Ekstradisi
Pengertian Ekstradisi Menurut Undang-undang RI No. 1 Tahun 1979,Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejehatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.
UNSUR-UNSUR EKSTRADIS Unsur subyek, yaitu negara diminta dan negara/negara-negara peminta Unsur obyek, yaitu orang yang diminta, yang bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh, terdakwa, ataupun terhukum Unsur prosedur atau tata cara, yaitu harus dilakukan menurut prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu Unsur tujuan, yaitu untuk tujuan mengadili dan atau penghukumannya.
ASAS-ASAS EKSTRADISI Asas Kejahatan Ganda (double criminality principle) Kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah mrpkan kejahatan baik menurut hukum negara peminta maupun hukuk negara diminta. Asas Kekhususan (principle of speciality)Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya.
Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik ( Non extradiction of political criminal) Jika negara diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara peminta adalah tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara diminta harus menolak permintaan tsb. Asas tidak menyerahkan warga negara (non extradiction of nations) Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara diminta, maka negara diminta dapat menolak permintaan dari negara peminta. Asas ini berlandaskan pada pemikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negaranya memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Tapi jika negara diminta menolak permintaan negara peminta, negara diminta berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum warga negaranya itu berdasarkan pada hukum nasionalnya sendiri.
Asas non bis in idem atau ne bis in idem Jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yg telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara peminta harus ditolak oleh negara diminta. Asas daluwarsa Yaitu permintaan negara peminta hrs ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman thdp kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yg diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua pihak.
DASAR HUKUM EKSTRADISI 1. Perundang-undangan Nasional Pada abad ke-19 banyak negara yang telah menetapkan Undang-undang Ekstradisi. Dalam penetapan tersebut, sebagian mereka dipengaruhi keinginan untuk menyelamatkan kemerdekaan seseorang dan sebagian lagi oleh pandangan mereka bahwa segala hukum pidana dan prosedur harus didasarkan pada perundang-undangan. 2. Perjanjian Ekstradisi Setelah menetapkan Perjanjian Ekstradisi, selanjutnya diteruskan dengan usaha membuat perjanjian atau konvensi untuk mengadakan keseragaman ekstradisi dan prosedurnya, yang terdiri dari : Perjanjian bilateral yaitu suatu perjanjian yang diadakan oleh 2 (dua) negara, dimana masing-masing negara harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Perjanjian multilateral dan konvensi yaitu suatu perjanjian yang ditandatangani oleh lebih dari 2 (dua) negara. Sejumlah negara yang mempunyai hubungan geografis, historis atau kebudayaan atau mempunyai kepentingan bersama dalam bidang ekonomi telah mengambil ketentuan guna membuat standar Undang-undang Ekstradisi dengan menandatangani konvensi.
Perluasan Konvensi Internasional Ekstradisi dapat didasarkan atas perluasan suatu Konvensi tertentu yang menyatakan bahwa ekstradisi dapat diberikan dalam hal pelanggaran yang disebut dalam perjanjian. 4. Tata Krama Internasional Dalam hal tidak terdapat hukum, perjanjian atau konvensi yang mengatur sebagaimana tersebut diatas, ekstradisi dapat dilaksanakan atas dasar suatu tata krama oleh negara terhadap negara lain yang disebut ”Disguished Extradition”.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH