahaan Dagang (Perusahaan Perseorangan) Perusahaan dagang adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan, sedangkan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yg dijalankan oleh satu orang pengusahan sehingga tanggung jawab pun dibebankan kpd satu orang. Perbedaan perusahaan perseorangan dgn perseroan atau persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Jumlah pengusaha dalam perseroan adalah 2 orang atau lebih. Pada umunya masyarakat yg ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan menggunakan bentuk perusahaan dagang (PD) atau uasaha dagang (UD) misalnya toko, bengkel, salon rumah makan. Lebih lanjut perusahaan ini bukan berbentuk badan hukum. Hal ini karena kegiatan perusahaan dagang tersebut menimbulkan perikatan2 keperdataan. Perusahaan dagang dibentuk atas dasar kehendak seorang pengusaha yg mempunyai cukup modal utk berusaha dgn menjalankan perusahaan.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Ciri2 Perusahaan Dagang. Adapun ciri2 perusahaan dagang, antara lain : Dimiliki oleh perseorangan (individu atau perusahaan keluarga) ; Pengelolaan sederhana ; Modalnya relatif tdk terlalu besar ; Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya ; Nilai penjualannya dan nilai tambah yg diciptakan relatif kecil. Kewajiban Perusahaan Dagang Pemilik perusahaan dagang mempunyai beberapa kewajiban pokok sebagai berikut : Pembukuan ; Membayar pajak

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Keunggulan Perusahaan Dagang Perusahaan dagang memiliki keunggulan sebagai berikut : 1. pemilik bebas mengambil keputusan ; 2. seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak milik perusahaan ; 3. rahasia perusahaan terjamin ; 4. pemeilik lebih giat berusaha ; 5. mudah mengubah jenis usaha. Kelemahan Perusahaan Dagang 1. tanggung jawab pemilik terbatas 2. sumberkeuangan perusahaan terbatas 3. kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin 4. seluruh aktifitas manajemen dilakukan sendiri sehingga pengelolaan manajemen menjadi komplek

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Persekutuan Perdata Pasal 1618 KUH Pdt yg dimaksud dgn persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dgn mana 2 orang atau lebih mengikatkan diri utk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dgn maksud utk membagi keuntungan atau kemanfaatan yg diperoleh karena. Unsur2 Persekutuan Perdata Dapat disimpulkan beberapa unsur yg harus ada agar sebuah persekutuan perdata terpenuhi, antara lain sebagai berikut : perjanjian, yaitu adanya kesepakatan di antara orang2 yg mempunyai kesamaan kepentingan utk menjalankan perusahaan ; Pemasukan, sesuatu dapat berupa kekayaan, berupa uang atau barang. Selain itu juga dgn memasukkan keahlian ; Bertujuan utk memperoleh keuntungan ; Keuntungan yg diperoleh bersama artinya adalah keuntungan yg diperoleh utk dinikmati oleh beberapa orang sekutu

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Cara Pendirian Persekutuan Perdata. Persekutuan perdata dapat didirikan cukup di atas sebuah perjanjian. Perjanjian tersebut dapat berupa perjanjian tertulis dapat juga lisan karena Pasal 1618 BW tdk mengharuskan adanya perjanjian tertulis. Tanggung jawab Ektern Persekutuan Perdata Pertanggungjawaban sekutu persekutuan perdata terhadap pihak ketiga adalah sebagai berikut : 1. apabila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dgn pihak ketiga maka sekutu yg bersangkutan saja yg bertanggung jawab atas perbuatan2 yg dilakukan oleh pihak ketiga 2. perbuatan sekutu tersebut baru mengikat sekutu2 lainnya apabila : - benar2 ada surat kuasa dari sekutu lainnya ; - hasil perbuatannya atau keuntungan nya telah benar2 dinikmati oleh persekutuan perdata.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Berakhirnya Persekutuan Perdata Lewatnya waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan ; Musnahnya barang atau telah diselesaikan nya usaha yg menjadi tugas pokok persekutuan perdata itu didirikan ; Kehendak dari seseorang atauy beberapa orang sekutu ; Salah satu sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Persekutuan Firma (Fa) Menurut pasal 16 KUH Dagang adalah persekutuan yg diadakan untuk menjalankan perusahaan dgn memakai nama bersama ; Persekutuan firma merupakan bentuk khusus dari persekutuan perdata kekhususanya dalam menjalankan perusahaan dan menggunakan nama bersama, lebih lanjut nama bersama dapat diambil dari nama salah satu seorang sekutu mis : Fa Djohan & Brother ; Laba/rugi ditanggung bersama ; Masing2 persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi dalam akta pendirian perusahaan ; Resiko dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu atau pendiri termasuk harta pribadinya (tanggung renteng)

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Pendirian Persekutuan Firma Pasal 22 KUH Dagang menyatakan bahwa persekutuan firma harus didirikan dgn akta autentik ; Setelah akta dibuat maka harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri Setempat dan kata pendirian tersebut harus diumumkan dalam berita negara RI Tanggungjawab Ekstern Persekutuan Firma Tanggung jawab ekstern meliputi : Perikatan yg dilakukan oleh sekutu yg diberikan hak utk bertindak keluar mewakili persekutuan firma menjadi tanggung jawab semua sekutu yg bersifat tanggung renteng. Tanggung renteng artinya tanggung jawab dgn kekayaan pribadi untuk semua perikatan yg dibuat oleh sekutu firma ; Perikatan yg dilakukan oleh sekutu yg tdk berhak mewakili persekutuan firma bertindak keluar menjadi tanggung jawab pribadi sekutu yg bersangkutan saja.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Keunggulan Persekutuan Firma Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi ; Kemampuan manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja di antara para sekutunya dan pendiriannya relatif lebih mudah Kelemahan Firma Tanggung jawab pemilik tdk terbatas, tanggung jawab bersifat tanggung renteng ; Kerugian yg disebabkan oleh seorang sekutu harus ditanggung bersama sekutu lainnya ; Kelangsungan hidup perusahaan tdk menentu.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Berakhirnya persekutuan firma. Pada dasarnya persekutuan firma dalah sebuah persekutuan perdata sehingga sebab2 berakhirnya sebuah persekutuan firma sama dgn persekutuan perdata, antara lain : 1.lewatnya waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan ; 2.musnahnya barang atau telah diselesaikan usaha yg menjadi tgs pokok persekutuan firma itu didirikan ; 3.kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu ; 4. salah satu sekutu meninggal dunia.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Persekutuan Komanditer (CV) - CV adalah persekutuan firma yg mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer ; - secara sederhana dapat dikatakan bahwa CV adalah bentuk badan usaha bisnis yg didirikan dan dimiliki 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dgn keterlibatan yg berbeda2 di antara anggotanya. Pendirian CV Persekutuan perdata pada hakikatnya adalah sebuah persekutuan firma atau bentuk khusus dari persekutuan firma ; Oleh karena itu, prosedur pendirian CV sama halnya dgn prosedur pendirian persekutuan firma yakni pembuatan akta pendirian oleh notaris ; Akta pendirian di daftarkan pada pengadilan negeri setempat dan diumumkan dalam berita acara negara RI.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Dua macam Sekutu dalam CV. Dalam setiap CV terdapat 2 macam sekutu yaitu sekutu komplementer dan komanditer : 1. Sekutu Komplementer : sekutu komplementer bisa disebut dgn sekutu aktif atau sekutu kerja. Sekutu komplementer mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : a. wajib mengurus cv b. berhak memasukkan uang atau kekayaan lainnya kpd CV ; c. wajib bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban cv terhadap pihak ketiga ; d. berhak menerima keuntungan. 2. Sekutu komanditer disebut sekutu diam atau sekutu pelepas uang, mempunyai hak dan kewajiban : a. wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kpd CV ; b. berhak memperoleh pembagian keuntungan ; c. sekutu komanditer dilarang utk melakukan pengurusan meskipun dgn menggunakan surat kuasa tetapi boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Tiga Macam CV. CV Diam2 adalah cv yg belum menyatakan dirinya secara terang2 an kpd pihak ketiga sbg CV. Dalam bertindak keluar CV tersebut masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan firma. Akan tetapi dalam bertindak ke dalam ia sudah menjadi persekutuan komanditer 2. CV terang2 an CV yg dgn terang2 an menyatakan dirinya pada pihak ketiga 3. CV dengan saham, yg modalnya terdiri dari saham2. Keunggulan CV Kemampuan manajemen nyg lebih besar ; Proses pendiriannya relatif mudah ; Modal yg dikumpulkan dapat lebih besar

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Kelemahan CV Sebagian sekutu yg menjadi persero aktif memiliki tanggung jawab tdk terbatas ; Sulit utk menarik modal kembali ; Kelangsungan hidup perusahaan tdk menentu

Hukum Perusahaan