Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan, Kanwil Kemenag Jawa Timur 29 Oktober 2014
Dasar Hukum Yang Perlu dibaca oleh Pelaksana APBN PP 45/2013 Bendahara K/L PMK 162/2013 KMA 230/2013 Pelaksanaan APBN PMK 190 /2012 PMK 96/2007 Tata Cara Pembayaran APBN Perdirjen 80 /2011 Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, & Pemindahtanganan BMN Penggunaan Akun Standar
TATA CARA PELAKSANAAN APBN (PP 45 Tahun 2013, pasal 13 dan 16) KPA Kebenaran Formal Materiil PPK PPSPM *
Gerakan Kanwil Kemenag Prov. Jatim PERENCANAAN YANG HANDAL Mewujudkan PERENCANAAN YANG HANDAL 2015
Wajah Perencanaan Masa Lalu www.themegallery.com
Permasalahan Klasik Perencanaan Anggaran Selalu mendapat komplain pelaksana kegiatan, bahwa perencanaan anggaran yang ada: Kurang merespon kebutuhan lapangan Selalu dianggap anggaran copy-paste Sering mengalami kendala saat tindaklanjut eksekusi kegiatan Karena pencantuman Program/Kegiatan s.d. Akun MAK yang kurang tepat Berakibat sering mengalami revisi
Agenda Penguatan Perencanaan Tahun Anggaran 2015 Menjamin kehandalan Kompetensi perencanaan unit/Bidang/Satker 2 Optimaslisasi akomodasi kebutuhan Unit/ Bidang/ Satker 3 Akurasi operasional Teknis dan Editing Akhir
Menjamin kehandalan Kompetensi perencanaan unit/Bidang/Satker Membangun Paradigma Perencanaan pada semua pemangku kepentingan Memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terhadap Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perencanaan Memperkuat posisi peran tenaga fungsional perencana dalam penghimpunan data dan tindak lanjut perencanaan. Melakukan pendampingan di setiap jenjang.
Optimaslisasi akomodasi kebutuhan Unit/ Bidang/ Satker Melibatkan semua jenjang eselon di Kanwil maupun Kabupaten/Kota serta satker Madrasah dalam penyusunan sub komponen s.d. Uraian rinci kegiatan. Menerapkan mekanisme pelibatan langsung KPA dan PPK dalam pengontrolan isi RKA-KL
Akurasi operasional Teknis dan Editing Akhir Melakukan Reviu dan pembimbingan saat finalisasi RKA-KL untuk seluruh satker (436 Satker/ 636 DIPA) Kajian seluruh pimpinan Kanwil terhadap Rekap output, suboutput, komponen RKA-KL sebelum menghadap Tim APIP dan Rocan
PENYUSUNAN DIPA Pasal 29 31/10 30/11 1/1 Pelaksanaan Penerimaan/pengeluaran dimulai APBN DITETAPKAN PENYUSUNAN KEPPRES RINCIAN APBN Penyusunan, Penyampaian, dan Pengesahan DIPA Distribusi DIPA ke satker Pemberitahuan ke K/L utk menyampaikan DIPA Pasal 29 *
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA (PP.45 Th. 2013,Psl.29) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja yang dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja (PP.45 Th. 2013Psl.30) Penyusunan Kewenangan Menkeu selaku BUN untuk mengesahkan DIPA Kewenangan pengujian kesesuaian isi DIPA sebelum pengesahan Fungsi pengesahan DIPA sebagai pernyataan kesiapan BUN dalam pelaksanaan anggaran sesuai rencana penarikan dana. (PP.45 Th. 2013Psl 35) Pengesahan Pengaturan sebab sebab revisi DIPA karena alasan administratif, alokatif, perubahan rencana penarikan dana, dan/atau perubahan rencana penerimaan dana (PP.45 Th. 2013,Psl.38) Revisi *
MODAL PERENCANAAN HANDAL KOMITMEN BERSAMA INTEGRITAS SEMUA KOMPONEN KOMPETENSI
Pelaksanaan Anggaran Per Jenis Belanja ( Akun) *
PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja Pegawai paling sedikit terdiri dari kompensasi dalam bentuk uang atau barang, belanja pensiun dan uang tunggu, dan kontribusi sosial lainnya (Psl.77) Pelaksanaan Belanja Pegawai dilakukan berdasarkan surat keputusan kepegawaian da/atau peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian (Psl.78) Kewenangan KPA utk menunjuk petugas pengelola dan penatausahaan pembayaran belanja pegawai (Psl.79) Pengaturan pembayaran gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya yg dilaksanakan setiap bula pada hari kerja pertama (Psl.80) Kewenangan Menkeu menetapkan satuan harga dan bentuk pemberian tunjangan pangan/beras (Psl.82) Tanggung jawab KPA utk memperhitungkan kewajiban pejabat negara dan pegawai negeri kepada penyelenggara jaminanan sosial (Psl.83) Belanja Pegawai 51 *
PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja barang paling sedikit meliputi belanja barang dan/atau jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat (Psl.87) Pemberian honorarium kpd pegawai negeri, pejabat negara, dan/atau pejabat lainnya yg terlibat dalam tim/panitia/kel. kerja (Psl.88) Pengaturan ijin presiden atau pejabat yg ditunjuk terlebih dahulu sebelum perjalanan dinas ke luar negeri (Psl.90) Pemberian uang pesangon kpd pegawai yg dipindahkan kecuali ditempat yg baru mendapat perumahan (Psl.91) Pemberian dana oprasional bagi pimpinan lembaga negara dan Menteri/Pimpinan Lembaga utk kegiatan yg bersifat strategis dan khusus (Psl.92) Belanja modal utk memperoleh/menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya (Psl.93) Belanja Barang 52 & modal 53 *
PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja bantuan sosial utk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat (Psl.97) Bentuk belanja bantuan sosial terdiri atas bantuan sosial yg bersifat konsumtif, bantuan sosial yg bersifat produktif, dan bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga tertentu (Psl.99) Pembayaran belanja bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga tertentu dilakukan melalui transfer uang, transfer barang, dan/atau transfer jasa (Psl.99) Pelaksanaan pembayaran dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat dan/atau kelompok masyarakat (Psl.101) Bantuan Sosial 57 *
BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja yang bersumber dari hibah Belanja untuk kebutuhan K/L dapat bersumber dari hibah (Psl. 117) Hibah dapat diterima langsung oleh K/L dari pemberi hibah (Psl.117) Sebagian dana PNBP dpt digunakan untk kegiatn tertentu(Psl 119). Pencairan penggunaan dana PNBP kegiatan tertentu memperhatikan batas maksimum pencairan (Psl 120) Setoran PNBP yang boleh digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran berikutnya (Psl.120) Penggunaan PNBP untuk kegiatan tertentu Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak dan atau dibayarkan melebihi haknya harus disetorkan kembali ke kas negara (Psl 122) Peyetoran ke kas negara diperlakukan sebagai koreksi atas keterlanjuran pembayaran (Psl 122) Setelah dilakukan koreksi dapat dilakukan pembayaran kembali atas beban rekening kas negara (Psl 122) Penyelesaian keterlanjuran pembayaran *