Audit Manajemen : “ Pengevaluasian terhadap efisiensi dan efektivitas operasi perusahaan dalam konteks audit manajemen , meliputi seluruh operasi internal perusahaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada pihak yang memiliki wewenang yang lebih tinggi”.
Ruang Lingkup Pemeriksa Intern Mereview ketaatan thd kebijakan, rencana,prosedur,peraturan & UU Mereview u/melindungi asset Menilai penggunaan sumberdaya apakah sudah ekonomis & efisien Mereview operasi/program, apakah implementasinya sesuai sasaran & tujuan
lanjutan Mengindentifikasi dan mengukur risiko Mencegah dan mendeteksi kecurangan Memberikan jasa konsultasi
Fungsi,wewenang & tanggung jawab Fungsi intern ditetapkan secara tertulis & dirumuskan scara jelas ( Charter IA ) Ditetapkan secara formal oleh Presdir. Diinformasikan keseluruh jajaran manajemen Wewenang & tanggungjawab harus ditetapkan secara jelas.mis :keleluasaan memeriksa catatan, aktivitas yang berjalan, asset perush.,dll.
Indenpendensi & Objektivitas Kepala IA dibawah langsung Presdir & berhubungan dengan komite audit. IA tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang diperiksa, hanya sebagai fungsi pengendali. Terlibat dalam seluruh kegiatan pemeriksaan di seluruh unit/departemen.
Perkembangan Pemeriksa Intern : Di USA, lembaga perhimpunan para pemeriksa intern disebut Institute Of Internal Auditor ( IIA ) Sertifikat untuk profesi internal auditor, yang diakui secara internasional : CIA ( Certified Of Internal Auditor ) Di Indonesia : Qualified Of Internal Auditor ( QIA ) dan sudah diakui oleh IIA. Dan Profesisional Of Internal Auditor ( PIA ), tetapi belum diakui oleh IIA.
Sejarah Pemeriksa Intern Awalnya, sebagai pemeriksa catatan yang berorientasi pada keuangan dan bersifat sebagai pengawas yang mencari kesalahan di departemen/unit lain. Saat ini sebagai mitra/partner pada setiap departemen/unit. Membatu dalam aktivitas operasional yang dilakukan auditee.
Prinsip dasar audit : Obyek pemeriksaan untuk aktivitas yang perlu diperbaiki Untuk mengukur kinerja suatu unit/dept. sebelum diberikan penilaian. Pengungkapan yang positif terhadap suatu aktivitas di bagian/unit Penilaian individu terhadap kekurangan yang terjadi
Sebagai pertimbangan untuk pemberian sanksi kepada manajemen Pelanggaran hukum Penyelidikan terhadap suatu kecurangan
Standar Preofesi & Kode Etik Pemeriksa Intern Indenpedensi ( harus bebas & terpisah dari obyek yang diperiksa ) Kemampuan profesionalisme ( ketaatan dgn SPAI, pengetahuan, komunikatif, pendidikan berkelanjutan, ketelitian ) Lingkup pekerjaan IA meliputi evaluasi atas kecukupan & efektivitas ( keandalan informasi, kesesuaian dengan kebijakan, perlindungan terhadap asset, penggunaan sumberdaya secara ekonomis & efisien, pencapaian tujuan telah sesuai )
Kegiatan pelaksanaan meliputi perencanaan, pengujian, evaluasi, laporan pemeriksaan, dan tindaklanjut. Manajemen IA harus dikelola secara baik.
Kode Etik Pemeriksa Intern Harus jujur, obyektif, dan bertanggung jawab Menghindarkan hal yang menimbulkan konflik kepentingan Menjaga citra bagi profesi dan organisasi Dilarang menerima sesuatu yang bernilai dari auditee, pihak eksternal,dll. Menerima tugas sesuai dengan kompetensinya
Pekerjaan sesuai dengan SPAI Berhati-hati terhadap informasi penugasan yang diperoleh selama menjalankan tugas. Melampirkan semua fakta dalam laporannya
Perbedaan Audit Manajemen ( M ) dan Audit Keuangan ( K ) : Tujuan Audit, (K) : lap.sesuai SAK & opini. (M) :mencapai perbaikan Ruang Lingkup, (K) :bukti transaksi dari bag.akunting. (M) : semua unit/bagian Dasar Yuridis, (K):oleh KAP u/yg berkepentingan thd lap.keu. bagi perush.publik merupakan keharusan. (M):kepentingan pemilik & tidak diharuskan Pelaksana Audit,(K):dilakukan o/KAP. ( M):biasanya o/karyawan intern
Frekwensi, (K): biasanya setahun sekali,(M): tidak ada pembatasan waktu Orientasi hasil audit, (K):pada masa lalu, (M): hasilnya u/perbaikan masa mendatang Bentuk laporan audit, (K) : sesuai SPAP. (M):belum ada standard baku,kreativitas sendiri. Pengguna laporan, (K) :eksternal perusahaan. (M):internal perusahaan