PENAFSIRAN KONSTITUSI Hukum & Konstitusi (Program Doktor) PENAFSIRAN KONSTITUSI Jazim Hamidi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang (HP. 08123304428, e-mail: jazimub@gmail.com atau jazim@ub.ac.id)
Pokok Bahasan: 1 Pengertian, Esensi, dan Ruang Lingkup Penafsiran Hukum dan Konstitusi 2 Penafsiran dan Penemuan Hukum & Konstitusi 3 Jenis Penafsiran Hukum & Konstitusi Hermeneutika Hukum, Metode Penemuan Hukum Baru
Constitutional Interpretation Interpretation of Statutes Pengertian Penafsiran Konstitusi (Constitutional Interpretation atau interpretation of the Basic Law) NO Constitutional Interpretation Interpretation of Statutes 01 Penafsiran thd ketentuan-ketentuan yg terdapat dlm konstitusi/UUD Penafsiran terhadap UU 02 Merupakan hal yg tdk terpisahkan dr aktivitas judicial review. Merupakan hal yg tdk terpisahkan dr aktivitas judicial review (di bawah UU) 03 Penafsiran yg digunakan sbg metode dlm penemuan hukum (rechtsvinding) berdasarkan konstitusi/UUD yg digunakan dlm praktik Peradilan MK Mengapa penafsiran diperlukan. karena UU/peraturan perundang-undangan tidak semuanya dapat disusun dlm bentuk yg jelas. Sumber: Albert H.Y. Chen, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hongkong (dimuat dalam Buku Sekjen MK RI, Hukum Acara MK, Jakarta, 2010).
Esensi dan Ruang Lingkup Penafsiran Hukum & Konstitusi: Penafsiran HK tdk sama Penafsiran Konst (UUD) 1. Pengertian Konstitusi tidak sama dengan UUD, Konstitusi ada yg tertulis dan ada yg tdk tertulis (sama halnya dg pengertian Hukum), sedangkan UUD sll tertulis (sama dg UU). Jd menganalogkan antar keduanya tdk bisa disamakan juga dalam hal akan melakukan penafsiran Penafsiran Konst bagian dr Penafsiran HK 2. Penafsiran Konstitusi (jika yg dimaksud adalah UUD), maka ia merupakan bagian dari Penafsiran Hukum. Dengan demikian beberapa jenis penafsiran Konstitusi merupakan bagian dari penafsiran Hukum (meskipun bersifat fakultatif)dan praktik politik PKI. Penafsiran HK sama dgn Penafsiran Konst 3. Kelompok ini tidak membedakan secara rigid antara Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis, sehingga antara UUD dan Konstitusi secara fungsional sama. Akibatnya metode penafsiran yang digunakan bersifat bebas (joint seation) antara keduanya. Per-bedaan Pandang-an PH PK PK PH PH PK Pandangan Baru 4. Pandangan Baru (alternatif) Hermeneutika Hukum sebagai metode interpretasi hukum baru hemat saya dapat digunakan dalam menafsirkan Konstitusi atau UUD, karena cara kerjanya bertumpu pada kohesivitas Antara Teks-Konteks-Kontekstualisasinya. Keunggulannya ladi jenis-jenis Penafsiran Hukum tsb dapat digunakan secara bebas sesuai kebutuhan).dan praktik politik PKI.
Penafsiran & Penemuan Hukum: Dalam Ilmu Hukum & Konstitusi, penafsiran adalah metode penemuan hukum (rechtsvinding) dimana peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk diterapkan pd peristiwa konkret. Penemuan Hukum adalah berkenaan dgn hal/upaya mengkonkretisasikan produk pembentukan hukum. Di negeri Belanda ‘rechtsvinding” selalu dikaitkan dg legisme yaitu aliran pemikiran dlm teori hukum yg mengindentikkan hukum dg UU (Begriffsjurisprudenz). Penemuan Hukum adalh proses kegiatan pengambilan keputusan yuridik konkret yg secra langsung menimbulkan akibat hukum pd suatu situasi individual (putusan hakim, ketetapan, pembuatan akta, dll). Hal esensial dari perbuatan dan tindakan hukum itu adalah menafsirkan hukum atau butuh melakukan interpretasi hukum (law is interpretation).
Teori Penemuan Hukum Plus (+): Ada dua Teori Penemuan Hukum, Plus (+) Hermeneutika Hukum PH Heteronom,terjadi pd saat hakim dlm memutus perkara dan menetapkan hukum menganggap dirinya terikat pd kaidah-kaidah hukum yg disodorkan dari luar dirinya. Isi kaidah tsb pd prinsipnya dpt ditemukan/ditetapkan scr obyektif (sama oleh setiap orang) PH Otonom, menunjuk pd kontribusi pemikiran hakim. Hakim dpt memberikan masukan melalui metode-metode interpretasi yg sesuai dgn model penemuan hukum legistik, atau metode baru spt teleologikal, dan evolutif – dinamikal (dinamika masyarakat terus berkembang) Plus+: Hermeneutika Hukum, mulai digunakan oleh para hakim terhadap teks otoritatif, peristiwa hukum, kebijakan hukum, lontar, data digital, hasil rekam medik atau audiovisual yg terkait dg hukum, maupun ayatil Ahkam, dalam kerangka penemuan hukum yg lebih mendalam, komprehensif, dan holistik. Oki hakim harus sll dlm kohesivitas Antara teks-konteks-kontekstualisasinya.
Jenis Penafsiran Hukum & Konstitusi Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo mengutip pendapat Fitzegerald secara garis besar interpretasi dibedakan ke dalam dua macam: (1) interpretasi harfiah atau tidak keluar dr litera legis (2) interpretasi fungsional (secara bebas). Berdasarkan hasil penemuan hukum (rechtsvinding) metode interpretasi dibagi menjadi dua macam: (1) interpretasi restriktif/membatasi (harus tunduk pd prinsip lex certa atau tdk boleh selain yg sdh ditentukan uu) (2) interpretasi ekstensif/melampaui batas-batas yg ditetapkan oleh interpretasi gramatikal Jenis Penafsiran mnrt Sudikno M & A Pitlo Gramatikal Teleologis/ Sosiologis Sistematis/ Logis Historis Komparatif Perbandingan Futuristis
Elaboratif Fungsional Penafsiran Hukum: NO. JENIS PENAFSIRAN ELABORASI INDIKATOR 01. Gramatikal 02. 03.
Lanjutan: NO. JENIS PENAFSIRAN ELABORASI INDIKATOR 04. 05 06.
Lanjutan: NO. JENIS PENAFSIRAN ELABORASI INDIKATOR 07. 08. 09.
Lanjutan: NO. JENIS PENAFSIRAN ELABORASI INDIKATOR 1. 08. 09.
Lanjutan:
Elaboratif Fungsional Penafsiran Hukum: NO. JENIS PENAFSIRAN ELABORASI INDIKATOR 01. Gramatikal 02. 03.
Wassalamualiakum Warohmatullahhi Wabarokatuh Terima Kasih Wassalamualiakum Warohmatullahhi Wabarokatuh