KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D
Kebijakan Publik Sebuah instrumen pemerintahan, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan pula governance yang menyentuh pengelolaan sumberdaya publik. Kebijakan pada intinya merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik.
Kebijakan Sosial Kebijakan sosial (social policy) adalah kebijakan publik (public policy) yang penting di negara-negara modern dan demokratis (Edi Soeharto, 2008) Sejarah menyaksikan bahwa semakin maju dan semakin demokratis suatu negara, semakin tinggi perhatian negara tersebut terhadap pentingnya kebijakan sosial. Kebijakan sosial pada hakikatnya merupakan kebijakan publik dalam bidang kesejahteraan sosial.
Ada 2 pendekatan dalam mendefinisikan kebijakan sosial sebagai kebijakan publik: (Spicker, 1995 dalam Soeharto, 2008) > Pendekatan 1 : mendefinisikan kebijakan sosial sebagai seperangkat kebijakan negara menyangkut urusan kesejahteraan (welfare policy) yang dikembangkan untuk mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan dasar warganya melalui pemberian pelayanan sosial dan jaminan sosial. Pendekatan 2 : kebijakan sosial sebagai disipilin akademis/ studi yang mempelajari kebijakan-kebijakan kesejahteraan, perumusannya dan konsekuensi-konsekuensinya
Kebijakan Sosial adalah anak kandung ‘welfare state” Kebijakan sosial adalah anak kandung paham negara kesejahteraan. Sebagai sebuah kebijakan publik di bidang kesejahteraan sosial, kebijakan sosial menunjuk pada seperangkat kewajiban negara (state obligation) untuk melindungi dan memberikan pelayanan dasar terhadap warganya. (Edi Soeharto, 2008)
Kategori Kebijakan Sosial Peraturan dan Perundang-Undangan Program Pelayanan Sosial Sistem Perpajakan/ Kesejahteraan Fiskal
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DENGAN JAMINAN SOSIAL UUD 45 (esp. Pasal 28 dan Pasal 34) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Putusan MK terhadap pasal 5 ayat (2) (3) dan (4) UU No. 40 tahun 2004 ttg SJSN No. 007/ PUU-III/ 2005 Putusan MK Nomor 82/PUU-X/2012 terhadap Pasal 15 (1) UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS
Undang-Undang Terkait UU Penanganan Fakir Miskin UU Kesejahteraan Lanjut Usia UU Perlindungan Anak UU Sistem Peradilan Pidana Anak UU Penyandang Cacat Ratifikasi Covenant People with Disabilities Dan lain-lain
PERUNDANG-UNDANGAN SOSIAL DI INDONESIA POST 1998 UUD 45 UU SJSN 2004 UU Kesejahteraan Sosial 2009 UU BPJS 2011
Pasal 28 H UUD 45 (amandemen ke 2 th 2000) (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 34 UUD 45 (amandemen ke-4 th 2002) (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak atas Social Security pada Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial & Budaya Article 9 The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to social security, including social insurance.
ESCR General Comment to Rights of Social Security at art 9 ICESCR (1) States parties have immediate obligations in relation to the right to social security, such as the guarantee that the right will be exercised : 1. without discrimination of any kind (article 2, paragraph 2), 2. ensuring the equal rights of men and women (article 3), and 3. the obligation to take steps (article 2, paragraph 1) towards the full realization of articles 11, paragraph 1, and 4. Such steps must be deliberate, concrete and targeted towards the full realization of the right to social security.
ESCR General Comment to Rights of Social Security (2) The right should be given appropriate priority in law and policy. States parties should develop a national strategy for the full implementation of the right to social security, and should allocate adequate fiscal and other resources at the national level. If necessary, they should avail themselves of international cooperation and technical assistance in line with article 2, paragraph 1, of the Covenant.
Kewajiban Negara terhadap Hak Atas Jaminan Sosial Obligation to Respect Obligation to Protect Obligation to Fulfill
KESEJAHTERAAN SOSIAL (UU No. 11 tahun 2009) Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
UU No. 11 tahun 2009 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.