ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM MENGENAI PEMBERIAN FASILITAS KHUSUS DALAM TRANSPORTASI MASSAL UNTUK DISABILITAS KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

Hukum Pengangkutan Oleh : Widita Ari Pranata Noor I. Agustya
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Pengaruh jabatan terhadap fasilitas yang diperoleh dari perusahaan
For further detail, please visit
MASALAH KEWARGANEGARAAN
Keterbukaan Informasi Publik
DIKLAT PENGAWAS KEPENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
TRANSPORTASI By : Tia Nurjanah.
MASALAH KESEMPATAN KERJA DI KOTA
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PERAN KELUARGA DALAM MENDUKUNG KOTA RAMAH LANSIA
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Workshop on Disability
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Pendidikan kewarganegaraan
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Ekonomi Kota Studi kasus Jakarta.
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
S E L A M A T D A T A N G.
PERSIAPAN UJI PUBLIK DRAFT PERATURAN MENTERI TENTANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN Workshop dan Malam Penganugerahan Bidang Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan,
Hukum dan Gender di Indonesia.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Perlindungan Konsumen
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
Journal Reading Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016.
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM MENGENAI PEMBERIAN FASILITAS KHUSUS DALAM TRANSPORTASI MASSAL UNTUK DISABILITAS KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM MALANG 2015

Dosen : Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum Oleh : Chandra Putra K. 125010107111115 Mawarid Putra N. 125010107111155 Jasmine Anting S. 125010107111164 Fery Rifqi A 125010107111198 Feny Alvionita 135010100111006 (K) Sekar Ayu Annisa 135010100111010 Ayu Puspa Devina 135010100111017 Bella Wika Primananda Sari 135010100111018 Reza Himawan 135010100111027

LATAR BELAKANG Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak,dari berbagai suku bangsa. Dan masyarakat selalu memenuhi kebutuhannya dalam memobilisasi mereka menuju taraf hidup yang lebih baik dan mayoritas selalu dipenuhi oleh Negara misalnya fasilitas umum sanitasi yang selalu ada di masyarakat pemukiman padat penduduk. Namun, masih banyak masyarakat kita lahir tidak sempurna seperti pada manusia yang memiliki anggota tubuh lengkap yang sering kita sebut sebagai disabilitas.

Sebagai contoh dalam dunia transportasi di Indonesia, banyak sekali transportasi kita tidak dipenuhi untuk penyandang disabilitas salah satunya ialah Transportasi Bus AKAP (Antar Kota Antar Propinsi) seperti yang anda ketahui tidak satupun ada fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas. Melihat pada kondisi sekarang pemerintah mulai melihat penumpang berkebutuhan khusus yang memang harus dipenuhi sayangnya hanya beberapa saja misalnya Pesawat Terbang tidak semua maskapai memiliki fasilitas untuk diasabilitas.

RUMUSAN MASALAH NYA ???? Dari penjelasan latar belakang diatas menghasilkan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kondisi nyata di Indonesia mengenai pemberian fasilitas disabilitas dan bagaimana undang-undang mengatur bagi para penyandang disabilitas?

PEMBAHASAN Dari rumusan masalah diatas penulis membagi pembasahasan pada angkutan tertentu yaitu Kereta Api Pesawat Terbang Pengaturan Hukum Transportasi bagi disabilitas Dari pembagian diatas selanjutnya penulis akan menjelaskan kenyataan yang ada dilapangan saat ini dan bagaimana Undang-Undang mengaturnya.

KERETA API Penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat penyandang difabilitas atau berkebutuhan khusus mulai diperhatikan yaitu dengan diadakanya Diskusi Mendorong Implementasi Fasilitas Infrastruktur & Transportasi Publik yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta,  Sabtu (11/10/2014) Pada diskusi yang dihadiri Istri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, ia menilai kondisi fasilitas umum untuk kaum disabilitas atau penyandang cacat yang ada saat ini sangat memprihatinkan. Salah satunya adalah layanan kereta api.

namun beberapa tahun terakhir PT namun beberapa tahun terakhir PT.KAI telah menjawab itu dengan hadirnya gerbong khusus penyandang disabilitas dan tersedianya pramugari setiap kereta yang akan selalu membantu namun ketersediaannya memang terbatas mengingat hanya beberapa saja yang baru memiliki gerbong khusus.

GERBONG KHUSUS DIFABEL (ADANYA RUANG KOSONG UNTUK KURSI RODA) K.A. JAYABAYA GERBONG KHUSUS DIFABEL (ADANYA RUANG KOSONG UNTUK KURSI RODA)

UU PERKERETAPIAN ? Yang sangat disayangkan undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian tidak mengakomodir aturan bagi penumpang difabel sebagai dasar pelayanan PT.KAI untuk melayani penumpang yang berkebutuhan khusus walaupun sudah dijawab dengan hadirnya berbagai fasilitas namun fasilitas tersebut tidaklah cukup karena hanya terbatas rangkaian yang memiliki gerbonng khusus ini Diharapkan dengan adanya tambahan aturan bagi difabel mereka bisa terlindungi secara hukum jika terjadi kesewenangan

PESAWAT TERBANG Masih terus terjadinya perlakuan diskriminatif pada penyandang disabilitas oleh maskapai-maskapai domestik menimbulkan pertanyaan mengenai regulasi yang berlaku di republik ini. Berbagai kasus yang terjadi selalu berujung pada kata “damai”, namun tidak menjamin perlakuan serupa tidak terjadi lagi.

PESAWAT TERBANG Jika perundang-undangan yang ada ditelusuri, perlindungan pada penumpang dengan disabilitas sudah diatur dalam UU No 1 tahun 2009 mengenai Penerbangan. Di sana, didefinisikan bahwa keamanan penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Jelas sebetulnya bahwa penyandang disabilitas sebagai pengguna jasa penerbangan juga perlu dijamin keamanan dirinya selama menggunakan jasa.

PENGATURAN HUKUM TRANSPORTASI BAGI DISABILITAS ?????

Di Indonesia baru maskapai penerbangan yang mengatur secara khusus mengenai penyandang disabilitas, Ketentuan mengenai pelayanan bagi penumpang dengan disabilitas secara gamblang tertera pada pasal 134 UU No 1 tahun 2009.

Aturan dimasukkan dalam bab khusus mengenai Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, orang lanjut usia, anak-anak dan atau orang sakit. Sekilas terlihat pula bahwa istilah untuk penyandang cacat atau disabilitas dipisahkan dari orang sakit yang memang tidak dapat disetarakan. Pada pasal 134 ayat pertama, diterangkan mengenai hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan atau fasilitas khusus dari pihak maskapai. Mereka dijamin dalam ayat tersebut untuk fasilitas khusus yang layak tanpa perlu tanda tangan surat keterangan sakit.

KESIMPULAN Kondisi Fakta di Lapangan banyak sekali fasilitas yang belum terpenuhi bagi penyandang disabilitas khususnya dalam hal transportasi. Perlunya Undang-Undang mengatur khusus mengenai penyandang disabilitas didalam setiap Undang-Undang Berbasis Transportasi misalanya Pelayaran, Perkretaapian, Penerbangan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.