Perjanjian Sewa-Menyewa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
HUKUM PERIKATAN Perikatan
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Hukum pengangkutan.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Perjanjian jual beli rumah
Sewa menyewa rumah.
JUAL BELI.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
1.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
ANEKA PERJANJIAN.
Universitas Esa Unggul
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
copyright by Elok Hikmawati
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
copyright by dhoni yusra
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN.
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Perjanjian Sewa-Menyewa By Dhoni Yusra copyright by dhoni yusra

Sumber Hukum & Definisi Ps. 1548-1600 Bab VII Buku III BW Sewa menyewa adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak lainnya di sanggupi pembayarannya copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Terjadi sewa menyewa Seperti halnya dengan perjanjian perjanjian lainnya maka sewa menyewa adalah perjanjian konsensual, di mana perjanjian ini sudah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat mengenai barang dan harga sewanya copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Barang dan harga Barang yang di serahkan tidak untuk di miliki, tetapi hanya untuk di pakai, di nikmati kegunaannya Manfaat yang di berikan dari pemakaian itu dapat seluruhnya ataupun sebagian Penyerahan atas barang yang di sewakan bersifat penyerahan kekuasaan saja atas barang yang di sewa copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Karena penyerahan ini bukan penyerahan hak milik maka tidak harus pemilik barang tersebut yang menyerahkan, sehingga seseorang yang mempunyai hak nikmat hasil dapat secara sah menyewakan barang yang di kuasainya Harga sewa tidak selamanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang atau jasa copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Jangka Waktu Sewa Yang di tentukan : Ps. 1579 BW- Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewanya dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang di sewakannya, kecuali jika telah di perjanjikan sebaliknya Yang tidak di tentukan: Yang menyewa berhak menghentikan sewa setiap waktu, tetapi dengan memberikan jangka waktu sewa ini, maka “waktu tertentu” bukan merupakan syarat mutlak dalam perjanjian sewa menyewa copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra ESSENTIALIA Ps.1320 BW menyatakan bahwa sahnya perjanjian disyaratkan 4 hal : adanya kesepakatan untuk mengikat dirinya ; pernyataan dari seseorang itu harus sesuai dengan kehendaknya adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian ; kedua belah pihak di samping cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri juga harus mempunyai wewenang dalam tindakan copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra adanya suatu hal tertentu yang di perjanjikan ; obyek yang diperjanjikan harus jelas dan dapat ditentukan, baik yang sudah ada maupun yang akan ada adanya suatu sebab yang halal ; tujuannya tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan atau ketertiban umum copyright by dhoni yusra

Hak dan kewajiban yang menyewakan berhak menuntut sejumlah uang sewa atas barang-barang yang di sewakan berkewajiban: menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan baik kepada penyewa( Ps. 1550:1; Ps 1551 BW) Memelihara barang yang di sewa sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk memperoleh manfaat dari apa yang di sewakan ( ps. 1550:2 ) copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Berkewajiban : melakukan segala pembetulan yang perlu dari apa yang di sewakan, kecuali hal itu harus di lakukan oleh si penyewa ( Ps. 1551: 20) memberikan kepada si penyewa kenikmatan tentram dari barang yang di sewakan selama berlangsungnya perjanjian sewa menyewa Harus menanggung si penyewa terhadap semua cacad dari barang yang di sewakan yang merintangi pemakaian barang itu, walaupun pihak yang menyewakan tidak mengetahui pada waktu di buatnya perjanjian sewa menyewa( Ps.1552 BW ) copyright by dhoni yusra

Hak dan kewajiban penyewa Berhak menerima barang yang di sewa serta memperoleh manfaatnya Berkewajiban : memakai barang yang disewanya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam perjanjian membayar sewa pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Resiko Risiko ialah kewajiban untuk memikul kerugian yang di sebabkan oleh suatu peristiwa /keadaan yang terjadi di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi obyek perjanjian Risiko dalam perjanjian sewa menyewa tidak jelas di terangkan dalam Ps.1553 Bw, seperti pada perjanjian jual beli bila barang yang di sewakan itu musnah karena suatu peristiwa yang terjadi di luar kesalahan salah satu pihak, maka perjanjian sewa menyewa gugur demi hukum copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Gugur demi hukum berarti masing-masing pihak tidak dapat lagi menuntut sesuatu apapun dari pihak lawannya berarti risiko dipikul oleh si pemilik barang , karena kerugian akibat musnahnya barang yang disewakan sepenuhnya dipikul oleh pihak yang menyewakan copyright by dhoni yusra

Perjanjian sewa menyewa tertulis dan lisan UU membedakan terhadap akibat-akibat antara perjanjian sewa menyewa yang di buat secara tertulis dengan perjanjian sewa menyewa yang di buat secara lisan Sewa menyewa tertulis : Perjanjian sewa menyewa berakhir demi hukum bila waktu yang di tentukan berakhir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ( Ps. 1570). copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Sewa menyewa lisan: Perjanjian sewa menyewa tidak berakhir pada waktu yang di tentukan Jika yang menyewakan hendak menghentikan sewanya, maka ia harus memberitahukan dahulu maksudnya dengan memperhatikan jangka waktu yang di haruskan menurut kebiasaan setempat copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Jika tidak ada pemberitahuan, di anggap sewa itu diperpanjang untuk jangka waktu yang sama ( Ps.1571) sewa menyewa tertulis dapat berubah menjadi sewa menyewa lisan, apabila setelah berakhirnya jangka waktu sewa yang di tentukan dalam suatu perjanjian sewa menyewa tertulis, penyewa di biarkan tetap menempati rumah/ruangan yang di sewa atau menguasai barang yang di sewanya ( Ps.1587) copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Mengulang sewakan Penyewa jika kepadanya tidak telah diijinkan oleh pemilik barang tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang barang yang di sewanya, ataupun melepaskan sewa sewa kepada orang lain, kecuali atas tanggung jawab sendiri, penyewa menyewakan sebagian dari barang yang di sewakan kepada orang lain, kecuali hal ini dengan jelas dilarang dalam perjanjian ( Ps. 1559: 2) copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Mengulang sewakan : Penyewa barang bertindak sebagai pihak dalam suatu perjanjian sewa menyewa yang kedua yang diadakan dengan pihak ketiga Melepaskan sewa : Penyewa menghindarkan diri dan menyuruh pihak ketiga untuk menggantikan dirinya sebagai penyewa , sehingga pihak ketiga ini berhadapan sendiri dengan pihak yang menyewakan copyright by dhoni yusra

Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa Hal ini tercantum dalam pasal 1576 BW . Ketentuan ini bermaksud melindungi si penyewa terhadap si pemilik baru, bila barang yang di sewakan berpindah ke tangan lain copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Harga sewa Mengenai harga sewa memperlihatkan variabilitas, yang tergantung kepada keadaan pemakaian yang tidak sama , letak dan jenisnya copyright by dhoni yusra