DESA PANCASILA Oleh: Bito Wikantosa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
Advertisements

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Membangun negara dari desa
Institusionalisasi Sistem Desa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Pertahanan dan Keamanan Negara
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
Anggota kelompok : Heri Fatkhurrokhim Sri Mila Lestari Danik Lestari
Oleh Gugum Gumilar PPKn Reguler 2011
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
MAKNA LIMA SILA DALAM PANCASILA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
Asal Usul Istilah Pancasila
NASIONALISME Oleh Fajar Iswahyudi.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
DIKLAT PRAJABATAN GOLONGAN I DAN II Oleh Fajar Iswahyudi
PEREKONOMIAN INDONESIA
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK
Aspek Strategis Perencanaan Pembangunan Nasional
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Karyawan Karyawati DINPERMADES
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
DASAR-DASAR PENYULUHAN PERTANIAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Pendidikan Kewarganegaraan
Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, TUJUAN GERAKAN PRAMUKA DAN PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DI INDONESIA Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEMBANGUNAN KAWASAN.
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

DESA PANCASILA Oleh: Bito Wikantosa KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DESA PANCASILA Oleh: Bito Wikantosa Kasubdit Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif

LATAR BELAKANG Adanya problem kebangsaan yang dicirikan oleh melemahnya kewargaan dalam diri warga negara Indonesia. Negara Indonesia secara berlahan bergeser menjadi ruang pertarungan kepentingan, seolah tidak ada lagi nilai-nilai universal berupa Ideologi Negara yang mengikat kewargaan seseorang dengan negara, bangsa dan tanah airnya. Krisis ideologi negara akan berdampak sistematis pada perumusan dan penetapan kebijakan publik dan sekaligus pengelolaan urusan publik, termasuk pengelolaan urusan publik di Desa yang demokratis dan bekeadilan sosial. Yudi Latif Kepala UKP-PIP : jalan yang terbaik dalam memperkuat Ideologi Negara adalah dengan memberdayakan komunitas, kembali ke semangat Pancasila. (lihat:http://id.beritasatu.com/home/yudi-latief-kewenangan-ukp-pip-terbatas/161179) Apabila penguatan Pancasila akan ditempuh melalui pemberdayaan komunitas, maka posisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) sangatlah strategis untuk mendukung penguatan Pancasila. Namun demikian, pendayagunaan proses pelaksanaan UU Desa sebagai media penguatan Pancasila tidak dapat serta merta terjadi. Sebab, gerak-tindak Desa masih jauh dari sempurna sesuai mandat UUDesa. Apabila penguatan Pancasila akan disinergikan dengan pengelolaan pelaksanaan UU Desa maka diperlukan langkah-langkah penguatan dalam pelaksanaan UU Desa yang sekaligus langkah-langkah penguatan dimaksud menjadi media sinergi penguatan Pancasila dengan pelaksanaan UU Desa. Dibutuhkan pengembangan Desa Pancasila : fasilitasi pelaksanaan UU Desa secara konsisten berdasarkan Pancasila sekaligus penguatan Pancasila dengan memperkuat tradisi berdesa sesuai madat UU Desa.

Pembaharuan Desa untuk Penguatan Pancasila KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 2015

Mandat UU Desa Pasal 2 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 26 ayat (4) huruf a. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban: “memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika” Pasal 63 huruf a. Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib: “memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika”

Desain Kelembagaan Dasar Tata Kelola Desa Prinsip Tata Kelola Desa Check and balances antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan desa. Demokrasi perwakilan + permusyawaran. Proses demokrasi partisipatoris melalui Musdes Musyawarah Desa (psl. 54) RPJM-Desa Asset Desa Hal-hal Strategis Kepala Desa (psl. 25 – 53) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (psl. 55 -65) RPJM-Desa dan RKP-Desa APB-Desa Peraturan Desa Kinerja Pemerintah Kerja Sama Perangkat Desa (Pelayanan) Panitia (ad-hok) Dipilih langsung Warga/Masyarakat Dipilih secara Demokratis BUMDes Klp. Special Interest Lembaga Kemasyarakatan/Adat Perwakilan Bagian Wilayah Desa NILAI-NILAI PANCASILA

PEMBANGUNAN DESA Peningkatan Pelayanan Dasar; Pasal 74 ayat 2 : Kebutuhan pembangunan Desa meliputi kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa Kebutuhan primer: sandang, papan, pangan Pelayanan dasar : pendidikan, kesehatan, infrastruktur PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA TUJUAN PEMBANGUNAN DESA (Pasal 78 UU Desa) Peningkatan Pelayanan Dasar; Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Pengembangan Ekonomi Pertanian Berskala Produktif; Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Peningkatan Kualitas Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Desa PEMBANGUNAN DESA (Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan) Meningkatkan KUALITAS HIDUP Manusia Meningkatkan KESEJAHTERAAN Masyarakat Desa Mengedepankan Kebersamaan, Kekeluargaan, Kegotongroyongan guna mewujudkan Pengarusutamaan Perdamaian & Keadilan Sosial PENANGGULANGAN KEMISKINAN PEMBANGUNAN DESA BERKELANJUTAN DESA KUAT, MAJU, MANDIRI, DEMOKRATIS NILAI-NILAI PANCASILA

Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pengaturan Pasal 112 UUU Desa Ayat (3) dan Ayat (4) : Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.

PELEMBAGAAN PANCASILA SEBAGAI TATANAN SOSIAL MORAL DI DESA Penguatan Pancasila di Desa diarahkan pada upaya penciptaan aturan main urusan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang berdasarkan Pancasila. Tindakan pemimpin dan rakyat Desa yang berulang-ulang dalam menjalankan aturan main yang berdasarkan Pancasila secara berlahan akan membentuk perilaku pemimpin dan rakyat Desa. Nilai-nilai Pancasila yang bersifat normatif diubah menjadi tindakan pemimpin dan rakyat Desa yang bersifat konkret dan menyejarah. Penerimaan secara sukarela dari diri pemimpin dan rakyat Desa terhadap aturan main yang berdasarkan Pancasila dimungkinkan adanya jikalau proses operasionalisasi aturan main bertumpu pada kondisi Desa yang bersifat konkret dan menyejarah. Aturan main urusan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat normatif akan diterima rakyat Desa jikalau urusan-urusan tersebut terbukti bermanfaat bagi rakyat Desa. Keberhasilan ini akan direspon balik oleh rakyat Desa berupa penerimaan penuh secara sukarela atas yang normatif. Nilai-nilai Pancasila yang semula bersifat normatif berubah menjadi keyakinan masyarakat Desa atas kebenaran yang layak dihormati dan dijalankan secara sukarela. Penguatan Pancasila di Desa harus masuk ke dalam proses pelembagaan sosial untuk menjadi tatanan sosial moral yang dipraksiskan (dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari) oleh pemimpin dan rakyat Desa secara langsung, sengaja dan sukarela.

CARA MEMBATINKAN DAN MEMPRAKSISKAN PANCASILA DALAM TRADISI BERDESA Pengkajian terhadap kondisi pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk mengetahui kondisi obyektif kehidupan di Desa yang berdasarkan Pancasila. Pembelajaran secara kritis-reflektif bagi para pemimpin dan rakyat Desa tentang praktek dan kondisi obyektif tradisi berdesa yang berdasarkan Pancasila. Penguatan organisasi kelompok-kelompok kepentingan di Desa untuk memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Pancasila. Kaderisasi untuk melahirkan kader-kader Pancasila di Desa sebagai motor penggerak pembaharuan Desa untuk mengawal penguatan Pancasila (kepala Desa sebagai kader Pancasila). Diskusi/perbincangan publik untuk mengadvokasi kebijakan publik di Desa berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Keteladanan para pemimpin Desa dalam mengolah cipta, rasa, karsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila (Ki Hadjar Dewantara: ing ngarso sun tulada, in madya bangun karsa, tut wuri handayani)

Pembangunan Desa sebagai media Penguatan Pancasila KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 2015

CARA MEMBATINKAN DAN MEMPRAKSISKAN SILA KE-1 PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN DESA Ketuhanan yang Maha Esa Mempraktekan kesalehan religlius yang universal dalam praksis pembangunan Desa. Tradisi Berdesa yang Inklusif yaitu mengedepankan tindakan menghargai dan merangkul perbedaan yang ada dalam masyarakat Desa dengan berbagai perbedaan latar belakang, kemampuan serta status ekonomi, sosial dan budaya Ethos Kerja: bekerja mengabdi kepada sesama, Desa, bangsa dan NKRI sebagai wujud praksis beragama (relegiusitas desawan = relegiusitas negawaran)

CARA MEMBATINKAN DAN MEMPRAKSISKAN SILA KE-2 PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN DESA Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Pengelolaan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa secara beradab selayaknya manusia yang memiliki cipta, rasa dan karsa. Memanusiakan manusia: peningkatan kualitas hidup manusia di Desa (pendidikan, kesehatan, sandang, papan, pangan) Menumbuhkan kerelawanan: tindakan orang perorang atau kelompok masyarakat untuk melayani, mengabdi dan mendedikasikan diri bagi orang perorang dan/atau kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan tanpa meminta imbalan atau upah/bayaran; Memperkuat kesetiakawanan sosial: mengutamakan praktik persaudaraan dan kesetaraan sebagai warga desa dan warga bangsa yang hidup bersama dalam yurisdiksi Desa; Mengutamakan tindakan afirmatif bagi warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;

CARA MEMBATINKAN DAN MEMPRAKSISKAN SILA KE-3 PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN DESA Persatuan Indonesia Memperkuat gotong royong: mengutamakan budaya hidup masyarakat Desa untuk saling membantu, saling menolong dalam semangat kesetaraan dan kesadaran bekerja sama. Menggalakkan swadaya masyarakat: mengutamakan budaya hidup masyarakat Desa untuk menyumbangkan dana, tenaga, material dan aset barang bergerak dan/atau tidak bergerak untuk mengelola pembangunan Desa secara mandiri. Mewujudkan keberdikarian: mengutamakan budaya hidup masyarakat Desa yang bertumpu pada kekuatan sendiri tanpa bergantung kepada bantuan orang lain. Menjalankan keterpaduan: mengutamakan adanya satu sistem perencanaan dan satu sistem pengelolaan anggaran di Desa untuk mengintegrasikan pembangunan Desa dengan pembangunan daerah; Memperkuat ketahanan masyarakat Desa dilakukan dengan cara: menyelenggarakan pendidikan kewargaan, hukum dan demokrasi; mengembangkan pusat kemasyarakatan/balai rakyat; menyediakan bantuan dan pendampingan hukum; mengembangkan paralegal Desa; dan mengembangkan jaringan kerja dan kemitraan.

CARA MEMBATINKAN DAN MEMPRAKSISKAN SILA KE-4 PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN DESA Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Memastikan tradisi berdesa berbasis kedaulatan Desa: mengutamakan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa sebagai dasar bagi Desa mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; Menegakkan kewenangan Desa dalam tata kelola Desa yang demokratis. Menerapkan Demokrasi Perwakilan dan Demokrasi Permusyawarahan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan Desa tentang hal-hal strategis di Desa (berdampak pada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat) Menerapkan swakelola urusan Desa: pengelolaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat Desa dengan semangat swadaya, gotong royong dan kerukunan; Gerakan swadaya politik rakyat untuk memilih para pemimpin Desa (kepala Desa dan anggota BPD) yang dipastikan kader Pancasila, berpihak kepada rakyat Desa , visioner dan Desawan ( mengutamakan kepentingan rakyat Desa di atas kepentingan pribadi dan golongannya)

CARA MEMBATINKAN DAN MEMPRAKSISKAN SILA KE-5 PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN DESA Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang hidup di Desa: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa sebagai warga negara Indonesia tanpa membeda-bedakan suku, ras, kelompok, agama dan golongan. Mengutamakan kegiatan prioritas : mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; Menjalankan pembangunan Desa berbasis aset: mendayagunakan sumber daya manusia, sumber daya sosial budaya dan sumber daya alam dalam pengelolaan pembangunan Desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat di Desa. Mengelola pembangunan Desa dengan berbasis tipologi Desa (kondisi obyektif Desa) : mempertimbangkan kondisi geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi dan ekologi Desa yang khas serta perkembangan Desa untuk memastikan pembangunan Desa dijalankan secara obyektif, rasional dan memiliki arah kebijakan sesuai kebutuhan yang konkret untuk kesejahteraan rakyat Desa. Memastikan pembangunan Desa yang berkelanjutan : pembangunan Desa dilaksanakan melalui pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan dan pelestarian aset dan potensi aset Desa secara seimbang dan berkesinambungan. Menjalankan pembangunan Desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel agar sumberdaya pembangunan Desa dipastikan sebesar-besarnya untuk mewujudkan tujuan pembangunan Desa.

Akhir kata Pelaksanaan UU Desa ditempatkan dalam konteks desa-desa Indonesia Kualitas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk penguatan Pancasila ditentukan dari tingkat aktivitas warga Desa/perempuan Desa dalam menghadirkan nilai-nilai Pancasila dalam kenyataan hidup. UU Desa beserta peraturan pelaksanaannya merupakan dasar hukum kebijakan publik yang menjamin kepastian hukum bagi Desa dalam mengelola pembangunan desa termasuk pembangunan Desa yang berdasarkan Pancasila.

TERIMA KASIH