PERPAJAKAN PPh Psl 21 & 26
YANG DILAKUKAN WP ORANG PRIBADI PENGERTIAN PPh PSL 21/26 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN - JASA KEGIATAN YANG DILAKUKAN WP ORANG PRIBADI PENGHASILAN BERUPA : - GAJI – HONORORIUM - UPAH - TUNJANGAN PEMBAYARAN LAIN DG NAMA APAPUN WP DN WP LN PPh Psl 21 PPh Psl 26
PEMOTONG PPh Psl 21 PEMOTONG PEMBERI KERJA ORANG PRIBADI BADAN & BUT PENYELENGGARA KEGIATAN BENDAHARAWAN PEMEINTAH PUSAT/ DAERAH (TERMASUK KEDUBES RI DI L N) DANA PENSIUN, PT TASPEN, ASTEK PENYELENGGARA JAMSOSTEK
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21 PENGHASILAN WP OP DALAM NEGERI Pasal 21 ayat (1) PENGHASILAN WP OP DALAM NEGERI DIPOTONG,DISETOR DAN DILAPORKAN PPh-NYA WAJIB BERUPA OLEH PEMBERI KERJA/ BENDAHARAWAN PEMERINTAH DANA PENSIUN BADAN LAIN PENYELENGARA KEGIATAN GAJI, UPAH, HONOR, TUNJANGAN,DAN PEMBAYARAN LAIN YG MENYANGKUT PEKERJAAN,JASA,DAN KEGIATAN UANG PENSIUN ATAU PEMBAYARAN LAIN DALAM RANGKA PENSIUN HONORARIUM ATAU IMBALAN SERTA PEMBAYARAN LAIN SEHUBUNGAN DGN JASA PEMBAYARN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DGN ADANYA KEGIATAN
PENGHASILAN PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUN DIPOTONG PAJAK Pasal 21 ayat (3) DIPOTONG PAJAK UNTUK SETIAP BULAN BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YG BESARNYA DITETAPKAN MENKEU IURAN PENSIUN PENGHASILAN TDK KENA PAJAK (PTKP)
PENGHASILAN PEGAWAI HARIAN, MINGGUAN, SERTA PEGAWAI TDK TETAP LAINNYA Pasal 21 ayat (4) DIPOTONG PPh Psl 21 DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO SETELAH DIKURANGI DENGAN : Bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan Menteri Keuangan
PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI 1 (SATU) PEMBERI KERJA Pasal 21 ayat (6) PEMOTONGAN PPh Psl 21 MERUPAKAN PELUNASAN PAJAK YG TERUTANG UTK THN PAJAK YBS KECUALI PEGAWAI ATAU PENSIUNAN TSB MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN YG BKN PENGHASILAN YG PAJAKNYA TELAH DIBAYAR ATAU DIPOTONG DAN BERSIFAT FINAL
PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN JASA ATAU KEGIATAN Pasal 21 ayat (7)dan (8) MEN-KEU DIRJEN PAJAK BERWENANG MENETAPKAN OBJEK PEMOTONGAN PPh Psl 21 YANG BERSIFAT FINAL PETUNJUK MENGENAI PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh 21 PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA ATAU KEGIATAN i
PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN JASA ATAU KEGIATAN Pasal 21 ayat (7)dan (8) MEN-KEU DIRJEN PAJAK BERWENANG MENETAPKAN OBJEK PEMOTONGAN PPh Psl 21 YANG BERSIFAT FINAL PETUNJUK MENGENAI PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh 21 PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA ATAU KEGIATAN
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Psl 21/ 26 PENERIMA PENGHASILAN PEGAWAI TETAP, TERMASUK KOMISARIS/ DEWAN PENGAWAS YANG MERANGKAP SBG PEGAWAI TTP PEGAWAI LEPAS PEGAWAI WP LUAR NEGERI PENERIMA PENSIUN, TERMASUK THT PENERIMA UPAH
TIDAK TERMASUK PENERIMA PENGHASILAN YG DIPOTONG PPh Psl 21/26 PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK/ KONSULAT ATAU PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YG DITETAPKAN OLEH MENKEU BUKAN WNI TDK MENERIMA/ MEM- PEROLEH PENGHASLN LAIN DILUAR JABTNNYA DI INDONESIA BUKAN WNI TDK MENJALANKAN USAHA/KEGIATAN/ PEKERJAAN LAIN UTK MEMPEROLEH PENGHASILAN DI INDONESIA
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh Psl 21/ 26 PENGHASILAN DITERIMA / DIPEROLEH SECARA TERATUR DITERIMA/ DIPEROLEH SECARA TDK TERATUR BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN BERUPA UANG TEBUSAN PENSIUN, TABUNGAN/ TUNJANGAN HARI TUA, PESANGON, PEBYARAN LAIN SJNIS BERUPA HONORAIUM, UANG SAKU, HADIAH, KOMISI, BEASISWA, DAN IMBALAN LAIN SEHU- BUNGAN DGN PEKERJAAN, JASA, KEGIATAN
WAJIB PAJAK DALAM NEGERI PENERIMA HONORORIUM, UANG SAKU, HADIAH/ PENGHARGAAN, KOMISI, BESISWA, DLL. SBG IMBALAN SEHUBUNGAN DGN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN WAJIB PAJAK DALAM NEGERI TENAGA AHLI PEMAIN MUSIK, MC, SENIMAN LAINNYA OLAHRAGAWAN PENASIHAT, PENGAJAR, PENCERAMAH, MODERATOR PENGARANG, PENELITI, PENTERJEMAH PEMBERIAN JASA TEKNIK, KOMPUTER, TELKOM, FOTOGRAFI KOLPOLTIR IKAN PENGAWAS/ PENGELOLA PROYEK PENEMU LANGGANAN, PESERTA PERLOMBAAN PETUGAS PENJAJA BARANG, PETUGAS DINAS LUAR ASS PESERTA PENDIDIKAN, PELATIHAN, PEMAGANGAN
TIDAK TERMASUK PENGAHASILAN YG DIPOTONG PPh Psl 21/ 26 PENGHASILAN PEMBAYARAN ASURANSI DARI PERUSAHAAN ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN, JIWA, DWIGUNA DAN BEASISWA NATURA/ KENIKMATAN YG DIBERIKAN OLEH WAJIB PAJAK DAN PEMERINTAH IURAN PENSIUN YG DIBAYARKAN KEPADA DANA PENSIUN YG DISYAHKAN MENKEU, PENYELENGGA- RA TASPEN & JAMSOSTEK YG DIBAYAR PEMEBRI KERJA IURAN THT KENIKMATAN BERUPA PAJAK YG DITANGGUNG PEMBERI KERJA
PENGHITUNGAN PPh PSL 21 PENGHASILAN BRUTO PENERIMA PEGAWAI TETAP PENSIUN PEG TDK TETAP MAGANG, CAPEG GAJI, TUNJANGAN TERIKAT GDN GAJI UANG PENSIUN BINAAN, TUNJANGAN HONORARIUM dikurangi DIKURANGI : BIAYA JABATAN:5%x PB (6.000.000/500.000) IURAN YG TERIKAT DGN PEG TETAP) DIKURANGI : BIAYA JABATAN 5% X Pengh Bruto (2.400.000/ 200.000) PTKP PENGH. NETO PKP (DIBULATKAN RIBUAN KE BAWAH) TARIF Psl 17
BESARNYA PTKP PER 1 JAN 2013 KepMenKeu RI No. 162/PMK.Oll/2012 Rp 24.300.000,00 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK Rp 2.025.000,00 TAMBAHAN UNTUK WP KAWIN Rp 24.300.000,00 TAMBAHAN UNTUK SEORANG ISTRI YG PENGHASILANNYA DI GABUNG DGN PENGH. SUAMI Rp 2.025.000,00 TAMBAHAN UTK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH SEMEDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN SEPENUH NYA MAKSIMAL 3 ORANG PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN PAJAK ATAU AWAL BAGIAN THN PAJAK
Pasal 17 ayat (1),(2),(3), dan(7) TARIF PAJAK PENGHASILAN WP OP Pasal 17 ayat (1),(2),(3), dan(7) LAPISAN PKP TARIF PAJAK S/D Rp 50.000.000,00 - DIATAS Rp 50.000.000,00 S/D Rp 250.000.000,00 - DIATAS Rp 250.000.000,00 S/D Rp 500.000.000,00 - DIATAS Rp 500.000.000,00 5 % 15% 25% 30% LAPISAN PKP DPT DIUBAH DGN KEP.MEN-KEU
PENGHITUNGAN PPh PSL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN UPAH SENDIRI LEBIH DARI Rp 150.000 TDK LEBIH DARI Rp 150.000 DIKURANGI Rp 150.000 TDK SDIPOTONG PPh Psl 21 DIPOTONG PPh TARIF 5% PADA SAAT TELAH MELEBIHI Rp 1.320.000 s.d Rp 6jt DLM 1 BLN TAKWIM PKP=44.000 UPAH SEHARI DIKURANGI PTKP SEHARI TARIF PPh 5% DIPERHITUNGKAN PPh 21 YG TELAH DIPOTONG
PENGHITUNGAN PPh PSL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN DIBAYAR BULANAN atau JLH KUMULATIF SATU BLN MELEBIHI RP 6 JT DIKURANGI PTKP SEBENARNYA PKP SEBULAN PKP DISETAHUNKAN X TARIF Psl 17 PPh SETAHUN PPh SEBULAN PPH setahun dibagi 12
KETENTUAN INI MULAI BERLAKU TGL. 16 MEI 1997 PENGERTIAN PPh PSL 21 ATAS PENGHASILAN YG DITERIMA OLEH PEKERJA S/D SEBESAR UMR (PP.No.12 ThN 1997 Tgl. 7 MEI 1997) PENGHASILAN SAMPAI DENGAN SEBESAR UMR MELEBIHI UMR PPh TERUTANG DITANGGUNG PEMERINTAH PPh TERUTANG TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH KETENTUAN INI MULAI BERLAKU TGL. 16 MEI 1997
CONTOH PERHITUNGAN PPh Psl 21 ATAS UMR Upah yg diterima sama dgn UMR : A adalah pekerja harian lepas di Pekanbaru yg menerima upah sebesar Rp 172.500 sebulan. A belum menikah. UMR untuk Pekanbaru adalah Rp 172.500 Perhitungan PPh Psl 21 adalah : Upah yg diterima : 172.500 (sama dengan UMR) PTKP : 144.000 PKP : 28.500 PPh Terutang : 5% x 28.500 = 1.425 (ditanggung Pemerintah) b) Upah yang diterima melebihi UMR : B adalah seorang pekerja lepas di Batam, menerima upah sebesar Rp.500 ribu sebulan. B masih singel. UMR untuk daerah Batam adalah Rp 350.000 Perhitungan PPh Psl 21 adalah : Upah yg diterima : 500.000 (diatas UMR) PTKP : 144.000 PKP : 356.000 PPh Terutang : 5% x 356.000 = 17.800 Gusnardi - Pendidikan Ekonomi
PEMOTONGAN BERSIFAT FINAL UANG TEBUSAN PENSIUN, THT YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS & UANG PESANGON PER 1 JANUARI 1999 PENGHASILAN BRUTO TIDAK ADA PENGURANGAN JUMLAH PENGH BRUTO Rp 8.640.000 ATAU KURANG JLH PENGHSLN BRUTO TDK LEBIH DARI Rp 25.000.000 JLH PENGHSLN BRUTO LEBIH DARI Rp 25.000.000 DIKECUALIKAN DARI POT PPh Psl 21 TARIF 10% DARI JUMLAH BRUTO TARIF 15% DARI JUMLAH BRUTO PEMOTONGAN BERSIFAT FINAL
UANG PESANGON PER 1 JANUARI 1999 PENGHASILAN BRUTO TIDAK ADA PENGURANGAN JUMLAH PENGH BRUTO Rp 17.280.000 ATAU KURANG JLH PENGHSLN BRUTO TDK LEBIH DARI Rp 25.000.000 JLH PENGHSLN BRUTO LEBIH DARI Rp 25.000.000 DIKECUALIKAN DARI POT PPh Psl 21 TARIF 10% DARI JUMLAH BRUTO TARIF 15% DARI JUMLAH BRUTO PEMOTONGAN BERSIFAT FINAL i
TARIF DAN PENERAPANNYA TENAGA AHLI YG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS PETUGAS DINAS LUAR ASS & PENJAJA BRNG BKN PEG. TTP Pengacara - Notaris Akuntan - Penilai Arsitek Dokter KOMISI 15% Dari Perkiraan PN Perkiraan PN 40% Jlh Bruto TARIF 10% FINAL
TARIF DAN PENERAPANNYA HADIAH DAN PENGHARGAAN PERLOMBAAN ORANG PRIBADI STATUS WP LUAR NEGERI PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH DARI PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN DGN NAMA/BENTUK APAPUN KPD PESERTA LOMBA PPh PsL 26 TARIF 20% FINAL TARIF 15% FINAL
PEMOTONG, OBJEK DAN TARIF PPh Psl 26 Psl 26 BADAN PEMERINTAH SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI PENYELENGGARA KEGIATAN BUT PERWAKILAN PERSHHN LN LAINNYA PEMOTONG PPh PsL 26 OBJEK PENGHASILAN WP LUAR NEGERI DIPOTONG PPh Psl 26 DGN TARIF DIVIDEN,BUNGA,ROYALTY,SEWA,IMBALAN, SEHUBUNGAN DGN JASA,PEKERJAAN, KEGIATAN,HADIAH,DAN PENGHARGAAN, PENSIUN,DAN PEMBYRN BERKLA LAINNYA 20% DARI JLH BRUTO (FINAL) PENGHASILAN DARI PENJUALAN HARTA DI INDONESIA KEC YG DIATUR DLM PSL 4(2) PREMI ASS/REASS YG DIBAYARKAN KPD PERUSHN ASS LUAR NEGERI 20% DARI PERKIRA- AN PENGH NETO PKP SETELAH DIKURANGI PPh BUT DI INDONESIA, KEC PENGH TSB DITANAM KEMBALI DI INDONESIA 20% DARI PKP DIKURANGI PPh BUT Gusnardi - Pendidikan Ekonomi
CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh Psl 26 PENGHASILAN KENA PAJAK BUT DI INDONESIA Rp 17.500.000.000,00 PPh TERUTANG 10% x 25.000.0000 Rp 2.500.000,00 15% x 25.000.000,00 Rp 3.750.000,00 30% x 17.450.000.000 Rp 5.235.000.000,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp 5.241.250.000,00 SELISIH Rp 12.258.750.000,00 PPh YG DIPOTONG (20%) Rp 2.451.750.000,00 PENGHASILAN YG DIKIRIM KE KTR PUSAT Rp 9.807.000.000,00
CONTOH PEMOTONGAN PPh Psl 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI TETAP Arwan bekerja pada PT. Pemilu dengan memperoleh gaji sebulan Sebesar Rp 1.650.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000 Arwan menikah dan belum mempuyai anak Gaji Sebulan Rp 1.650.000 Pengurangan : Biaya Jbtn (5%x1.650.000) Rp 82.500 2) Iuran Pensiun Rp 25.000 Rp 107.500 Penghasilan netto Rp 1.542.500 Penghasilan netto sebulan Rp 1.542.500 Penghasilan netto setahun (12 x 1.542.500) Rp18.510.000 3) PTKP setahun - utk WP Rp 15.840.000 - K/ 0 Rp 1.320.000 Rp 17.160.000 PKP Setahun Rp 1.350.000 PPh Psl 21 terutang : 5% x 1.350.000 Rp 67.500 PPh Psl 21 Sebulan Rp 5.625
CONTOH PEMOTONGAN PPh Psl 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI TETAP Arwan bekerja pada PT. Pemilu menikah tanpa anak dengan memperoleh gaji sebulan Sebesar Rp 1.650.000,00 PT.Pemilu mengikuti Program Jamsostek, premi Ass KK dan Ass kematian dibayar oleh pemberi kerja masing2 Rp 40.000 dan 10.000 sbln. PT.Pemilu menanggung Iuran THT setiap bln Rp 20.000 dan Arwan membayar THT Rp 13.000. PT. Pemilu ikut prog prnsiun (SKMK) membayar Utk Arwan Rp 80.000/bln, sedangkan yg dibayarkan Arwan Rp 50.000/bln Gaji Sebulan Rp 1.650.000 Penambahan : Permi Ass KK Rp 40.000 Premi Aaa Kematian Rp 10.000 Pengh. Bruto Rp 1.700.000 Pengurangan : 1) Biaya jabatan (5%x1.700.000) Rp 85.000 2) Iuran Pensiun Rp 50.000 3) Iuran THT Rp 20.000 Rp 155.000 Penghasilan netto Rp 1.545.000 Penghasilan netto sebulan Rp 1.545.000 Penghasilan netto setahun (12 x 1.545.000) Rp18.540.000 3) PTKP setahun - utk WP Rp 15.840.000 - K/ 0 Rp 1.320.000 Rp 17.160.000 PKP Setahun Rp 1.380.000 PPh Psl 21 terutang : 5% x 1.380.000 Rp 69.000 PPh Psl 21 Sebulan Rp 5.750 Gusnardi - Pendidikan Ekonomi
CONTOH POT PPh Psl 21 ATAS PENGH PEGAWAI YG KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIFNYA SGB SUBJEK PJK DN SDH ADA SEJAK AWAL TAHUN TAKWIM TETAPI BARU BEKERJA PERTENGAHAN TAHUN Arwan bekerja pada PT. Pemilu sebagai pegawai tetap sejak 1 september 2002. Arwan menikah dgn 1 anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 1750.000 Dan iuran pensiun yang dibayarkan tiap bulan sebesar Rp 25.000. Gaji Sebulan Rp 1.750.000 Pengurangan : Biaya Jbtn (5%x1.750.000) Rp 87.500 2) Iuran Pensiun Rp 25.000 Rp 112.500 Penghasilan netto Rp 1.637.500 Penghasilan netto sebulan Rp 1.637.500 Penghasilan netto setahun (4 x 1.637.500) Rp 6.550.000 3) PTKP setahun - utk WP Rp 15.840.000 - K/ 1 Rp 2.640.000 Rp 18.480.000 PKP Setahun Rp 0 PPh Psl 21 terutang : 0
CONTOH PEMOTONGAN PPh Psl 21 ATAS GAJI MINGGUAN Aryadi bekerja pada PT. PAN dengan memperoleh gaji mingguan Sebesar Rp 350.000,00 Aryadi menikah mempuyai 2 anak. Gaji Sebulan ( 4 x Rp 350.000) Rp 1.400.000 Pengurangan : Biaya Jbtn (5%x1.400.000) Rp 70.000 Penghasilan netto Rp 1.330.000 Penghasilan netto sebulan Rp 1.330.000 Penghasilan netto setahun (12 x 1.330.000) Rp15.960.000 3) PTKP setahun - utk WP Rp 15.840.000 - K/ 2 Rp 3.960.000 Rp 19.800.000 PKP Setahun Rp 0 PPh Psl 21 terutang : 0 i
CONTOH PEMOTONGAN PPh Psl 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL Arwan pd bln juni 2003 menerima kenaikan gaji menjadi 1.900.000 sebulan dan Berlaku surut sejak 1 januari 2003. Dgn adanya kenaikan gaji tsb maka Arman Menerima rapel sejumlah Rp 750.000 (kekurangan gaji utk masa jan- Mei 2003) Untuk Menghitung PPh 21 atas rapel tsb maka terlebih dahulu dihitung kembali PPh 21 Untuk masa Jan-Mei 2003 atas dasar pengh setelah kenaikan gaji, dgn asumsinya sama Gaji Sebulan Rp 1.900.000 Pengurangan : Biaya Jbtn (5%x1. 900.000) Rp 95.000 2) Iuran Pensiun Rp 25.000 Rp 120.000 Pengh. Neto sebulan Rp1.780.000 Penghasilan netto setahun (12 x 1.780.000) Rp21.960.000 2) PTKP setahun - utk WP Rp 15.840.000 - K/ 1 Rp 2.640.000 Rp18.480.000 PKP Setahun Rp 3.480.000 PPh Psl 21 terutang : 5% x 3.480.000 Rp 174.000 PPh Psl 21 Sebulan Rp 14.500 \pph \psl 21 Jan-Mei seharusnya: 5 x 14.500 Rp 72.500 PPh 21 yg sdh dipotong Jan-Mei (5 x 57.785) Rp 289.375 PPh 21 Utk Rapel Rp 48.125
PERHITUNGAN PPh Psl 21 ATAS PENGHASILAN KARYAWATI KAWIN Aryati adalah karyawati dgn status menikah tanpa anak, bekerja pada PT ABC dengan gaji sebulan Rp 1.200.000. Aryati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yg pendiriannya telah disyahkan MenKeu sebesar Rp 50.000 sebulan. Berdasarkan surat ket. Dari pemda setempat, diketahu bahwa suami Aryati tdk mempunyai penghasilan apapun. Gaji Sebulan Rp 1.200.000 Pengurangan : Biaya Jbtn (5%x1. 200.000) Rp 60.000 2) Iuran Pensiun Rp 50.000 Rp 110.000 Pengh. Neto sebulan Rp1.090.000 Penghasilan netto setahun (12 x 1.090.000) Rp13.080.000 2) PTKP setahun - utk WP Rp - K/ 0 Rp 1.440.000 Rp 4.320.000 PKP Setahun Rp 8.760.000 PPh Psl 21 terutang : 5% x 8.760.000 Rp 438.000 PPh Psl 21 Sebulan Rp 36.500
PERHITUNGAN PPh Psl 21 ATAS PENGHASILAN KARYAWATI KAWIN Budiarti membayar uang pensiun Rp 30.000 sebulan. Disamping itu perusahaan Membayarkan Iuran THtT sebesar Rp 9.000/bln, yang dibayarkan Busiarti sebesar Rp 6.000/bln. Gaji Sebulan yg diterima Rp 1.500.000. perusahaan membayar iuran Pensiun utk Budiatri sebesar Rp 40.000/bln (SK MenKeu) Suami tdk bekerja sesuai Dgn surat keterangan lurah setempat.Premi Ass Kec & kmtn dibayar perusahaan masing2 Rp 15.000 dan Rp 5.000 ( Satus K/0) Gaji Sebulan Rp 1.500.000 Pengurangan : Biaya Jbtn (5%x1. 500.000) Rp 75.000 2) Iuran Pensiun Rp 30.000 3) THT Rp 6.000 Rp 112.000 Pengh. Neto sebulan Rp1.408.000 Penghasilan netto setahun (12 x 1.408.000) Rp16.896.000 2) PTKP setahun - utk WP Rp 15.480.000 - K/ 0 Rp 1.320.000 Rp16.800.000 PKP Setahun Rp 96.000 PPh Psl 21 terutang 5% x 96.000 Rp 4.800 PPh Psl 21 Sebulan Rp 400
Pendiriannya telah disyahkan KepMenKeu sebesar Rp 60.000/bln PENGHITUNGAN POT PPh PsL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA : JASA PRODUKSI,TANTIEM,GRAFIKASI, THR,BONUS,PREMI DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YG SIFATNYA TDK TETAP YG DIBERIKAN SEKALI /THN Edi Lestaluhu SE (TK) bekerja pada PT.ABC dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000 / bln. Dalam tahun yg sama Edi Lestaluhu menerima bonus sebesar Rp 5.000.000. Setiap bulannya ia membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang Pendiriannya telah disyahkan KepMenKeu sebesar Rp 60.000/bln A. PPh 21 atas gaji dan Bonus: Gaji Setahun Rp 24.000.000 Bonus Rp 5.000.000 Penghasilan Bruto Rp 25.000.000 Pengurangan : Biaya Jbtn (5%x25 000.000) Rp 1.296.000 2) Iuran Pensiun Rp 720.000 Rp 2.016.000 Pengh. Neto setahun Rp26.984.000 PTKP Rp 15.840.000 PPh 21 terutang (5%) Rp 557.200 B. PPh 21 atas Gaji : Gaji Setahun Rp 24.000.000 Pengurangan : 1) Biaya Jbtn (5%x24 000.000) Rp 1.200.000 2) Iuran Pensiun Rp 720.000 Rp 1.920.000 Pengh. Neto setahun Rp22.080.000 PTKP Rp 15.840.000 PPh 21 terutang (5%) Rp 312.000 C. PPh atas Bonus : Rp 557.200– 312.000= Rp 245.200 i
PENGHITUNGAN POT PPh PsL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA : JASA PRODUKSI,TANTIEM,GRAFIKASI, THR,BONUS,PREMI DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YG SIFATNYA TDK TETAP YG DIBERIKAN SEKALI /THN Rani (TK ) bekerja pada PT XYZ dengan gaji Rp 1.000.000/ bln. Perusahaan ikut Dalam program jamsostek. Premi asuransi kecelakaan kerja dan kematian dibayar Oleh pemberi kerja masing-masing sebesar Rp 20.000 dan Rp 10.000. Perusahaan Juga membayar iuran THT Rp 15.000/ bln. Rani membayar iuran pensiun dan THT Masing 2 Rp 30.000 dan Rp 6.000 dalam thn berjalan menerima bonus Rp 2 juta. A. PPh 21 atas gaji dan Bonus: Gaji Setahun Rp 12.000.000 Bonus Rp 2.000.000 Premi asuransi (KK +K) Rp 360.000 Penghasilan Bruto Rp 14.360.000 Pengurangan : Biaya Jbtn (5%x14 360.000) Rp 718.000 Iuran Pensiun Rp 360.000 THT Rp 72.000 Rp 1.150.000 Pengh. Neto setahun Rp 13.210.000 PTKP Rp 15.840.000 PPh 21 terutang (5%) 0 B. PPh 21 atas Gaji : Gaji Setahun Rp 12.000.000 Pengurangan : 1) Biaya Jbtn (5%x12 000.000) Rp 600.000 2) Pensiun +THT Rp 432.000 Rp 1.032.000 Pengh. Neto setahun Rp10.968.000 PTKP Rp 15.840.000 PPh 21 terutang (5%) 0 C. PPh atas Bonus : Pph gaji&bonus – pph gaji saja Gusnardi - Pendidikan Ekonomi
PERHITUNGAN PEMOTONGAN PPh 21 ATAS PENGHASILAN YG SELURUH/ SEBAGIAN DIPEROLEH DALAM MATA UANG ASING Van Basten adalah seorang karyawan dengan gaji pada bulan Maret 2002 Sebesar US $ 2,000/ bulan. Kurs yang berlaku untuk bulan Maret 2002 berdasarkan Kep-MenKeu adalah Rp 8.500/ US $ 1. Van Bastem menikah dengan 1 anak. Gaji Sebulan Rp 17.000.000 Pengurangan : Biaya Jbtn (5% x 17. 000.000) Rp 108.000 Rp 108.000 Pengh. Neto sebulan Rp 16.892.000 Penghasilan netto setahun (12 x 16.892.000 Rp 202.704.000 2) PTKP setahun - utk WP Rp 15.840.000 - K/ 1 Rp 2.640.000 Rp 18.480.000 PKP Setahun Rp184.224.000 PPh Psl 21 terutang : 5% x 50.000.000 Rp 2.500.000 15% x 134.224.000 Rp 20.133.600. PPh Psl 21 Setahun Rp 22.633.600 PPh Psl 21 sebulan Rp 1.886.133
PERHITUNGAN PPh Psl 21 ATAS PENGHASILAN KARYAWAN KAWIN YANG MENERIMA TUNJANGAN PAJAK Hendra (K-3) bekerja pada PT.ABC dengan menrima gaji Rp 900.000/ bln. Kepada Pegawai tsb diberikan tunjangan pajak sebesar Rp 5.000/ bln. Iuran pensiun yang Dibayar Hendra Rp 12.000/ bln Gaji Sebulan Rp 900.000 Tunjangan pajak Rp 5.000 Pengh. Bruto sebulan Rp 905.000 Pengurangan : Biaya Jbtn (5% x 905.000) Rp 45.250 2) Iuran Pensiun Rp 12.000 Rp 57.250 Pengh. Neto sebulan Rp 847.750 Penghasilan netto setahun (12 x 847.750) Rp10.173.000 2) PTKP setahun - utk WP Rp 15.840.000 - K/ 3 Rp 5.280.000 Rp 21.120.000 PKP Setahun Rp 000 PPh Psl 21 terutang : 0