PENAFSIRAN KONSTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENEMUAN HUKUM.
Advertisements

Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
PRAKTIK HUKUM.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Penyelesaian Sengketa TUN
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
ASPEK HK ACARA MK.
PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.
RAGAM DAN LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Lanjutan Kuliah HTN ke II
Kewenangan Hakim Timbulnya berbagai aliran pemikiran tentang hubungan antara tugas hakim dengan eksistensi undang-undang, tidak lain karena penghubung.
CIVIL LAW SYSTEM, KEBERADAAN & FUNGSINYA PADA ERA MODERN
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
Model Rechtsvinding yang dianut dewasa ini (Bruggink)
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
Etika Bisnis dan Profesi Disusun oleh : Silvester Dian Handy Permana, S.T., M.T.I. Fakultas Telematika, Universitas Trilogi Pertemuan 12 : Yurispundensi.
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
OTONOMI DAN PTNBH KONSTITUSIONAL.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016
Asas-Asas Umum dlm UUPA
Metode-Cara Penemuan Hukum
Metode Penafsiran Hukum
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
TIGA LANGKAH PENERAPAN HUKUM
LANGKAH PENERAPAN HUKUM
Mengapa ada Penemuan Hukum?
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Universitas Esa Unggul
SUMBER HUKUM: Apakah itu????.
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
PRAKTIK HUKUM.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
SOSIOLOGI HUKUM OLEH : Dr. Harmadi, SH,MHum.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
MODUL IV SISITEM POLITIK INDONESIA STRUKTUR DAN FUNGSI SISTEM POLITIK
HUKUM PERDATA.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
INSTRUMEN PEMERINTAH (ii)
SISTEMATIKA PENULISANNYA Oleh: Yulianto Tell RAGAM KARYA ILMIAH.
PENEMUAN HUKUM. Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. Menggali sumber sosiologis & politis tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia Membangun argumen tentang dinamika.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

PENAFSIRAN KONSTITUSI Hukum & Konstitusi (Program Doktor) PENAFSIRAN KONSTITUSI Jazim Hamidi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang (HP. 08123304428, e-mail: jazimub@gmail.com atau jazim@ub.ac.id)

Pokok Bahasan: 1 Pengertian, Esensi, dan Ruang Lingkup Penafsiran Hukum dan Konstitusi 2 Penafsiran dan Penemuan Hukum & Konstitusi 3 Jenis Penafsiran Hukum & Konstitusi Hermeneutika Hukum, Metode Penemuan Hukum Baru

Constitutional Interpretation Interpretation of Statutes Pengertian Penafsiran Konstitusi (Constitutional Interpretation atau interpretation of the Basic Law) NO Constitutional Interpretation Interpretation of Statutes 01 Penafsiran thd ketentuan-ketentuan yg terdapat dlm konstitusi/UUD Penafsiran terhadap UU 02 Merupakan hal yg tdk terpisahkan dr aktivitas judicial review. Merupakan hal yg tdk terpisahkan dr aktivitas judicial review (di bawah UU) 03 Penafsiran yg digunakan sbg metode dlm penemuan hukum (rechtsvinding) berdasarkan konstitusi/UUD yg digunakan dlm praktik Peradilan MK Mengapa penafsiran diperlukan. karena UU/peraturan perundang-undangan tidak semuanya dapat disusun dlm bentuk yg jelas. Sumber: Albert H.Y. Chen, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hongkong (dimuat dalam Buku Sekjen MK RI, Hukum Acara MK, Jakarta, 2010).

Esensi dan Ruang Lingkup Penafsiran Hukum & Konstitusi: Penafsiran HK tdk sama Penafsiran Konst (UUD) 1. Pengertian Konstitusi tidak sama dengan UUD, Konstitusi ada yg tertulis dan ada yg tdk tertulis (sama halnya dg pengertian Hukum), sedangkan UUD sll tertulis (sama dg UU). Jd menganalogkan antar keduanya tdk bisa disamakan juga dalam hal akan melakukan penafsiran Penafsiran Konst bagian dr Penafsiran HK 2. Penafsiran Konstitusi (jika yg dimaksud adalah UUD), maka ia merupakan bagian dari Penafsiran Hukum. Dengan demikian beberapa jenis penafsiran Konstitusi merupakan bagian dari penafsiran Hukum (meskipun bersifat fakultatif)dan praktik politik PKI. Penafsiran HK sama dgn Penafsiran Konst 3. Kelompok ini tidak membedakan secara rigid antara Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis, sehingga antara UUD dan Konstitusi secara fungsional sama. Akibatnya metode penafsiran yang digunakan bersifat bebas (joint seation) antara keduanya. Per-bedaan Pandang-an PH PK PK PH PH PK Pandangan Baru 4. Pandangan Baru (alternatif) Hermeneutika Hukum sebagai metode interpretasi hukum baru hemat saya dapat digunakan dalam menafsirkan Konstitusi atau UUD, karena cara kerjanya bertumpu pada kohesivitas Antara Teks-Konteks-Kontekstualisasinya. Keunggulannya ladi jenis-jenis Penafsiran Hukum tsb dapat digunakan secara bebas sesuai kebutuhan).dan praktik politik PKI.

Penafsiran & Penemuan Hukum: Dalam Ilmu Hukum & Konstitusi, penafsiran adalah metode penemuan hukum (rechtsvinding) dimana peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk diterapkan pd peristiwa konkret. Penemuan Hukum adalah berkenaan dgn hal/upaya mengkonkretisasikan produk pembentukan hukum. Di negeri Belanda ‘rechtsvinding” selalu dikaitkan dg legisme yaitu aliran pemikiran dlm teori hukum yg mengindentikkan hukum dg UU (Begriffsjurisprudenz). Penemuan Hukum adalh proses kegiatan pengambilan keputusan yuridik konkret yg secra langsung menimbulkan akibat hukum pd suatu situasi individual (putusan hakim, ketetapan, pembuatan akta, dll). Hal esensial dari perbuatan dan tindakan hukum itu adalah menafsirkan hukum atau butuh melakukan interpretasi hukum (law is interpretation).

Teori Penemuan Hukum Plus (+): Ada dua Teori Penemuan Hukum, Plus (+) Hermeneutika Hukum PH Heteronom,terjadi pd saat hakim dlm memutus perkara dan menetapkan hukum menganggap dirinya terikat pd kaidah-kaidah hukum yg disodorkan dari luar dirinya. Isi kaidah tsb pd prinsipnya dpt ditemukan/ditetapkan scr obyektif (sama oleh setiap orang) PH Otonom, menunjuk pd kontribusi pemikiran hakim. Hakim dpt memberikan masukan melalui metode-metode interpretasi yg sesuai dgn model penemuan hukum legistik, atau metode baru spt teleologikal, dan evolutif – dinamikal (dinamika masyarakat terus berkembang) Plus+: Hermeneutika Hukum, mulai digunakan oleh para hakim terhadap teks otoritatif, peristiwa hukum, kebijakan hukum, lontar, data digital, hasil rekam medik atau audiovisual yg terkait dg hukum, maupun ayatil Ahkam, dalam kerangka penemuan hukum yg lebih mendalam, komprehensif, dan holistik. Oki hakim harus sll dlm kohesivitas Antara teks-konteks-kontekstualisasinya.

Jenis Penafsiran Hukum & Konstitusi Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo mengutip pendapat Fitzegerald secara garis besar interpretasi dibedakan ke dalam dua macam: (1) interpretasi harfiah atau tidak keluar dr litera legis (2) interpretasi fungsional (secara bebas). Berdasarkan hasil penemuan hukum (rechtsvinding) metode interpretasi dibagi menjadi dua macam: (1) interpretasi restriktif/membatasi (harus tunduk pd prinsip lex certa atau tdk boleh selain yg sdh ditentukan uu) (2) interpretasi ekstensif/melampaui batas-batas yg ditetapkan oleh interpretasi gramatikal Jenis Penafsiran mnrt Sudikno M & A Pitlo Gramatikal Teleologis/ Sosiologis Sistematis/ Logis Historis Komparatif Perbandingan Futuristis

Elaboratif Fungsional Penafsiran Hukum: NO. JENIS PENAFSIRAN ELABORASI INDIKATOR 01. Gramatikal 02. 03.

Lanjutan: NO. JENIS PENAFSIRAN ELABORASI INDIKATOR 04. 05 06.

Lanjutan: NO. JENIS PENAFSIRAN ELABORASI INDIKATOR 07. 08. 09.

Lanjutan: NO. JENIS PENAFSIRAN ELABORASI INDIKATOR 1. 08. 09.

Lanjutan:

Elaboratif Fungsional Penafsiran Hukum: NO. JENIS PENAFSIRAN ELABORASI INDIKATOR 01. Gramatikal 02. 03.

Wassalamualiakum Warohmatullahhi Wabarokatuh Terima Kasih Wassalamualiakum Warohmatullahhi Wabarokatuh