UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Penyelesaian Sengketa TUN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBUKUAN ( BOOK KEEPING )
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Karakteristik Bahasa Hukum
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
BAHASA INDONESIA HUKUM
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
JENIS-JENIS PIDANA.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENGHINAAN.
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
WEWENANG PENUNTUT UMUM :
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGANIAYAAN.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
PENGAWASAN TINDAK KEKERASAN
Macam-macam Delik.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
TAWURAN PELAJAR DITINJAU DARI SEGI HUKUM
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
NARKOBA KENAKALAN REMAJA
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Kaidah/Norma Sosial.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Kekerasan terhadap Perempuan
Transcript presentasi:

UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA KEWENANGAN HUKUM UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA

K E R U S U H A N Adalah keadaan yg mengandung jenis2 tindak pidana (kejahatan). Dari analisa kasus kerusuhan baik yg bersifat internal maupun eksternal, maka jenis kejahatan tsb adalah al: 1. Menghasut utk mengganggu ketertiban umum dgn jalan kekerasaan (Psl. 159 a : Hukuman penjara selama2nya 6 thn). 2. Masuk dgn Paksa ke dlm tempat / pekarangan yg dipakai orang & tdk segera pergi atas permintaan yg berhak (Psl. 167: penjara mak 9 bln, bila disertai ancaman, penjara mak 1thn 4 bln, bila dilakukan 2 org atau lebih, hukuman ditambah 1/3nya).

3. Dimuka umum ber-sama2 melakukan kekerasan thd orang / barang. Psl. 170: a. Penjara, mak 5 thn 6 bln. b. Merusak dgn melukai orang, mak 7 thn. c. Menyebabkan luka berat, mak 9 thn. d. Menyebabkan kematian, penjara 12 thn. 4. Sengaja Membakar. Psl 187 : a. Mendatang bahaya thd barang, penjara 12 thn. b. Mendatangkan bahaya maut, penjara 15 thn. c. Berakibat kematian orang, penjara seumur hidup / mak 20 thn. 5. Sengaja Menghancurkan / Merusak gedung Psl 200 : a. Bahaya thd barang, 12 thn. b. Bahaya maut thd orang, 15 thn. c. Kematian orang, mak 20 thn.

6. Perkosaan : Psl. 285, Penjara, mak 12 thn. 7. Kejahatan thd kemerdekaan orang (Penculikan) Psl 328 : Penjara, mak 12 thn. 8. Sengaja menghilangkan nyawa orang (Pembunuhan) Psl 338 : Penjara, mak 15 thn. 9. Penganiayaan Psl 351: a. Penjara, mak 2 thn 8 bln. b. Berakibat luka berat, Penjara, mak 5 thn. c. Berakibat kematian, Penjara, mak 7 thn. 10. Curat yg dilak oleh 2 orang atau lebih dgn jalan membongkar Psl 363 : Penjara, 7 thn. Psl 364 (4): Berakibat orang luka / mati, Penjara, seumur hidup / mati. Psl 406 : Hancurkan barang, penjara 2 thn 8 bln.

(1) Barang siapa dgn melawan hukum masuk dgn paksa ke Psl. 167 KUHP (1) Barang siapa dgn melawan hukum masuk dgn paksa ke dlm atau dgn melawan hukum ada di dlm rumah atau tempat tertutup atau pekarangan yg tertutup, yg dipakai oleh orang lain & tdk segera pergi dari tempat itu, atas permintaan yg berhak, dihukum dgn hukuman penjara mak 9 bln atau denda mak Rp. 300,- (2) Kalau ia mengeluarkan ancaman, penjara mak 1 thn 4 bln. (3) Bila dilaks 2 orang atau lebih, hukumam ditambah 1/3 nya.

(1) Barang siapa dimuka umum ber-sama2 melakukan Psl. 170 KUHP (1) Barang siapa dimuka umum ber-sama2 melakukan kekerasan thd orang / barang, dihukum dgn hukuman penjara mak 5 thn 6 bln. (2) Yg bersalah di hukum. Ke 1. Dgn hukuman penjara se-lama2nya 7 thn, kalau ia dgn sengaja merusak barang atau jika kekerasan yg dilak itu berakibat orang luka. 2. Dgn hukuman penjara mak 9 thn, kalau kekerasan itu menyebabkan orang luka berat. 3. Dgn hukuman penjara mak 12 thn, kalau mengakibatkan kematian orang.

Psl. 48 KUHP Orang yg melakukan tindak pidana, karena ia terdorong oleh sesuatu sebab paksaan tdk dapt dihukum (catatan: overmacht) Pasal 49 KUHP Orang yg melaks tindak pidana yg terpaksa dikerjakannya utk mempertahankan dirinya atau diri orang lain atau mempertahankan peri kesopanan / harta benda sendiri / orang lain, dari pd seorang yg melawan hak & mengancam pd ketika itu juga, maka orang itu tdk dpt dihukum.

UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI I. TUGAS POKOK POLRI & WEWENANG POLRI Dibidang. Pamswakarsa Polri dibantu oleh Bentuk2 Pamswakarsa PPNS Polsus Kewenangan thd ketiga bentuk organ yg membantu Polri adalah; a. Memberikan pembinaan teknis b. Mengkoordinasikan c. Memberikan pengawasan Contoh2 thdp Satpam Bagaimana obyek vital ? II 1. POLRI BERSIFAT NASIONAL 2. POLRI DIBAWAH PRESIDEN 3. POLRI DIPIMPIN OLEH PERWIRA TINGGI KARIER