Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KPA Kuasa Pengguna Anggara
Advertisements

Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
(RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA)
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
RAPAT KOORDINASI PENGELOLA ANGGARAN
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
20 Juni 2013 SUBSTANSI POKOK PENGATURAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
Oleh: Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat Kementerian Keuangan RI
PERMASALAHAN YANG DIJUMPAI DALAM AUDIT PNBP PADA INSTANSI PEMERINTAH
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan RI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pertemuan Tindaklanjut Revisi 57 ke 52 Kanwil Kemenag Jawa Timur
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Tata Kelola Keuangan Sekolah
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan, Kanwil Kemenag Jawa Timur 29 Oktober 2014

Dasar Hukum Yang Perlu dibaca oleh Pelaksana APBN PP 45/2013 Bendahara K/L PMK 162/2013 KMA 230/2013 Pelaksanaan APBN PMK 190 /2012 PMK 96/2007 Tata Cara Pembayaran APBN Perdirjen 80 /2011 Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, & Pemindahtanganan BMN Penggunaan Akun Standar

TATA CARA PELAKSANAAN APBN (PP 45 Tahun 2013, pasal 13 dan 16) KPA Kebenaran Formal Materiil PPK PPSPM *

Gerakan Kanwil Kemenag Prov. Jatim PERENCANAAN YANG HANDAL Mewujudkan PERENCANAAN YANG HANDAL 2015

Wajah Perencanaan Masa Lalu www.themegallery.com

Permasalahan Klasik Perencanaan Anggaran Selalu mendapat komplain pelaksana kegiatan, bahwa perencanaan anggaran yang ada: Kurang merespon kebutuhan lapangan Selalu dianggap anggaran copy-paste Sering mengalami kendala saat tindaklanjut eksekusi kegiatan Karena pencantuman Program/Kegiatan s.d. Akun MAK yang kurang tepat Berakibat sering mengalami revisi

Agenda Penguatan Perencanaan Tahun Anggaran 2015 Menjamin kehandalan Kompetensi perencanaan unit/Bidang/Satker 2 Optimaslisasi akomodasi kebutuhan Unit/ Bidang/ Satker 3 Akurasi operasional Teknis dan Editing Akhir

Menjamin kehandalan Kompetensi perencanaan unit/Bidang/Satker Membangun Paradigma Perencanaan pada semua pemangku kepentingan Memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terhadap Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perencanaan Memperkuat posisi peran tenaga fungsional perencana dalam penghimpunan data dan tindak lanjut perencanaan. Melakukan pendampingan di setiap jenjang.

Optimaslisasi akomodasi kebutuhan Unit/ Bidang/ Satker Melibatkan semua jenjang eselon di Kanwil maupun Kabupaten/Kota serta satker Madrasah dalam penyusunan sub komponen s.d. Uraian rinci kegiatan. Menerapkan mekanisme pelibatan langsung KPA dan PPK dalam pengontrolan isi RKA-KL

Akurasi operasional Teknis dan Editing Akhir Melakukan Reviu dan pembimbingan saat finalisasi RKA-KL untuk seluruh satker (436 Satker/ 636 DIPA) Kajian seluruh pimpinan Kanwil terhadap Rekap output, suboutput, komponen RKA-KL sebelum menghadap Tim APIP dan Rocan

PENYUSUNAN DIPA Pasal 29 31/10 30/11 1/1 Pelaksanaan Penerimaan/pengeluaran dimulai APBN DITETAPKAN PENYUSUNAN KEPPRES RINCIAN APBN Penyusunan, Penyampaian, dan Pengesahan DIPA Distribusi DIPA ke satker Pemberitahuan ke K/L utk menyampaikan DIPA Pasal 29 *

DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA (PP.45 Th. 2013,Psl.29) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja yang dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja (PP.45 Th. 2013Psl.30) Penyusunan Kewenangan Menkeu selaku BUN untuk mengesahkan DIPA Kewenangan pengujian kesesuaian isi DIPA sebelum pengesahan Fungsi pengesahan DIPA sebagai pernyataan kesiapan BUN dalam pelaksanaan anggaran sesuai rencana penarikan dana. (PP.45 Th. 2013Psl 35) Pengesahan Pengaturan sebab sebab revisi DIPA karena alasan administratif, alokatif, perubahan rencana penarikan dana, dan/atau perubahan rencana penerimaan dana (PP.45 Th. 2013,Psl.38) Revisi *

MODAL PERENCANAAN HANDAL KOMITMEN BERSAMA INTEGRITAS SEMUA KOMPONEN KOMPETENSI

Pelaksanaan Anggaran Per Jenis Belanja ( Akun) *

PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja Pegawai paling sedikit terdiri dari kompensasi dalam bentuk uang atau barang, belanja pensiun dan uang tunggu, dan kontribusi sosial lainnya (Psl.77) Pelaksanaan Belanja Pegawai dilakukan berdasarkan surat keputusan kepegawaian da/atau peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian (Psl.78) Kewenangan KPA utk menunjuk petugas pengelola dan penatausahaan pembayaran belanja pegawai (Psl.79) Pengaturan pembayaran gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya yg dilaksanakan setiap bula pada hari kerja pertama (Psl.80) Kewenangan Menkeu menetapkan satuan harga dan bentuk pemberian tunjangan pangan/beras (Psl.82) Tanggung jawab KPA utk memperhitungkan kewajiban pejabat negara dan pegawai negeri kepada penyelenggara jaminanan sosial (Psl.83) Belanja Pegawai 51 *

PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja barang paling sedikit meliputi belanja barang dan/atau jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat (Psl.87) Pemberian honorarium kpd pegawai negeri, pejabat negara, dan/atau pejabat lainnya yg terlibat dalam tim/panitia/kel. kerja (Psl.88) Pengaturan ijin presiden atau pejabat yg ditunjuk terlebih dahulu sebelum perjalanan dinas ke luar negeri (Psl.90) Pemberian uang pesangon kpd pegawai yg dipindahkan kecuali ditempat yg baru mendapat perumahan (Psl.91) Pemberian dana oprasional bagi pimpinan lembaga negara dan Menteri/Pimpinan Lembaga utk kegiatan yg bersifat strategis dan khusus (Psl.92) Belanja modal utk memperoleh/menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya (Psl.93) Belanja Barang 52 & modal 53 *

PER JENIS BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja bantuan sosial utk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat (Psl.97) Bentuk belanja bantuan sosial terdiri atas bantuan sosial yg bersifat konsumtif, bantuan sosial yg bersifat produktif, dan bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga tertentu (Psl.99) Pembayaran belanja bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga tertentu dilakukan melalui transfer uang, transfer barang, dan/atau transfer jasa (Psl.99) Pelaksanaan pembayaran dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat dan/atau kelompok masyarakat (Psl.101) Bantuan Sosial 57 *

BELANJA PELAKSANAAN ANGGARAN Belanja yang bersumber dari hibah Belanja untuk kebutuhan K/L dapat bersumber dari hibah (Psl. 117) Hibah dapat diterima langsung oleh K/L dari pemberi hibah (Psl.117) Sebagian dana PNBP dpt digunakan untk kegiatn tertentu(Psl 119). Pencairan penggunaan dana PNBP kegiatan tertentu memperhatikan batas maksimum pencairan (Psl 120) Setoran PNBP yang boleh digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran berikutnya (Psl.120) Penggunaan PNBP untuk kegiatan tertentu Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak dan atau dibayarkan melebihi haknya harus disetorkan kembali ke kas negara (Psl 122) Peyetoran ke kas negara diperlakukan sebagai koreksi atas keterlanjuran pembayaran (Psl 122) Setelah dilakukan koreksi dapat dilakukan pembayaran kembali atas beban rekening kas negara (Psl 122) Penyelesaian keterlanjuran pembayaran *