Disusun Oleh : Rima Sekarani I.N. ( ) Setia Kurniawan ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Prinsip - Prinsip Bimbingan dan Konseling
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Etika Guru Profesional
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
Keprofesian Bidang Bimbingan dan Konseling serta Ketatalaksanaan Pendidikan Adriy.weebly.com.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan ke-12 Oleh : Mariyana Widiastuti
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Kurikulum Berbasis Kompetensi
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Penyaji: Momon Sulaeman
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Asas-asas Bimbingan Konseling
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PRINSIP DAN ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
BIMBINGAN KONSELING.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
KONSEPTUALISASI KONSELING DI INDONESIA
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
LANDASAN HISTORIS & landasan YURIDIS
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
HAK DAN KEWAJIBAN.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
(MASYARAKAT EKONOMI ASIA) (TARGET) Implementasi LAYANAN BK MENGHADAPI MEA Created by AMDANI SARJUN.
PERTEMUAN 3: KONSEP DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING PERKEMBANGAN
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

KODE ETIK PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA (ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA) Disusun Oleh : Rima Sekarani I.N. (09104241008) Setia Kurniawan (09104241015) Yuli Nurfahmi (09104241017) Hara Permana (09104241029) Sri Ayu Puji Lestari (0910424134)

BAB I PENDAHULUAN Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) adalah organisasi profesi yang beranggotakan para pendidik & ahli bimbingan dan konseling minimal lulusan program studi sarjana (S1) bimbingan dan konseling atau lulusan program pendidikan profesi konselor.

Dalam memberikan layanan, BK berdasarkan pada prinsip dasar profesionalitas, yaitu : Setiap individu dipandang atas dasar kemuliaan harkat dan martabat kemanusiaannya Setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan BK yang bermutu secara profesional Profesi BK memberikan pelayanan bagi individu dari berbagai latarbelakang kehidupan yang beragam Setiap individu berhak memperoleh informasi yang mendukung pengembangan diri Setiap individu berhak memahami pentingnya pilihan hidup dan bagaimana pengaruhnya untuk masa depannya Setiap individu berhak dijaga kerahasiaannya.

Kode etik profesi BK Indonesia bertujuan : Panduan perilaku berkarakter dan profesional bagi anggota organisasi dalam memberikan pelayanan BK Membantu anggota organisasi dalam membangun kegiatan pelayanan yang profesional Mendukung misi organisasi profesi, yaitu ABKIN Landasan dan arah menghadapi permasalahan dari dan mengenai diri anggota asosiasi Melindungi anggota asosiasi dan sasaran layanan (konseli)

Etika organisasi profesi BK adalah kaidah nilai dan moral sebagai rujukan bagi anggota organisasi melaksanakan tugas atau tanggungjawabnya dalam layanan BK kepada konseli. Wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.

Landasan Legal Disamping AD/ART ABKIN, landasan legal kode etik organisasi profesi BK Indonesia adalah : Pancasila, UUD 1945 NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika UU No. 20 th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 28 ayat 1,2,3 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.74 th 2008 tentang Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 22 th 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.27 th 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor Dasar Standarisasi Profesi Konseling (DSPK) yang disusun dan diberlakukan oleh Dirjen Dikti mulai tahun 2003/2004 Panduan Pengembangan Diri yang disusun dan diberlakukan oleh Pusat Kurikulum Badan Pengembangan dan Penelitian Pendidikan sejak th.2006

BAB II KUALIFIKASI,KOMPETENSI,&KEGIATAN A. Kualifikasi Kualifikasi konselor adalah anggota ABKIN yang minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang BK dan tamatan PPK. B. Kompetensi Sebagai penyandang gelar profesi dalam bidang BK, konselor memiliki kompetensi sebagai berikut : Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani Menguasai landasan teoretik keilmuan pendidikan dan BK Menyelenggarakan pelayanan BK terhadap konseli Mengembangkan pribadi dan profesionalitas diri secara berkelanjutan

C. KEGIATAN PROFESIONALITAS 1. Praktik Pelayanan Secara Umum a. Dinamika Pelayanan 1) Konselor wajib menangani klien sesuai dengan kesepakatan antara keduanya 2) Klien berhak mengakhiri hubungan dengan konselor jika dirasa perlu 3) Konselor tidak melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat 4) Konselor membuat catatan ringkas mengenai kegiatan layanan dengan tetap menerapkan asas kerahasiaan. b. Hubungan Konselor dengan Klien 1) Konselor wajib menghormati klien 2) Konselor wajib menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan konselor 3) Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi tertentu terhadap klien 4) Konselor tidak diperkenankan memaksa melakukan pelayanan tanpa izin pihak yang bersangkutan 5) Konselor wajib memberi layanan kepada siapapun yang memerlukan, terlebih ketika keadaan darurat

6) Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sebagaimana diperlukan oleh klien 7) Konselor wajib menjelaskan kepada klien tujuan konseling, sifat hubungan yang sedang dibina dan tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesionalitas konseling 8) Konselor wajib memperhatikan kondisi klien ketika kegiatan layanan berlangsung. 2. Praktik pada Unit Kelembagaan Dalam berpraktik pada unit kelembagaan seperti, satuan pendidikan, lembaga kedinasan (negeri/swasta), lingkungan kerja (perusahaan/industri), atau lembaga sosial kemasyarakatan: Konselor memahami visi, misi, tujuan, pola kerja dan nilai-nilaiyang berlaku dilembaga yang dimaksud, dengan ketentuan: 1) Apabila visi, misi, tujuan, pola kerja dan nilai-nilai sesuai dengan konseling yang berkarakter dan memandirikan, konselor dianggap layak bekerja dilembaga tersebut 2) Apabila visi, misi, tujuan, pola kerja dan nilai-nilai tidak sesuai dengan konseling yang berkarakter dan memandirikan, konselor dianggap tidak layak bekerja dilembaga tersebut

b. Konselor ikut serta menjunjung dan mengimplementasikan visi, misi, tujuan, pola kerja dan nila-nilai yang berlaku melalui pelayanan bimbingan dan konseling c. Konselor memberikan pelayanan kepada seluruh sasaran layanan atau klien yang menjadi tanggung jawabnya di lembaga tempat bekerja dan klien0klien yang secara langsung meminta konselor memberikan pelayanan, dengan menerapkan segenap kaidah, kode etik profesional pelayanan konseling. 3. Praktik pada Unit Keluarga Dalam status sebagai konselor keluarga pada keluarga tertentu: Konselor mengenal dan menghormati kondisi keluarga Konselor memberikan pelayanan kepada seluruh anggota keluarga dengan menerapkan kaidah praktik dan kode etik profesional dalam pelayanan konseling. 4. Praktik Mandiri Dalam status sebagai konselor mandiri (privat): Konselor Privat wajib memperoleh izin praktik dari organisasi profesi yakni ABKIN  Konselor memberikan pelayanan kepada seluruh warga masyarakat yang memerlukan bantuan.

5. Dukungan Sejawat Profesional Konselor Setiap konselor harus saling menghormati dan mendukung Jika dikehendaki konselor memberikan bantuan kepada rekan sejawatnya. 6. Informasi dan Riset Penyampaian dan Penggunaan Informasi 1) Catatan tentang diri klien seperti; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan klien. 2) Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas klien dirahasiakan. 3) Penyampaian informasi tentang klien kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan klien 4) Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya. 

b. Aplikasi Instrumentasi 1) Suatu jenis instrumen hanya bisa diaplikasikan oleh konselor yang berwenang 2) Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas tentang sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan 3) Konselor wajib memberikan orientasi yang tepat pada klien dan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya. 4) Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yang berlaku bagi tes tersebut. 5) Data hasil testing wajib diintegrasikan dengan informasi lain baik dari klien maupun sumber lain 6) Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dengan usaha bantuan kepada klien. c. Riset Dalam melakukan riset konselor memperhatikan hal-hal berikut: 1) Dalam mempergunakan riset terhadap manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek 2) Dalam melaporkan hasil riset, identitas klien sebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya.

BAB III PELAKSANAAN LAYANAN A. PENGHARGAAN DAN KETERBUKAAN 1. Penghargaan terhadap Sasaran Layanan a. Konselor menghargai klien sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. b. Konselor menyadari dan menghargai klien sebagai individu dengan hak-hak pribadi dan kondisi multikultural dirinya. c. Konselor memahami permasalahan yang dialami klien dan memposisikannya sebagai subyek yang perlu dibantu, bukan menjadikan kesalahan klien sebagai objek layanan. d. Konselor memahami dan memposisikan klien sebagai subyek yang berpotensi untuk mampu mencapai solusi atas permasalahan yang dialaminya dan mengembangkan dirinya.

2. Kebenaran dan Keterbukaan a. Konselor menangani masalah klien secara objektif atas dasar kebenaran dengan prinsip konselor tidak pernah memihak, kecuali pada kebenaran. b. Konselor mendorong klien untuk terbuka sehingga segala sesuatunya dapat dibahas dan dilayani secara mendalam, tuntas dan tepat. c. Konselor bertindak secara objektif, konkrit dan menghindari kerancuan peran dan sesuatu yang tidak jelas.

B. KERAHASIAAN DAN BERBAGI INFORMASI a. Konselor menempatkan informasi dari dan mengenai diri klien pada posisi yang sangat penting dan harus dirahasiakan sepenuhnya. b. Konselor berbagi informasi tentang diri dan kondisi sasaran layanan hanya seizin sasaran layanan sesuai asas kerahasiaan.

2. Berbagi Informasi dengan Pihak Lain a. Dengan pegawai lembaga b. Dengan Team Konselor c. Dengan Pihak sebagai Atasan Konselor d. Dalam Memindahkan Informasi

3. Rekaman Data Konseling a. Kerahasiaan rekaman b. Izin untuk merekam c. Izin untuk pengamatan d. Rekaman bagi klien e. Bantuan dengan rekaman data f. Membuka atau memindahkan rekaman g. Penyimpanan dan pemutihan rekaman setelah konseling berakhir  

4. Penelitian a. Persetujuan institusi atau lembaga b. Informasi rahasia yang diperlukan dalam penelitian

c. SETTING LAYANAN 1. Suasana dan Sarana Fisik a. Konselor menyelenggarakan pelayanan kepada klien di tempat yang dijamin keamanannya serta dalam suasana yang nyaman dan memberikan semangat. b. Pelayanan konseling dapat diselengarakan di luar ruangan dengan catatan seperti butir a. c. Tempat penyelenggaraan layanan dapat dilengkapi dengan alat-alat seperti tempat berbaring untuk relaksasi, persediaan air, serta perlengkapan hardware untuk penayangan media dll.

2. Kondisi Sosial-Psikologis a. Pelayanan konseling dilaksanakan di tempat “tertutup” artinya tidak dilihat oleh pihak ketiga yang dapat mencemari asas kerahasiaan. b. Tempat penyelenggaraan konseling dipilih dan dipersiapkan sedemikian rupa sehingga klien merasa dihargai dan dihormati, pemilihan tempat berdasarkan kesepakatan konselor dan klien. c. Jarak dan posisi duduk antara konselor dan klien, terutama pada layanan konseling individual, tidak melanggar nilai-nilai dan norma yang berlaku.

D. PENDEKATAN DAN TEKNIK Ada sepuluh pendekatan dan teknik konseling sebagai acuan dalam menyelenggarakan pelayanan, yaitu : 1. Konseling Psikoanalisis ( Freud ) 2. Konseling Ego ( Adler, Jung, Fromm ) 3. Konseling Psikologi Individual ( Adler ) 4. Konseling Analisis Transaksional ( Benre ) 5. Konselin Self ( Rogers ) 6. Konseling Gestalt ( Perls ) 7. Konseling Behavioral ( Skinner ) 8. Konseling Realitas ( Glasser ) 9. Konseling Rasional Emotif ( Ellis ) 10. Konseling Pancawaskita ( Prayitno ) Kesepuluh pendekatan dan teknik tersebut perlu dipahami dan dicermati oleh konselor untuk terlaksananya pelayanan konseling secara eklektik komprehensif.

1. Ke – eklektik – an Konselor menyelenggarakan pelayanan terhadap klien secara sistematis-komprehensif melalui langkah – langkah yang ada dalam pendekatan dan teknik konseling. Penggunaan unsur – unsur yang ada dalam pendekatan dan teknik konseling dipilih oleh konselor secara eklektik sesuai dengan permasalahan, kebutuhan, dan kondisi klien.

2. Kekinian dan Kemandirian Pelayanan konseling terfokus kepada kondisi kekinian dan kemandirian klien. Apabila klien mengemukakan hal – hal yang berdimensi waktu lalu, waktu yang akan datang, atau terkait pihak ketiga maka hal tesebut dianalisis dan dibahas dengan dimensi kekinian dan kemandirian klien. Apabila konselor menggunakan teknik diagnosis tertentu, maka hasil diagnosis tersebut digunakan dalam rangka pembinaan, termasuk di dalamnya upaya ( remedial ) berkenaan dengan kekinian dan kemandirian klien.

3. Data Instrumen Penggunaan instrumen oleh konselor menghasilkan sebuah data yang diorientasikan kepada kondisi kekinian dan kemandirian klien. Klien berhak mengetahui hasil instrumen yang digunakan konselor demi pemahaman klien tentang kondisi kekinian dan kemandiriannya. Konselor hanya menggunakan instrumen yang berhak digunakannya dan terlatih dalam menggunakan instrumen secara keseluruhan dalam pelayanan konseling.

4. Penilaian Hasil Layanan Penilaian tehadap layanan konseling telah diselenggarakan oleh konselor. a. Penilaian hasil layanan konseling meliputi penguasaan dan kondisi klien yang difokuskan pada : 1). Acuan ( A ) 2). Kompetensi ( K ) 3). Upaya ( U ) 3). Kondisi Afektif atau Perasaan ( K ) 4). Kesungguhan ( K )

1). Untuk setiap kali layanan konseling, diselenggarakan penilaian segera ( LAISEG ) menjelang diakhirinya proses layanan. 2). Untuk kurun waktu tertentu, diselenggarakan penilaian jangka pendek ( LAIJAPEN ) dan penilaian jangka panjang ( LAIJAPANG ) sesuai dengan tahapan program pelayanan yang disusun.

c. Untuk penilaian layanan secara kelompok dilakukan penilaian dengan meminta peserta merefleksikan ( secara lisan/ secara tertulis ) dengan materi yang berkenaan dengan materi pembelajaran yang telah mereka ikuti melalui ekspresi tentang bagaimana mereka : 1). Berfikir ( B ) 2). Merasa ( M ) 3). Bersikap ( B ) 4). Bertindak ( B ) 5). Bertanggung Jawab ( B )

E. TANGGUNG JAWAB Dalam menjalankan kinerja profesionalnya, konselor bertanggung jawab kepada lima pihak, Yaitu : 1. Tanggung Jawab Kepada Klien Yaitu bahwa konselor telah berbuat sesuatu yang menguntungkan klien melalui pelyanan konseling. Konselor menjunjung tinggi dan memelihara hak – hak klien. Konselor membantu klien dalam memenuhi kebutuhan serta mendorong untuk mencapai solusi atas permasalahan dan mencapai perkembangan diri secara optimal pada klien. Konselor memandirikan klien untuk mampu menjadi pribadi mandiri. Konselor mengerahkan segenap kemampuan profesionalnya yang terbaik demi keberhasilan klien.

2. Tanggung Jawab Kepada Atasan dan Pemangku Kepentingan lainnya Yaitu bahwa konselor telah memenuhi kewajiban sebagaimana diletakkan kepadanya oleh orang tua, pimpinan satuan pendidikan ( sekolah/ madrasah ), pemerintah atau yayasan, dan masyarakat pada umumnya. Konselor memberikan informasi kepada pimpinan lambaga dan pihak – pihak terkait peranan konselor dalam memeberikan layanan terhadap klien. Konselor mendorong klien serta pihak – pihak yang terkait agar melalui pelayanan konseling dapat ikut serta menyukseskan lembaga. Konselor ikut serta menyukseskan visi dan misi lembaga secara menyeluruh. Konselor menerima masukan, pendapat atau kritikan dari pimpinan lembaga untuk memperbaiki kinerja di lembaga yang dimaksud.

3. Tanggungjawab kepada Ilmu dan Profesi Yaitu bahwa konselor telah menunaikan kaidah- kaidah keilmuan dalam profesinya sesuai dengan tuntutan keilmuan dan keprofesian serta kode etik profesinya. Konselor menyadari bahwa ilmu dan kemampuan yang telah dipelajari mengandung nilai-nilai luhur yang wajib dijunjung tinggi dan diimplementasikan dengan cara terbaik. Konselor tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagi konselor untuk kepentingan di luar tujuan dan kemanfaatan ilmu dan profesi konseling.

c. Konselor secara konsisten tunduk dan menjalankan aturan dan kode etik profesi. 4. Tanggunjawab Kepada Diri Sendiri Yaitu bahwa konselor telah melaksanakan apa yang perlu dan harus dilaksanakannya dengan penuh komitmen dan dedikasi. a. Konselor menyadari bahwa kualitas layanan konseling yang dilakukannya berdampak pada pribadi konselor sendiri.

b. Konselor berusaha terus-menerus untuk mengembangkan kompetensi keprofesionalannya dengan menjaga kualitas diri dan profesinya. 5. Tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa Yaitu bahwa konselor telah berbut sesuatu sesuai dengan keimanan dan ketakwaannya kepada-Nya.

a. Konselor dalam menjalankan pelayanan konseling merasakan bahwa hal itu merupakan ibadah. Untuk itu setiap kali memohon petunjuk dan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa demi suksesnya pelayanan yang dimaksud. b. Konselor menyadari bahwa apa yang dilaksanakannya dalam pelayanan konseling wajib terlaksana di jalan yang benar, hanya untuk kebaikan dan kemaslahatan semua pihak serta terhindar dari kesalahan-kesalahan yang disadari dan disengaja.

BAB IV PELANGGARAN DAN SANKSI A. Bentuk Pelanggaran 1. Pelanggaran umum Melanggar nilai & norma yang mencemarkan nama baik profesi BK dan profesinya, yaitu ABKIN Melakukan tindakan pidana yg mencemarkan nama baik profesi Bk

2. Pelanggaran terhadap konseli Menyebarkan / membuka rahasia klien kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli Melakukan perbuatan asusila terhadap konseli dan merugikan konseli Melakukan tindak kekerasan terhadap konseli Kesalahan dalam melakukan praktik profesional (pendekatan, prosedur, teknik, instrumentasi, evaluasi, tindak lanjut) Tidak memberikan pelayanan atau mengabaikan permintaan konseli untuk mendapatkan pelayanan Melakukan referal kepada pihak yang tidak sesuai dengan masalah konseli dan merugikan konseli

3. Pelanggaran terkait lembaga kerja Melakukan tindak kesalahan terhadap lembaga berkenaan dengan tanggungjawab sebagai konselor yang bekerja di lembaga yang dimaksudkan Melakukan kesalahan pidana terhadap lembaga yang dimaksud yang dikenai sanksi / hukum yang mencemarkan nama baik profesi BK.

4. Pelanggaran terhadap rekan sejawat Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik antar sejawat konselor, seperti penghinaan, menolak untuk bekerjasama, sikap arogan Berebut konseli untuk dilayani sesama konselor 5. Pelanggaran terhadap organisasi profesi Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi Mencemarkan nama baik profesi dan organisasi profesinya

Sanksi Pelanggaran 1. Teguran secara lisan dan tertulis 2. Peringatan keras secara tertulis 3. Pencabutan keanggotaan ABKIN 4. Pencabutan lisensi izin praktik mandiri 5. Apabila terkait dengan permasalahan hukum / kriminal maka permasalahan tersebut diserahkan pada pihak yang berwenang.

Mekanisme Penerapan Sanksi Diperolehnya pengaduan dan/atau informasi tenang adanya pelanggaran dan konseli dan/atau pihak lain Pengaduan/informasi disampaikan kepada Dewan Kode Etik untuk diverifikasi Konselor yang bersangkutan dipanggil untuk verifikasi pengaduan/informasi dan diberi kesempatan membela diri Apabila memang ada pelanggaran dan dianggap relatif ringan, penyelesaiannya dilakukan oleh Dewan Kode Etik Daerah, yang kemudian dikuatkan oleh Pengurus Besar ABKIN. Apabila pelanggarannya cukup berat, Dewan Kode Etik Daerah melimpahkan penyelesaiannya kepada Pengurus Besar ABKIN.

BAB V PENUTUP ABKIN sebagai asosiasi profesi membentuk Dewan Kode Etik Profesi Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah dengan tugas pokok sebagai berikut : Menjaga tegaknya Kode Etik profesi BK sebagai profesi yang bermatabat Mengadakan verifikasi tentang kebenaran pelanggaran terhadap kode etik oleh konselor yang dilaporkan oleh pihak tertentu

Menerima dan mempertimbangkan pembelaan dari konselor yang diadukan melanggar kode etik Mempertimbangkan & menjatuhkan sanksi kepada konselor yang nyata-nyata melanggar kode etik sesuai dengan besar-kecilnya pelanggaran yang dilakukan Bertindak sebagai saksi di pengadilan berkenaan dengan permasalahan hukum yang menyangkut anggota ABKIN dan ABKIN sebagai lembaga.