Tujuan dan Fungsi Partai Politik Tujuan Partai Politik secara umum : Untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik Menurut UU No.31 Tahun 2002 : Tujuan Umum Partai Politik 1. Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. 2. Mengembangkan kehidupan demokrasi. 3. Mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Tujuan Khusus : Memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi Partai Politik : Sebagai sarana komunikasi politik. Sebagai sarana perumusan kepentingan. Sebagai sarana sosialisasi politik. Sebagai sarana rekrutmen politik. Sebagai sarana pengatur konflik.
Unsur-unsur Sistem Politik Unsur Identifikasi a. Unit Sistem Politik Unit merupakan unsur yang membentuk sistem, dan dalam sistem politik unsur itu adalah tindakan politik. b. Batas Politik Bekerjanya suatu sistem merupakan bagian dari fungsi sistem tersebut untuk menghadapi lingkungan sosial, biologis dan fisik. Input dan Output Diferensiasi di dalam sistem Integrasi sistem
Menurut UU No.31 Tahun 2002, Partai Politik berfungsi sebagai sarana : Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi WNI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Partisipasi politik warga negara. Rekruitmen politk dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Klasifikasi Partai Politik Partai Massa Partai Kader Partai Lindungan (Patronage Party) Partai Ideologi / Asas
Kelompok Penekan (Pressure Group) Kekuatan Politik Partai Politik Ormas / LSM Kelompok Penekan (Pressure Group)
Kekuatan Politik Adalah : aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan berubah menjadi tuntutan yang dapat menentukan/ mempengaruhi kebijakan pemerintah (Publik)