UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA KEWENANGAN HUKUM UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
K E R U S U H A N Adalah keadaan yg mengandung jenis2 tindak pidana (kejahatan). Dari analisa kasus kerusuhan baik yg bersifat internal maupun eksternal, maka jenis kejahatan tsb adalah al: 1. Menghasut utk mengganggu ketertiban umum dgn jalan kekerasaan (Psl. 159 a : Hukuman penjara selama2nya 6 thn). 2. Masuk dgn Paksa ke dlm tempat / pekarangan yg dipakai orang & tdk segera pergi atas permintaan yg berhak (Psl. 167: penjara mak 9 bln, bila disertai ancaman, penjara mak 1thn 4 bln, bila dilakukan 2 org atau lebih, hukuman ditambah 1/3nya).
3. Dimuka umum ber-sama2 melakukan kekerasan thd orang / barang. Psl. 170: a. Penjara, mak 5 thn 6 bln. b. Merusak dgn melukai orang, mak 7 thn. c. Menyebabkan luka berat, mak 9 thn. d. Menyebabkan kematian, penjara 12 thn. 4. Sengaja Membakar. Psl 187 : a. Mendatang bahaya thd barang, penjara 12 thn. b. Mendatangkan bahaya maut, penjara 15 thn. c. Berakibat kematian orang, penjara seumur hidup / mak 20 thn. 5. Sengaja Menghancurkan / Merusak gedung Psl 200 : a. Bahaya thd barang, 12 thn. b. Bahaya maut thd orang, 15 thn. c. Kematian orang, mak 20 thn.
6. Perkosaan : Psl. 285, Penjara, mak 12 thn. 7. Kejahatan thd kemerdekaan orang (Penculikan) Psl 328 : Penjara, mak 12 thn. 8. Sengaja menghilangkan nyawa orang (Pembunuhan) Psl 338 : Penjara, mak 15 thn. 9. Penganiayaan Psl 351: a. Penjara, mak 2 thn 8 bln. b. Berakibat luka berat, Penjara, mak 5 thn. c. Berakibat kematian, Penjara, mak 7 thn. 10. Curat yg dilak oleh 2 orang atau lebih dgn jalan membongkar Psl 363 : Penjara, 7 thn. Psl 364 (4): Berakibat orang luka / mati, Penjara, seumur hidup / mati. Psl 406 : Hancurkan barang, penjara 2 thn 8 bln.
(1) Barang siapa dgn melawan hukum masuk dgn paksa ke Psl. 167 KUHP (1) Barang siapa dgn melawan hukum masuk dgn paksa ke dlm atau dgn melawan hukum ada di dlm rumah atau tempat tertutup atau pekarangan yg tertutup, yg dipakai oleh orang lain & tdk segera pergi dari tempat itu, atas permintaan yg berhak, dihukum dgn hukuman penjara mak 9 bln atau denda mak Rp. 300,- (2) Kalau ia mengeluarkan ancaman, penjara mak 1 thn 4 bln. (3) Bila dilaks 2 orang atau lebih, hukumam ditambah 1/3 nya.
(1) Barang siapa dimuka umum ber-sama2 melakukan Psl. 170 KUHP (1) Barang siapa dimuka umum ber-sama2 melakukan kekerasan thd orang / barang, dihukum dgn hukuman penjara mak 5 thn 6 bln. (2) Yg bersalah di hukum. Ke 1. Dgn hukuman penjara se-lama2nya 7 thn, kalau ia dgn sengaja merusak barang atau jika kekerasan yg dilak itu berakibat orang luka. 2. Dgn hukuman penjara mak 9 thn, kalau kekerasan itu menyebabkan orang luka berat. 3. Dgn hukuman penjara mak 12 thn, kalau mengakibatkan kematian orang.
Psl. 48 KUHP Orang yg melakukan tindak pidana, karena ia terdorong oleh sesuatu sebab paksaan tdk dapt dihukum (catatan: overmacht) Pasal 49 KUHP Orang yg melaks tindak pidana yg terpaksa dikerjakannya utk mempertahankan dirinya atau diri orang lain atau mempertahankan peri kesopanan / harta benda sendiri / orang lain, dari pd seorang yg melawan hak & mengancam pd ketika itu juga, maka orang itu tdk dpt dihukum.
UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI I. TUGAS POKOK POLRI & WEWENANG POLRI Dibidang. Pamswakarsa Polri dibantu oleh Bentuk2 Pamswakarsa PPNS Polsus Kewenangan thd ketiga bentuk organ yg membantu Polri adalah; a. Memberikan pembinaan teknis b. Mengkoordinasikan c. Memberikan pengawasan Contoh2 thdp Satpam Bagaimana obyek vital ? II 1. POLRI BERSIFAT NASIONAL 2. POLRI DIBAWAH PRESIDEN 3. POLRI DIPIMPIN OLEH PERWIRA TINGGI KARIER