9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW ROHMAN, S.Pd., M.Pd.
Tujuan Instruksional Khusus 1. Menyebutkan definisi dan pengertian rule of law 2. Menguraikan fungsi konstitusi dan rule of law 3. Menjelaskan perkembangan konstitusi di Indonesia 4. Menjelaskan mekanisme pembuatan konstitusi dan UU
Pengertian Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan terjemahan istilah dari bahasa Belanda Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Undang-Undang Dasar, dan Grond berarti tanah atau dasar
Pengertian dan Definisi Konstitusi Adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pemerintahan Sedangkan UUD merupakan konstitusi tertulis
Hakekat dan Fungsi Konstitusi (UUD) 1 Hakekat dan Fungsi Konstitusi (UUD) 1. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya 2. Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental 3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
FUNGSI KONSTITUSI Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi(UUD) secara umum memiliki fungsi; 1. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen 2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain 3. Sumber hukum dasar yang tertinggi (seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi)
Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD’45); 1 Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD’45); 1. UUD’45 berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 2. Konstitusi RIS berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 3. UUDS berlaku 15 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 4. UUD’45 berlaku 5 Juli 1959 sampai 1966 5. UUD’45 pada tahun 1966 sampai dengan 1999 6. UUD’45 Amandemen 1999,2000,2001,2002 berlaku pada 2002 sampai sekarang
7). Amandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnya Amandemen artinya perubahan Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan Istilah perubahan konstitusi mencakup dua pengertian : Amandemen konstitusi Perubahan yang dilakukan merupakan addendum atau sisipan dari konstitusi yang asli, konstitusi yang asli tetap berlaku. Sistem perubahan ini dianut oleh Amerika Serikat.
b. Pembaharuan konstitusi Perubahan yang dilakukan adalah “baru” secara keseluruhan, yang berlaku adalah konstitusi yang baru, yang tidak ada kaitannya lagi dengan konstitusi yang lama. Sistem ini dipakai di Belanda, Perancis, Jerman
Secara filosofis, konstitusi suatu negara dalam jangka waktu tertentu harus diubah. Hal ini disebabkan perubahan kehidupan manusia, baik perubahan internal masyarakat maupun kehidupan eksternal (luar) masyarakat berubah. Konstitusi sebagai landasan kehidupan bernegara harus senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbaharui konstitusi negara Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka konstitusi kita diharapkan semakin baik dan lengkap menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan pertama kali oleh MPR pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 1999 Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak 4 (empat) kali, yaitu : Amandemen Pertama --- Sidang Umum MPR Tahun 1999, disahkan 19 Oktober 1999 MPR dalam sidang umum tahun 1999 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan Perubahan Pertama
Perubahan pertama atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu putusan majelis pada tanggal 19 Oktober 1999 Perubahan pertama ini MPR mengubah Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945. Jadi, pada perubahan pertama, yang telah diamandemen sebanyak 9 (sembilan) pasal
b. Amandemen Kedua --- Sidang Tahunan MPR, disahkan tanggal 18 Agustus 2000 MPR dalam sidang tahunan tahun 2000 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan Perubahan Kedua yang diambil dan ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000
MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD Republik Indonesia Tahun 1945
c. Amandemen Ketiga --- Sidang Tahunan MPR, disahkan 10 November 2001 MPR dalam sidang tahunan tahun 2001 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan Perubahan Ketiga yang diambil dan ditetapkan tanggal 10 November 2001 Pada perubahan ketiga, MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1), (3), daan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), Pasal 7A, Pasal 7B, ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 7c, Pasaal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22Cayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 22D ayat (1)
(2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23A, Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4) daan (5), Pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) UUD Negara RI 1945 Jadi pada amandemen yang ketiga yang diamandemen sebanyak 23 pasal
d. Amandemen Keempat --- Sidang Tahunan MPR, disahkan 10 Agustus 2002 MPR dalam sidang tahunan tahun 2002 kembali mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan Perubahan Keempat yang diambil dan ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002 Perubahan keempat MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 2 ayat 91), Pasal 6A ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16, Pasaal 23B, Pasal 23D, Pasal 24 ayat (3), Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan (5), Pasal 334 ayat (1), (2), (3), dan (4),
Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III, Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD Negara RI 1945 Jadi, pada perubahan keempat ini yang diamandemen sebanyak 13 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan
Pengertian Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi 2 (dua) yaitu; pengertian secara formal (in formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sense). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang teroganisasi (organized public power), hal ini dapat diartikan bahwa setiap negara mempunyai aparat penegak hukum. Sedangkan secara hirarki, rule of law terkait dengan penegakan hukum yang menyangkut ukuran hukum yakni: baik dan buruk (just and unjust law).
Latar Belakang Rule Of Law Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran palemen dalam penyelenggaraan Negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya
Paham rule of law di Inggris diletakkan pada hubungan antara hukum dan keadilan, di Amerika diletakkan pada hak-hak azasi manusia dan di Belanda paham rule of law lahir dari faham kedaulatan negara,melalui faham kedaulatan hukum untuk mengawasi pelaksanaan tugas kekuatan pemerintah. Di Indonesia inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
Fungsi Rule Of Law Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan adanya jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan social”, sehingga diatur pada Pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara. Dengan demikian, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan social.
Prinsip-prinsip rule of law Secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu : Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1 ayat 3); Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan (Pasal 24 ayat 1);
Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1); Dalam Bab XA tentang Hak Azasi Manusia memuat 10 pasal, antara lain; bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1); Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2).
Mengembangkan Pendidikan HAM; Pembelajaran ham sejak dini mulai dari anak anak merupakan tuntutan bagi pembangunan bangsa di masa mendatang. Dengan memahami ham, moral bangsa akan terbangun sejak dini dan mereka terlahir menjadi generasi yang menghargai hak asasinya sebagai manusia.
Penjabaran Rule of Law dalam UUD’45 1. Negara Indonesia adalah negara hukum, psl 1 ayat 3 2. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, psl 24 ayat 1 3.Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (psl 27 ayat 1 4. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum, psl 28 D ayat 1 5. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil, psl 28 ayat 2
Dinamika Pelaksanaan Rule of Law RL secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dgn the enforcement of the rule of law dalam penyelenggaraan pemerintahan (dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law)
Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, keberhasilan penegakan hukum tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa. Kenyataan RL merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis dan akar budaya yang khas
Lembaga Penegak Hukum 1. Kepolisian 2. Kejaksaan 3 Lembaga Penegak Hukum 1. Kepolisian 2. Kejaksaan 3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4. Badan Peradilan (MA, MK, PN,PT)
TERIMAKASIH