PERBANDINGAN SISTEM KEPOLISIAN DI NEGARA-NEGARA DEMOKRATIS DOSEN : 1. Drs. AHWIL LUTAN, SH, MBA, MM 2. KBP.DRS. DARMA P, M.SI 3. DR (c) SUPARDI HAMID Msi
III. SISTEM KEPOLISIAN DI BERBAGAI NEGARA MATERI I. PENDAHULUAN II. PARADIGMA SISTEM KEPOLISIAN III. SISTEM KEPOLISIAN DI BERBAGAI NEGARA
PERBANDINGAN SISTEM KEPOLISIAN BAB I PENDAHULUAN 1. Umum a. Sistem Kepolisian yg dianut oleh suatu negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik/Pemerintahan serta kontrol sosial yang diterapkan. b. Aneka ragam Sistem Pemerintahan dan Sistem Sosial yg berlaku hadirkan aneka ragam pula Sistem Kepolisian yg diterapkan. c. Dgn pahami Sistem Kepolisian diberbagai negara dan bandingkan satu sama lain dpt diambil manfaat dlm cermati Sistem Kepol. di Indonesia, khususnya dlm upaya : 1) Penataan dan Pengembangan Organisasi (Organizational Development) 2) Penjabaran dan Sosialisasi “Reformasi menuju Polri yang Profesional”. 3) Pemantapan Kerjasama Bilateral/ Internasional.
2. Fokus : Kedudukan dan keterkaitan antara Sistem Pemerintahan dgn Sistem Kepolisian yg dianut dan berbagai permasalahan berkait dgn pelaks. Sistem tersebut. 3. Pemahaman Konsep a. Sistem adalah Suatu kesatuan himpunan yg utuh menyeluruh dgn bagian-bagian/ komponen yang saling berkaitan, saling ketergantungan, saling bekerja sama berdsrkan aturan tertentu, untuk capai tujuan dari Sistem. (Rangkuman bbrapa pandangan : Prof. Dr.Djoko Sutono, C.W. Churchman, Mattheus, Lempiro). b. Kepolisian : Sebagai “Individu, Organ, Fungsi”. 1) Sebagai Individu : Melekat jati diri penegak hukum dan pelayananmasyarakat selalu dekat dengan masyarakat. 2) Badan/Organ : Otonom, terkait dgn bentuk/ sistem pem, dan Sistem Peradilan Pidana.
3) Fungsi : (a) Badan Kepolisian dilihat dari proses pembentukannya, berfungsi : (1) Politea (Negara Kota), akhirnya menjadi Police : tugas Har Kamdagri. (2) Perkembangan selanjutnya, fungsi Polisi di subordinasikan ke dalam masyarakat sebagai kontrol sosial, berkembang menjadi menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. (b) Secara Universal : (1) Aparat Penegak Hukum (Crime Fighter/ Law enforcement). (2) Order Maintenance (Hartib). (3) Public Service (Yanmas). (4) Problem Solver. c. Perbandingan Sistem Kepolisian : Mempelajari, memahami deskripsi berbagai Sistem Kepolisian yg berlaku/ dianut oleh suatu negara dengan memusatkan perhatian pada : 1) Keterkaitan sistem/bentuk Pem. dengan sistem Kepolisian. 2) Interelasi antara Pemerintah dgn Badan-badan Kepolisian dalam penyelenggaraan fungsi Kepolisian. 3) Sistem perekat antar Badan-badan Kepolisian yg terpisah-pisah, menyatu sbg suatu kesatuan yg utuh baik dlm sikap dan perilaku serta kebijakan.
BAB II PARADIGMA SISTEM KEPOLISIAN DI NEGARA DEMOKRATIS Fokus Pembentukan/Penerapan Sistem Kepolisian di Negara-negara Demokratis mendasarkan Pada : “Bagaimana Menyeimbangkan antara Pengendalian Kejahatan dengan terjaminnya Kebebasan/ Ham dan Keadilan”. Penerapan Sistem Kepolisian di Negara Demokratis harus memperoleh dukungan penuh dari masyarakat. Ketatnya kontrol sosial terhadap pelaksanaan sistem, menunjukan begitu besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap timbulnya Abuse of Power dari Badan Kepolisian. Tidak seperti halnya di negara Totaliter yang lebih menonjolkan Force & Power, (kekuatan dan kekuasaan) aparat Kepolisian sebagai Alat Penguasa. Terdapat tiga Paradigma Sistem Kepolisian di Negara Demokratis yaitu : 1. Fragmented System of Policing. 2. Centralized System of Policing. 3. Integrated System of Policing.
terpisah atau berdiri sendiri). Ketiga Sistem Kepolisian tersebut dapat dirinci berikut ini : 1. Fragmented System of Policing (Sistem Kepolisian terpisah atau berdiri sendiri). Juga disebut sistem Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa sistem, dimana adanya kekhawatifan terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi. Negara-negara yang menganut sistem ini antara lain : Belgia, Kanada, Belanda, Zwistzerland dan Amerika Serikat (Beveley, 1985; Becker, 1980). Contoh Polisi Amerika Serikat yang mempunyai 3 (tiga) ciri utama yaitu : 1) Kewenangan terbatas. 2) Pengawasan lokal. 3) Penegakan hukum terpisah/berdiri sendiri.
2. Polisi otonom didalam mengatur segala kegiatannyabaik dalam bidang Kelebihan dari Sistem Kepolisian : 1. Relatif dpt menyesuaikan dgn situasi dan kondisi masyarakat setempat. 2. Polisi otonom didalam mengatur segala kegiatannyabaik dalam bidang administrasi maupun operasional sesuai dengan masyarakatnya. 3. Kecil kemungkinan terjadi salahguna Organisasi Polisi oleh Penguasa secara nasional. 4. Lebih pendek birokrasinya dlm usulan dana karena langsung ditujukan kepada Pemerintah daerah setempat. Kelemahan dari Sistem Kepolisian tersebut adalah : 1. Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri yang dalam arti tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah yang lain. 2. Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana. Polisi berada. 3. Tidak ada standart profesionalisme masing-masing daerah. 4. Pengawasan yang sifatnya lokal.
totaliter seperti negara Jerman pada era Nazi. 2. Sistem Kepolisian Terpusat atau Sentralisasi. Sistem Kepolisian ini berada dibawah kendali atau pengawasan langsung oleh Pemerintah, sistem ini tidaklah asing pd Pemerintah rezim totaliter seperti negara Jerman pada era Nazi. Negara-negara yang menganut sistem ini : Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark dan Swedia (berkly 1976, Interpol 1987). Contoh : Sistem Kepolisian Perancis di organisasikan kedlm dua sistem terpisah yaitu : a. Police Nationale. b. Gendermerie, Nationale, yg memiliki kewenangan diseluruh negeri Police Nationale adalah Departemen sipil dibawah Menteri Dalam Negeri yg berkekuatan 150.000 personil. Gendermerie dibawah Menteri Pertahanan dengan kekuatan sekitar 90.000 personil.
Kelebihan dari Sistem Kepolisian tersebut adalah : 1. Wilayah kewenangan hukumnya lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi. 2. Lebih mudah Sistem Komando dan Pengendalian. 3. Kecenderungan terdapat standarisasi profesionalisme, efisien, efektif baik dlm bidang administrasi maupun operasional. 4. Pengawasan lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi. Kelemahan dari sistem Kepolisian tersebut adalah : 1. Cenderung dijauhi masyarakat atau kurang mendapat dukungan masyarakat karena lebih memihak kepada penguasa. 2. Birokrasi terlalu panjang. 3. Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. 4. Rentan terhadap intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi, kewe nangan Kepolisian untuk kepentingan penguasa.
3. Sistem Kepolisian Terpadu. Disebut juga sebagai sistem Desentralisasi moderat atau sistem kombinasi (Terri, 1984) atau sistem kompromi (Stead,1977) yaitu merupakan sistem kontrol /pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat dan daerah agar terhindar dari penyalahgunaan organisasi polisi Nasional, serta agar lebih efektif, efisien dan seragam dalam pelayanan (dari sistem negara terpisah). Negara - negara yang menganut sistem ini adalah : Jepang, Australisa, Brasilia dan Inggris (Bayley 1985) Contoh : Polisi di Inggris, Jepang, diorganisasikan sejak tahun 1829 oleh Sir Robert Pell yang membentuk Polisi Metropolitan untuk menyediakan pelayanan Polisi di dalam kota Westminister dan area sekitarnya. Sistem Kepolisian Inggris terdiri dari 43 dinas Polisi Rural. Mereka memiliki kerjasama yang baik antara berbagai dinas Polisi tersebut. Polisi Metropolitan banyak memberikan dukungan kepada dinas Polisi lainnya yang meminta (Terril 1984, Stead, 1985, Interpol 1987).
1. Birokrasi relatif tidak panjang karena adanya tanggung jawab dari Kelebihan dari Sistem Kepolisian tersebut adalah : 1. Birokrasi relatif tidak panjang karena adanya tanggung jawab dari Pemerintah daerah. 2. Kecenderungan terhadap standarisasi profesionalisme, efisiensi, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional. 3. Pengawasan dapat dilakukan secara Nasional. 4. Lebih mudah koordinasi tiap - tiap wilayah karena adanya komando atas. Kelemahan dari Sistem tersebut adalah : 1. Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain dalam menegakkan hukum. 2. Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada atau bertugas.
PENGERTIAN-PENGERTIAN 1. Police Force ACT : UU yang berisi rumusan petugas Kepolisian di Singapura. 2. Police ACT : Wewenang yg diberikan oleh Pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk menyelenggarakan / membentuk Kepolisian sendiri. 3. Koban : Pos Polisi yang didirikan di perkotaan, terminal, stasiun, pusat perdagangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di Jepang. 4. Chuzaisho : Pos Polisi yang ada di desa-desa. 5. Barangai: Lembaga Pemerintah paling rendah di Filipina, setingkat desa. 6. Nine Principles yang diciptakan oleh Robert Pill tentang Polisi tak bersenjata di Inggris sebagai pegangan dalam pelaksanaan tugas yaitu : a. Polisi mengutamakan tugas preventif. b. Polisi harus bekerja sama dengan masyarakat. c. Selalu sadar dan mempertahankan respek masyarakat. d. Perlunya parmas. e. Mencari dan memelihara sikap masyarakat. f. Menggunakan kekuatan fisik hanya bisa persuasif.