KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak Atas Kesejahteraan
Advertisements

ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
Negara Hukum (rule of Law)
UI TERLALU BESAR UNTUK TIDAK PEDULI
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Advokasi Sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI.
Heru Susetyo, SH. LL.M.M.Si. Anak & Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak dalam Konvensi Hak Anak FHUI, Juni 2011.
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
PEREMPUAN DAN KETENAGAKERJAAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERAN KELUARGA DALAM MENDUKUNG KOTA RAMAH LANSIA
Workshop on Disability
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
Pendidikan Kewarganegaraan
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PERUNDANG-UNDANGAN SOSIAL DAN JAMINAN SOSIAL INDONESIA
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL & perundang-undangan sosial
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
SOCIAL WELFARE POLICY kebijakan kesejahteraan sosial
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
STRATEGI PENANGANAN PMKS
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSPEKTIF HAM DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Hak-hak Pekerja Disampaikan pada Pendidikan Organiser
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PERSPEKTIF HAM DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI
NEGARA KESEJAHTERAAN DAN WAJAH JAMINAN SOSIAL INDONESIA
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
NEGARA INDONESIA.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya: Pengantar
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
KESEJAHTERAAN SOSIAL Materi kuliah pengantar ilmu sosial
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Kebijakan dan Program Penyediaan Air Minum Terkait dengan Hak Atas Air di Indonesia Oswar Mungkasa Bappenas/Pokja AMPL.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D

Kebijakan Publik Sebuah instrumen pemerintahan, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan pula governance yang menyentuh pengelolaan sumberdaya publik. Kebijakan pada intinya merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik.

Kebijakan Sosial Kebijakan sosial (social policy) adalah kebijakan publik (public policy) yang penting di negara-negara modern dan demokratis (Edi Soeharto, 2008) Sejarah menyaksikan bahwa semakin maju dan semakin demokratis suatu negara, semakin tinggi perhatian negara tersebut terhadap pentingnya kebijakan sosial. Kebijakan sosial pada hakikatnya merupakan kebijakan publik dalam bidang kesejahteraan sosial.

Ada 2 pendekatan dalam mendefinisikan kebijakan sosial sebagai kebijakan publik: (Spicker, 1995 dalam Soeharto, 2008) > Pendekatan 1 : mendefinisikan kebijakan sosial sebagai seperangkat kebijakan negara menyangkut urusan kesejahteraan (welfare policy) yang dikembangkan untuk mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan dasar warganya melalui pemberian pelayanan sosial dan jaminan sosial. Pendekatan 2 : kebijakan sosial sebagai disipilin akademis/ studi yang mempelajari kebijakan-kebijakan kesejahteraan, perumusannya dan konsekuensi-konsekuensinya

Kebijakan Sosial adalah anak kandung ‘welfare state” Kebijakan sosial adalah anak kandung paham negara kesejahteraan. Sebagai sebuah kebijakan publik di bidang kesejahteraan sosial, kebijakan sosial menunjuk pada seperangkat kewajiban negara (state obligation) untuk melindungi dan memberikan pelayanan dasar terhadap warganya. (Edi Soeharto, 2008)

Kategori Kebijakan Sosial Peraturan dan Perundang-Undangan Program Pelayanan Sosial Sistem Perpajakan/ Kesejahteraan Fiskal

PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DENGAN JAMINAN SOSIAL UUD 45 (esp. Pasal 28 dan Pasal 34) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Putusan MK terhadap pasal 5 ayat (2) (3) dan (4) UU No. 40 tahun 2004 ttg SJSN No. 007/ PUU-III/ 2005 Putusan MK Nomor 82/PUU-X/2012 terhadap Pasal 15 (1) UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS

Undang-Undang Terkait UU Penanganan Fakir Miskin UU Kesejahteraan Lanjut Usia UU Perlindungan Anak UU Sistem Peradilan Pidana Anak UU Penyandang Cacat Ratifikasi Covenant People with Disabilities Dan lain-lain

PERUNDANG-UNDANGAN SOSIAL DI INDONESIA POST 1998 UUD 45 UU SJSN 2004 UU Kesejahteraan Sosial 2009 UU BPJS 2011

Pasal 28 H UUD 45 (amandemen ke 2 th 2000) (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pasal 34 UUD 45 (amandemen ke-4 th 2002) (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

Hak atas Social Security pada Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial & Budaya Article 9 The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to social security, including social insurance.

ESCR General Comment to Rights of Social Security at art 9 ICESCR (1) States parties have immediate obligations in relation to the right to social security, such as the guarantee that the right will be exercised : 1. without discrimination of any kind (article 2, paragraph 2), 2. ensuring the equal rights of men and women (article 3), and 3. the obligation to take steps (article 2, paragraph 1) towards the full realization of articles 11, paragraph 1, and 4. Such steps must be deliberate, concrete and targeted towards the full realization of the right to social security.

ESCR General Comment to Rights of Social Security (2) The right should be given appropriate priority in law and policy. States parties should develop a national strategy for the full implementation of the right to social security, and should allocate adequate fiscal and other resources at the national level. If necessary, they should avail themselves of international cooperation and technical assistance in line with article 2, paragraph 1, of the Covenant.

Kewajiban Negara terhadap Hak Atas Jaminan Sosial Obligation to Respect Obligation to Protect Obligation to Fulfill

KESEJAHTERAAN SOSIAL (UU No. 11 tahun 2009) Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

UU No. 11 tahun 2009 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.