Penggolongan, tarif dan sanksi pajak Materi Pertemuan III Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
PENGGOLONGAN PAJAK Langsung Golongan Tidak Langsung Pusat/Negara PAJAK Pemungut Daerah Subjektif Sifat Objektif
Jenis Pajak No Jenis pajak Golongan 1 Pajak Penghasilan (PPh) Langsung, Pusat, Subjektif 2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Tidak Langsung, Pusat, Objektif 3 Bea Materai Langsung, Pusat, Objektif 4 Bea Masuk dan Bea Cukai 5 Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Langsung, Daerah Prop., Objektif 6 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 7 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 8 Pajak Air Permukaan
Jenis Pajak No Jenis pajak Golongan 9 Pajak Hotel Tidak Langsung, Daerah Kab./Kota, Objektif 10 Pajak Restoran 11 Pajak Hiburan 12 Pajak Reklame Langsung, Daerah Kab./Kota, Objektif 13 Pajak Penerangan Jalan
Jenis Pajak........lanjutan No Jenis pajak Golongan 14 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Langsung, Daerah Kab./Kota, Objektif 15 Pajak Parkir 16 Pajak Air Tanah 17 Pajak Sarang Burung Walet 18 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 19 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tarif Pajak
Metoda Penghitungan Tidak berlapis Berlapis
Tarip PPh WP Badan dan BUT (Ps 17 UU No. 36 Th 2008) Tarif tunggal: 28% Pada tahun 2010, tarif tersebut turun menjadi 25% WPDN yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari yang seharusnya (PMK No 238/PMK. 03/2008).
Tarip PPh WP Pribadi (Ps 17 UU No. 36 Th 2008) Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000 5% di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 15% di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000,00 25% di atas Rp500.000.000,00 30%
Tarip PPh WP Pribadi (Ps 17 UU No. 36 Th 2008) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sanksi Pajak dapat berupa: Administrasi Pidana
Sanksi Administrasi Sanksi Administrasi dapat berupa: Sanksi Denda Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan
Sanksi Pidana Sanksi Pidana dapat berupa: Pidana Penjara karena adanya tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja; Pidana Kurungan karena adanya tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan
Pidana Penjara Terhukum menjalani di gedung atau di rumah penjara Batas maksimum hukuman penjara ialah seumur hidup Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan penjara biasanya lebih banyak dan lebih berat Kebebasan para tahanan penjara amat terbatas Dibagai atas kelas-kelas menurut kualitas dan kuantitas kejahatan dari yang tergolong berat sampai dengan yang teringan Tidak dapat menjadi pengganti hukuman denda
Pidana Kurungan Selain dipenjara negara, dalam kasus-kasus tertentu terhukum mungkin diizinkan menjalaninya di rumah sendiri dengan pengawasan yang berwajib Batas maksimum hukuman kurungan ialah 1 tahun Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan kurungan biasanya lebih sedikit dan lebih ringan Kebebasan para tahanan kurungan lebih banyak. Pada dasarnya tidak ada pembagian atas kelas-kelas Dapat menjadi pengganti hukuman denda
Contoh: Pidana Kurungan Alasan: Kealpaan (Ps 38 UU No 28/2007) Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Sanksi: Dipidana kurungan antara 3 bulan - 1 tahun dan atau denda antara 1-2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (bila dilakukan pertama kali, maka tidak ada sanksi pidana)
Contoh: Pidana Kurungan Alasan: Kealpaan (Ps 41 UU No 28/2007) Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak Sanksi: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah
Contoh: Pidana Penjara Alasan: Disengaja (Ps 39 UU No 28/2007) Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP; atau Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau Menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Contoh: Pidana Penjara Sanksi: Dipidana antara 2-6 tahun dan atau denda antara 2-6 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar