SISTEM, SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
Governmen t CivilCivil Society TUJUAN NEGARA Rule/p eratura n.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PERMOHONAN KEPAILITAN
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
Utang dalam Kepailitan
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
SISTEM, SISTEM HUKUM, DAN SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
SUMBER SUMBER HUKUM.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
hukum administrasi (negara)
3. patokan (kaidah, ketentuan).
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
SISTEM HUKUM Isnaini.
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
PEMBIDANGAN HUKUM.
POLITIK HUKUM.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perundang-undangan di Indonesia
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERADILAN Tata Usaha Negara
Transcript presentasi:

SISTEM, SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA

SYSTEMTEM Kamus Besar bahasa Indonesia Compact dictionary seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga terbentuk suatu totalitas Compact dictionary system is anything formed of parts placed together to make a regular and connected whole working as if one machine “Sekalipun Langit Runtuh, Tegakkan HUKUM dan KEADILAN”...

Subekti: Susunan atau tatanan yang teratur Keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain Tersusun menurut suatu rencana atau pola Hasil suatu pemikiran untuk mencapai tujuan “Hukum Tanpa Kekuaasaan adalah Angan-angan, Kekuasaan Tanpa Hukum Adalah Kelaliman” (Pascal)

“When Every Man Live Without Law, Every Man Lives Without Freedom”... Kesatuan yang terdiri dari komponen-komponen Antara satu komponen dengan komponen lainnya saling: berhubungan, melengkapi dan mempengaruhi “When Every Man Live Without Law, Every Man Lives Without Freedom”...

“HUKUM UNTUK MANUSIA, BUKAN MANUSIA UNTUK HUKUM” (Satjipto) SISTEM HUKUM M. Bakri: Satu kesatuan yang di dalamnya terdiri dari bagian/komponen yang saling berhubungan, mempengaruhi, melengkapi untuk mencapai tujuan Merupakan tatanan yang di dalamnya terdapat bermacam-macam hukum yang satu sama lain berhubungan, terjalin dengan baik, dan tidak saling konflik Komponen Hukum yang diciptakan oleh: Lembaga pemerintah yang berwenang Putusan peradilan / hakim Kebiasaan / adat “HUKUM UNTUK MANUSIA, BUKAN MANUSIA UNTUK HUKUM” (Satjipto)

SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA...

KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Hukum tertulis / peraturan perundang-undangan, yaitu hukum yang diciptakan oleh badan/instansi pemerintah yang berwenang Yurisprudensi, yaitu hukum yang diciptakan melalui putusan/penetapan pengadilan Hukum adat / kebiasaan, yaitu hukum yang diciptakan melalui kebiasaan Hukum Tanpa Keadilan adalah Tirani, Keadilan Tanpa Hukum adalah Ironi

JIWA BANGSA

HUBUNGAN 3 KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM BERHUBUNGAN MEMPENGARUHI MELENGKAPI CONTOH: Hakim dalam memutuskan perkara, berpedoman pada hukum tertulis/ UU Pesatnya perkembangan ekonomi dan teknologi mengakibatkan tidak semua masalah diatur dalam hukum tertulis Hakim dilarang menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada/tidak jelas. Hukum kebiasaan dapat mendorong lahirnya hukum tertulis (FEO)

Mustafa: Sistem hukum punya 4 komponen: Jiwa bangsa Struktural Substansi Budaya hukum Sistem hukum Indonesia bersifat terbuka: Keempat komponen sistem saling mempengaruhi Keempat komponen sistem dipengaruhi dari lingkungan, pada proses: Perencanaan Pembuatan Pengesahan Pelaksanaan

Lili Rasjidi 1. Masyarakat Hukum; 2. Budaya Hukum;. 3. Filsafat Hukum; 4. Ilmu Hukum; 5. Konsep Hukum; 6. Pembentukan Hukum; 7. Bentuk Hukum; 8. Penerapan Hukum;. 9. Evaluasi Hukum.

HUKUM TERTULIS HUKUM TERTULIS Adalah hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan bersama manusia dalam masyarakat agar dapat berjalan tertib dan teratur PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

AZAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarkhi dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; Kejelasan rumusan keterbukaan.

AZAS MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pengayoman; Kemanusiaan; Kebangsaan; Kekeluargaan; Kenusantaraan; Bhineka tunggal ika; Keadilan; Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Ketertiban dan kepastian hukum; dan atau Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

HIERARKHI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UUD NRI 1945 TAP MPR UU/Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

PERADILAN dan PENGADILAN PROSES PEMBERIAN KEADILAN DI SUATU LEMBAGA YANG DISEBUT PENGADILAN PENGADILAN: LEMBAGA ATAU BADAN YANG BERTUGAS MENERIMA, MEMERIKSA, MENGADILI DAN MENYELESAIKAN SETIAP PERKARA YANG DIAJUKAN KEPADANYA

(I).PUTUSAN HAKIM / PENGADILAN Putusan hakim/pengadilan meliputi: Putusan pengadilan (vonis): terjadi sengketa, baik perkara perdata atau pidana. Perkara perdata: yang bersengketa adalah penggugat dan tergugat. Contoh: wanprestasi dalam transaksi utang. Perkara pidana: yang bersengketa adalah penuntut umum dan terdakwa. Contoh: pembunuhan, pencurian Penetapan pengadilan: tidak terjadi sengketa Contoh: penetapan pengangkatan anak

Perbedaan antara putusan hakim dengan jenis hukum lain (peraturan perundangan dan kebiasaan) : Putusan pengadilan: HANYA mengikat pihak yang berperkara Peraturan perundangan dan kebiasaan: mengikat umum

(2) PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN Putusan yang diikuti oleh hakim yang lain dalam masalah yang sejenis Putusan hakim yang tidak diikuti oleh hakim yang lain AZAS THE BINDING OF PRECEDENT Putusan hakim/pengadilan yang harus diikuti oleh hakim yang lain dalam masalah yang sejenis

ASAS AZAS THE BINDING OF PRECEDENT: Diikuti negara Common Law Amerika, Inggria, Australia AZAS KODIFIKASI: Diikuti negara Eropa continental Perancis, Belanda, Indonesia

Utrecht: Putusan hakim (PT, MA) pada umumnya diikuti oleh hakim berikutnya (walau bukan negara yang menganut azas precedent), karena: Faktor Psikologis: Keputusan hakim memiliki kekuasaan. Khususnya apabila dibuat oleh pengadilan yang lebih tinggi (PT atau MA), karena lebih berpengalaman, lebih dihormati. Faktor Praktis: apabila berbeda dengan putusan sebelumnya, cenderung akan dibawa kepada hakim yang lebih tinggi Kesesuaian pendapat.Hakim menyetujui isi putusan hakim terdahulu

ASPEK POSITIF Menghindari putusan pengadilan yang saling bertentangan Menciptakan kepastian hukum

(3). PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN Putusan hakim yang mencipta hukum, yaitu putusan hakim terhadap hal-hal yang tidak diatur oleh hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis Putusan hakim yang menerapkan hukum, yaitu putusan hakim terhadap hal-hal yang diatur oleh hukum

Putusan hakim dalam penciptaan hukum Putusan hakim dalam penerapan hukum berdasar hukum tertulis dan kebiasaan Putusan hakim dalam penciptaan hukum

KESIMPULAN: YURISPRUDENSI SEBAGAI SALAH SATU KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ADALAH PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN YANG BERSIFAT PENCIPTAAN HUKUM DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN TETAP

HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT

Komponen ketiga dalam sistem Hukum Indonesia Adalah hukum yang diciptakan dari kebiasaan yang terjadi di masyarakat Terdapat 2 macam kebiasaan: Hukum adat Hukum kebiasaan

(1). HUKUM ADAT Merupakan bagian dari adat istiadat Adat istiadat: himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada, telah merupakan tradisi dalam masyarakat bumi putra, dan dimaksudkan untuk mengatur tata tertib masyarakat bumi putra, dan ditaati oleh anggota berbagai persekutuan hukum di wilayah Indonesia (Batak Karo, Suku Anak Dalam, Dayak Kalimantan dll) Jenis Adat istiadat: Bersanksi: HUKUM ADAT Tidak bersanksi

DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA PASAL 75 REGERINGS REGLEMEN (RR): AYAT (3): Jika hakim yang diperuntukkan bagi golongan bumi putra mengadili golongan bumi putra, maka ia harus menjalankan hukum adatnya AYAT (4): Pada dasarnya atau pada azasnya hukum perdata yang berlaku bagi golongan Timur Asing adalah hukum adatnya

(2). HUKUM KEBIASAAN Merupakan hukum yang diciptakan melalui kebiasaan MR. BELLEFROID Hukum kebiasaan ini juga dinamakan “kebiasaan” saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum

HUKUM KEBIASAAN SEBAGAI SUMBER HUKUM SYARAT: Perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus diikuti oleh umum (tidak harus seluruh masyarakat) Adanya keyakinan hukum (oinio juris seuneccessitatis) dari orang yang berkepentingan: Keyakinan hukum dalam arti material Keyakinan hukum dalam arti formil

CONTOH HUKUM KEBIASAAN FEO: Kebutuhan kredit dengan jaminan benda bergerak tanpa harus menyerahkan barang jaminan SEWA BELI (HUURKOOP) Kebutuhan pihak berpiutang untuk mendapat jaminan yang lebih kuat atas jual beli secara angsuran

PERSAMAAN HUKUM ADAT DAN KEBIASAAN Hukum tidak tertulis belum dituangkan dalam per-UU-an Hidup dan terjadi dalam kehidupan nyata masyarakat

PERBEDAAN HUKUM ADAT DAN KEBIASAAN Hukum adat berasal dari tradisi nenek moyang turun temurun di Indonesia Hukum adat pada lingkup hukum perdata Peranan putusan ketua/penguasa adat Kebiasaan berasal dari hukum asing/nenek moyang Kebiasaan pada lingkup hukum perjanjian (dengan dasar 1338 KUHPerdata) -