I.PENGERTIAN HUKUM A.DRS.E.UTRECHT,SH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Azas-Azas Hukum Perdata
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Pengertian Hukum __________________.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
1 Pertemuan 1 TATA HUKUM INDONESIA Matakuliah: F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
TEORI HUKUM.
PEMBAGIAN ATURAN HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
HUKUM PERDATA.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Konsep Dasar Ilmu Hukum
3. patokan (kaidah, ketentuan).
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Peristiwa Hukum Peristiwa hukum adalah suatu peristiwa atau kejadian biasa sehari-hari dalam kehidupan manusia yang membawa akibat yang diatur hukum. Akibat.
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Universitas Esa Unggul
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
PENGGOLONGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
Masyarakat, Norma dan Hukum
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
SISTEM HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGGOLONGAN HUKUM.
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
HUKUM PERDATA.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

I.PENGERTIAN HUKUM A.DRS.E.UTRECHT,SH HUKUM:HIMPUNAN PERATURAN(PERINTAH &LARANGAN) YG MENGURUS TATA TERTB MASYARAKAT & HARUS DITAATI. B.HMN PURWOSUTJIPTO,SH SELURUH NORMA YG OLEH PENGUASA NEGARA /MASYARAKAT DINYATAKAN/DIANGGAP SBG PERATURAN YG MENGIKAT SEBAGIAN/SELURUH MASYARAKAT DGN TUJUAN MENGADAKAN TATA YG DIKEHENDAKI OLEH PENGUASA TSB.

C.SIR WILLIAM BLACKSTONE:LAW IAS A RULE OF CIVIL CONDUCT PRESCRIBED BY THE SUPREME POWER IN A STATE ,COMMANDING WHAT IS RIGHT AND PROHIBITING WHAT IS WRONG. D.PLATO :LAW IS A FORM OF SOCIAL CONTROL. E.ARISTOTELES:LAW IS A RULE OF (HUMAN)CONDUCT.

II.DISIPLIN HUKUM A.DISIPLIN(SIST.AJARAN) HUKUM MENCAKUP: 1.PRESKRIPTIF(APA SEYOGYA/SEHARUSNYA); 2.DESKRIPTIF (APA YG SENYATANYA). B.KARENA ITU DISIPLIN HUKUM: ILMU HKM,POLITIK HKM DAN FILSAFAT HKM C.ILMU HKM:KAEDAH,PENGERT.,KENYATAAN KAEDAH(HKM SBG KAEDAH), PENGERT.(PENGERT.POKOK DLM HKM), KENYATAAN(HKM SBG PERILAKU).

III. KAEDAH HUKUM A.KAEDAH:PEDOMAN PERIKELAKUAN MAN. B.ASPEK HIDUP PRIBADI:KPERCAYAAN&SUSILA C.ASPEK ANT.PRIBADI:HUKUM,SOPN SANTUN D.ISI KAEDAH HUKUM:SURUHAN,LARANGAN KEBOLEHAN E.TINGKATAN KAEDAH HUKUM :ABSTRAK& KONKRIT

IV.TUJUAN HUKUM A.PROF.DR.SOERJONO SUKANTO,SH,MA: 1.MEMBERI KEPASTIAN AGAR TERCAPAI KETERTIBAN; 2.MEMBERI KESEBANDINGAN HKM UNTUK KETENTRAMAN. 2.TEORI ETHIS 3.TEORI UTILITIS: 4.PROF.SUBEKTI:TUJUAN NEGARA

V.SUMBER HUKUM A.SUMBER HUKUM MATERIAL (SEMUA UNSUR YG MENIMBULKAN HUKUM); B.SUMBER HUKUM FORMIL(DI MANA DITEMUKAN HUKUM): 1.PUU; 2.KEBIASAAN; 3YURISPRUDENSI; 4.TRAKTAT; 5.DOKTRIN(PENDAPAT SARJANA)

VI.PENGGOLONGAN HUKUM Penggolongan Hukum: A.BERDASARKAN SUMBERNYA:PUU,KEBIASAAN.;YUR;TRAKTAT;DOKTRIN B.BERDASARKAN ISINYA:PUBLIK DAN PRIVAT; C.BERDASARKAN BENTUKNYA:TERTULIS&TDK TERTULIS; D.BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA: NASIONAL INTERNASIONAL,ASING; E.BERDASARKAN SIFATNYA:MEMAKSA &MENGATUR; F.BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA:MATERIEL & FORMIEL. Pembidangan Hukum: A.HKM PUBLIK&PRIVAT; B.HKM NEGARA(HAN & HTN); C.HKM PIDANA(MATERIEL & FORMIEL/ACARA); D.HKM PERDATA(MATERIEL & FORMIEL).

VII.SUBYEK HUKUM A.ARTI SUBYEK HUKUM: 1.PEMBAWA HAK DAN KEWAJIBAN DI DEPAN HUKUM; 2.PIHAK YG BEHUBUNGAN DGN HUKUM. B.MACAM-MACAM SUBYEK HUKUM: 1.PRIBADI HUKUM/MANUSIA(NATURAL PERSON); 2.BADAN HUKUM(ARTIFICIAL PERSON).

VIII.OBYEK HUKUM A.ARTI OBYEK HUKUM:KEPENTINGAN BAGI SUBYEK HUKUM. B.MACAM OBYEK HUKUM: 1.MATERIEL : BENDA BERWUJUD; 2.IMATERIEL : HAK. C.PASAL 499 KUH PERDATA: BENDA ADALAH SEGALA BARANG DAN HAK YG DAPAT DIKUASAI DGN HAK MILIK.

IX.MASYARAKAT HUKUM A.ARTI MASYARAKAT HUKUM: SISTEM HUBUNGAN YANG TERATUR DENGAN HUKUM B.MACAM MASYARAKAT HUKUM: 1.MASYARAKAT HUKUM NASIONAL; 2.MASYARAKAT HUKUM ADAT; 2.MASYARAKAT HUKUM INTERNASIONAL.

X.PERISTIWA HUKUM A.ARTI PERISTIWA HKM:PERISTIWA YG AKIBATNYA DIATUR OLEH HUKUM. B.MACAM-MACAM PERISTIWA HUKUM: 1.KEADAAN(daluwarsa); 2.KEJADIAN(kelahiran&kematian); 3.TINDAKAN HUKUM(perjanjian).

XI.KODIFIKASI HUKUM A.ARTI KODIFIKASI HUKUM: PEMBUKUAN HUKUM TTT DLM KITAB UU B.TUJUAN : KEPASTIAN HUKUM DAN KESATUAN HUKUM; C.CONTOH : 1.KUH PERDATA & KUH DAGANG( 1 MEI 1848); 2.KUH PIDANA(1 JAN. 1918); 3.KUHA PIDANA(31 DES.1981)

XII.PENEMUAN &PENAFSIRAN HUKUM A.PENEMUAN DAN PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM; B.MACAM-MACAM PENAFSIRAN HUKUM: 1.GRAMATIKAL;2.AUTENTIK;3.HISTORIS; 4.SISTEMATIS;5.TELEOLOGIS;6.EKSTENSIF; 7.RESTRIKTIF;8.ANALOGIS;9.A CONTRARIO. C.PERSANGAKAAN UNDANG-UNDANG: Contoh :PADA PEMBAYARAN ANGSURAN,DEBITUR YANG DAPAT MEMBUKTIKAN 3(TIGA) ANGSURAN TERAKHIR BERTURUT-TURUT,DIANGGAP TELAH MEMBAYAR ANGSURAN –ANGSURAN YANG SEBELUMNYA.