SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Advertisements

III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
SEJAHTERA BERKAT LAYANAN TASPEN (PERSERO)
Manajemen Sumberdaya Aparatur
STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM KEPEGAWAIAN DAN PERMASALAHANNYA
Manajemen Sumberdaya Aparatur
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PERKAWINAN CAMPURAN.
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
YAYASAN Stichting.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Kesejahteraan Pegawai
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

KRITERIA KECELAKAAN KERJA KRITERIA TEWAS direktorat status dan kedudukan kepegawaian

SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM UU NO 5 TH. 2014 PSL. 92 AYAT (4) PSL. 107 DASAR HUKUM PP NO 70 TH. 2015 SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM

PENGERTIAN : PASAL 8 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 KECELAKAAN KERJA YANG TERJADI, KARENA : Dalam menjalankan tugas kewajiban; Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan kerja itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya; Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan / atau Yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja

Pasal 18 pp no 70 PENGERTIAN TEWAS Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; Meningal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meningal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya

3 (TIGA) MANDAT YANG DIAMANATKAN OLEH PP. 70/2015, YAITU : KETENTUAN MENGENAI PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN IURAN JKK DAN JKM YANG BERASAL DARI APBN DILAKSANAKAN OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN; KETENTUAN MENGENAI PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN IURAN JKK DAN JKM YANG BERASAL DARI APBD DILAKSANAKAN OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI; KETENTUAN MENGENAI KRITERIA PENETAPAN TEWAS DILAKSANAKAN OLEH BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

catatan Penetapan Tewas dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kriteria yang ditentukan Kriteria penetapan tewas diatur dengan Peraturan Kepala BKN Penetapan Kecelakaan Kerja tidak diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015

Kriteria kecelakaan kerja 1. Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban Pegawai ASN yang dapat dinyatakan kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya meliputi: Kecelakaan kerja dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan/atau melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; Kecelakaan kerja di tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas atau di tempat lain sepanjang terdapat alasan yang dapat dibenarkan; c. Melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (sOP) yang ditentukan; dan d. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LANJUTAN… 2 Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya. Pegawai ASN yang dapat dinyatakan kecelakaan kerja dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagai akibat dari kecelakaan yang bukan karena kesalahannya.

LANJUTAN… 3. Kecelakaan Kerja Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung jawab atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya. 4. Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. 5. Kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja. Pegawai ASN dinyatakan menderita penyakit akibat kerja sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dinyatakan dengan surat keterangan dokter; dan b. Penyakit akibat kerja bukan disebabkan oleh penyakit bawaan, yang dibuktikan oleh dokumen rekam medis yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

Persyaratan kec kerja 1 Untuk kecelakaan kerja persyaratan yang wajib dilampirkan Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS; Surat perjanjian kerja sebagai PPPK; Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerja; Surat Keterangan Dokter/ Visum Et Repertum bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja; Berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas; Laporan kronologis tentang kejadian kecelakaan kerja dibuat oleh pimpinan unit kerja atau pejabat lain paling rendah pejabat Administrator yang dibuat menurut contoh .........

LANJUTAN Dalam menetapkan Cacat persyaratan yang wajib dilampirkan 2 Dalam menetapkan Cacat persyaratan yang wajib dilampirkan Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS; Surat perjanjian kerja sebagai PPPK; Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat; Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan/ Visum et repertum bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat; Laporan kronologis tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan Cacat dibuat oleh pimpinan unit kerja atau pejabat lain paling rendah pejabat Administrator yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran............

LANJUTAN… Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS; 3 Dalam menetapkan penyakit akibat kerja persyaratan : Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS; Surat perjanjian kerja sebagai PPPK; Surat Keterangan Dokter/ Visum et repertum bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja; Laporan kronologis tentang kejadian kecelakaan kerja dibuat oleh pimpinan unit kerja atau pejabat lain paling rendah pejabat Administrator yang dibuat menurut contoh

KRITERIA TEWAS 1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Pegawai ASN yang dapat dinyatakan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya meliputi: Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan/atau melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; 2) Melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan; dan 3) Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

lanjutan b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: Melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan surat perintah/tugas dari pimpinan dan/atau pejabat yang memiliki kewenangan; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; Meninggal dunia di tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas; dan/atau Meninggal dunia di tempat lain yang ada hubungannya dengan tempat yang dituju sesuai dengan surat perintah/tugas sepanjang terdapat alasan yang dapat dibenarkan.

lanjutan Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Pegawai ASN yang dapat dinyatakan meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, apabila meninggal dunianya baik langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari kecelakaan yang bukan karena kesalahannya pada saat perjalanan berangkat menuju tempat tugas atau pulang dari tempat tugas.

lanjutan... Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya. Pegawai ASN Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya, apabila meninggal dunianya baik langsung atau tidak langsung karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.

Persyaratan tewas Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS; 1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan penetapan tewas oleh PPK, yaitu: Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS; Surat perjanjian kerja sebagai PPPK; Surat Keterangan Kematian dari Dokter; Laporan kronologis kejadian yang dibuat oleh pimpinan unit kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran............; Daftar susunan keluarga, surat/akta nikah, akta kelahiran anak, surat kejandaan/kedudaan; dan Persyaratan lain yang diperlukan.

lanjutan 2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPK harus melampirkan: Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter dan berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan, dan kecelakaan.

PERBANDINGAN TEWAS PP NO. 12/1981 PP NO. 70/2015 Pensiun Anumerta 72% UDT. 6 x Penghasilan UDT. 6 x Gapok Terakhir Biaya Pemakaman 0 Biaya Pemakaman 10 Juta Tidak ada Beasiswa 15 s/d 45 Juta Santunan 60% x 80 Gapok Jumlah Perkiraan Tertinggi Rp. 60 Juta (utk UDT saja) Rp. 400 Juta (UDT, BP, BS, Santunan)

Universitas Kehidupan Ketika kerja KITA tidak dihargai, maka saat itu KITA sedang belajar tentang KETULUSAN  Ketika usaha KITA dinilai tidak penting, maka saat itu KITA sedang belajar KEIKHLASAN Ketika hati KITA terluka sangat dalam, maka saat itu KITA sedang belajar tentang MEMAAFKAN Ketika KITA harus lelah dan kecewa, maka saat itu KITA sedang belajar tentang KESUNGGUHAN Ketika KITA merasa sepi dan sendiri, maka saat itu KITA sedang belajar tentang KETANGGUHAN Tetap semangat... Tetap tersenyum... karena bumi ini adalah UNIVERSITAS KEHIDUPAN...!

TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT Salam dit. Skk Hebaaatttt