SISTEM, SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
SYSTEMTEM Kamus Besar bahasa Indonesia Compact dictionary seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga terbentuk suatu totalitas Compact dictionary system is anything formed of parts placed together to make a regular and connected whole working as if one machine “Sekalipun Langit Runtuh, Tegakkan HUKUM dan KEADILAN”...
Subekti: Susunan atau tatanan yang teratur Keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain Tersusun menurut suatu rencana atau pola Hasil suatu pemikiran untuk mencapai tujuan “Hukum Tanpa Kekuaasaan adalah Angan-angan, Kekuasaan Tanpa Hukum Adalah Kelaliman” (Pascal)
“When Every Man Live Without Law, Every Man Lives Without Freedom”... Kesatuan yang terdiri dari komponen-komponen Antara satu komponen dengan komponen lainnya saling: berhubungan, melengkapi dan mempengaruhi “When Every Man Live Without Law, Every Man Lives Without Freedom”...
“HUKUM UNTUK MANUSIA, BUKAN MANUSIA UNTUK HUKUM” (Satjipto) SISTEM HUKUM M. Bakri: Satu kesatuan yang di dalamnya terdiri dari bagian/komponen yang saling berhubungan, mempengaruhi, melengkapi untuk mencapai tujuan Merupakan tatanan yang di dalamnya terdapat bermacam-macam hukum yang satu sama lain berhubungan, terjalin dengan baik, dan tidak saling konflik Komponen Hukum yang diciptakan oleh: Lembaga pemerintah yang berwenang Putusan peradilan / hakim Kebiasaan / adat “HUKUM UNTUK MANUSIA, BUKAN MANUSIA UNTUK HUKUM” (Satjipto)
SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA...
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Hukum tertulis / peraturan perundang-undangan, yaitu hukum yang diciptakan oleh badan/instansi pemerintah yang berwenang Yurisprudensi, yaitu hukum yang diciptakan melalui putusan/penetapan pengadilan Hukum adat / kebiasaan, yaitu hukum yang diciptakan melalui kebiasaan Hukum Tanpa Keadilan adalah Tirani, Keadilan Tanpa Hukum adalah Ironi
JIWA BANGSA
HUBUNGAN 3 KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM BERHUBUNGAN MEMPENGARUHI MELENGKAPI CONTOH: Hakim dalam memutuskan perkara, berpedoman pada hukum tertulis/ UU Pesatnya perkembangan ekonomi dan teknologi mengakibatkan tidak semua masalah diatur dalam hukum tertulis Hakim dilarang menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada/tidak jelas. Hukum kebiasaan dapat mendorong lahirnya hukum tertulis (FEO)
Mustafa: Sistem hukum punya 4 komponen: Jiwa bangsa Struktural Substansi Budaya hukum Sistem hukum Indonesia bersifat terbuka: Keempat komponen sistem saling mempengaruhi Keempat komponen sistem dipengaruhi dari lingkungan, pada proses: Perencanaan Pembuatan Pengesahan Pelaksanaan
Lili Rasjidi 1. Masyarakat Hukum; 2. Budaya Hukum;. 3. Filsafat Hukum; 4. Ilmu Hukum; 5. Konsep Hukum; 6. Pembentukan Hukum; 7. Bentuk Hukum; 8. Penerapan Hukum;. 9. Evaluasi Hukum.
HUKUM TERTULIS HUKUM TERTULIS Adalah hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan bersama manusia dalam masyarakat agar dapat berjalan tertib dan teratur PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
AZAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarkhi dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; Kejelasan rumusan keterbukaan.
AZAS MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pengayoman; Kemanusiaan; Kebangsaan; Kekeluargaan; Kenusantaraan; Bhineka tunggal ika; Keadilan; Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Ketertiban dan kepastian hukum; dan atau Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
HIERARKHI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UUD NRI 1945 TAP MPR UU/Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN
PERADILAN dan PENGADILAN PROSES PEMBERIAN KEADILAN DI SUATU LEMBAGA YANG DISEBUT PENGADILAN PENGADILAN: LEMBAGA ATAU BADAN YANG BERTUGAS MENERIMA, MEMERIKSA, MENGADILI DAN MENYELESAIKAN SETIAP PERKARA YANG DIAJUKAN KEPADANYA
(I).PUTUSAN HAKIM / PENGADILAN Putusan hakim/pengadilan meliputi: Putusan pengadilan (vonis): terjadi sengketa, baik perkara perdata atau pidana. Perkara perdata: yang bersengketa adalah penggugat dan tergugat. Contoh: wanprestasi dalam transaksi utang. Perkara pidana: yang bersengketa adalah penuntut umum dan terdakwa. Contoh: pembunuhan, pencurian Penetapan pengadilan: tidak terjadi sengketa Contoh: penetapan pengangkatan anak
Perbedaan antara putusan hakim dengan jenis hukum lain (peraturan perundangan dan kebiasaan) : Putusan pengadilan: HANYA mengikat pihak yang berperkara Peraturan perundangan dan kebiasaan: mengikat umum
(2) PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN Putusan yang diikuti oleh hakim yang lain dalam masalah yang sejenis Putusan hakim yang tidak diikuti oleh hakim yang lain AZAS THE BINDING OF PRECEDENT Putusan hakim/pengadilan yang harus diikuti oleh hakim yang lain dalam masalah yang sejenis
ASAS AZAS THE BINDING OF PRECEDENT: Diikuti negara Common Law Amerika, Inggria, Australia AZAS KODIFIKASI: Diikuti negara Eropa continental Perancis, Belanda, Indonesia
Utrecht: Putusan hakim (PT, MA) pada umumnya diikuti oleh hakim berikutnya (walau bukan negara yang menganut azas precedent), karena: Faktor Psikologis: Keputusan hakim memiliki kekuasaan. Khususnya apabila dibuat oleh pengadilan yang lebih tinggi (PT atau MA), karena lebih berpengalaman, lebih dihormati. Faktor Praktis: apabila berbeda dengan putusan sebelumnya, cenderung akan dibawa kepada hakim yang lebih tinggi Kesesuaian pendapat.Hakim menyetujui isi putusan hakim terdahulu
ASPEK POSITIF Menghindari putusan pengadilan yang saling bertentangan Menciptakan kepastian hukum
(3). PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN Putusan hakim yang mencipta hukum, yaitu putusan hakim terhadap hal-hal yang tidak diatur oleh hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis Putusan hakim yang menerapkan hukum, yaitu putusan hakim terhadap hal-hal yang diatur oleh hukum
Putusan hakim dalam penciptaan hukum Putusan hakim dalam penerapan hukum berdasar hukum tertulis dan kebiasaan Putusan hakim dalam penciptaan hukum
KESIMPULAN: YURISPRUDENSI SEBAGAI SALAH SATU KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ADALAH PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN YANG BERSIFAT PENCIPTAAN HUKUM DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN TETAP
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
Komponen ketiga dalam sistem Hukum Indonesia Adalah hukum yang diciptakan dari kebiasaan yang terjadi di masyarakat Terdapat 2 macam kebiasaan: Hukum adat Hukum kebiasaan
(1). HUKUM ADAT Merupakan bagian dari adat istiadat Adat istiadat: himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada, telah merupakan tradisi dalam masyarakat bumi putra, dan dimaksudkan untuk mengatur tata tertib masyarakat bumi putra, dan ditaati oleh anggota berbagai persekutuan hukum di wilayah Indonesia (Batak Karo, Suku Anak Dalam, Dayak Kalimantan dll) Jenis Adat istiadat: Bersanksi: HUKUM ADAT Tidak bersanksi
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA PASAL 75 REGERINGS REGLEMEN (RR): AYAT (3): Jika hakim yang diperuntukkan bagi golongan bumi putra mengadili golongan bumi putra, maka ia harus menjalankan hukum adatnya AYAT (4): Pada dasarnya atau pada azasnya hukum perdata yang berlaku bagi golongan Timur Asing adalah hukum adatnya
(2). HUKUM KEBIASAAN Merupakan hukum yang diciptakan melalui kebiasaan MR. BELLEFROID Hukum kebiasaan ini juga dinamakan “kebiasaan” saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum
HUKUM KEBIASAAN SEBAGAI SUMBER HUKUM SYARAT: Perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus diikuti oleh umum (tidak harus seluruh masyarakat) Adanya keyakinan hukum (oinio juris seuneccessitatis) dari orang yang berkepentingan: Keyakinan hukum dalam arti material Keyakinan hukum dalam arti formil
CONTOH HUKUM KEBIASAAN FEO: Kebutuhan kredit dengan jaminan benda bergerak tanpa harus menyerahkan barang jaminan SEWA BELI (HUURKOOP) Kebutuhan pihak berpiutang untuk mendapat jaminan yang lebih kuat atas jual beli secara angsuran
PERSAMAAN HUKUM ADAT DAN KEBIASAAN Hukum tidak tertulis belum dituangkan dalam per-UU-an Hidup dan terjadi dalam kehidupan nyata masyarakat
PERBEDAAN HUKUM ADAT DAN KEBIASAAN Hukum adat berasal dari tradisi nenek moyang turun temurun di Indonesia Hukum adat pada lingkup hukum perdata Peranan putusan ketua/penguasa adat Kebiasaan berasal dari hukum asing/nenek moyang Kebiasaan pada lingkup hukum perjanjian (dengan dasar 1338 KUHPerdata) -