PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
VIII. Saluran Pemasaran
1 S.D.M. BISNIS PENGANTAR. 2 Kebutuhan SDM   Dari semua sumberdaya sebuah perusahaan, barangkali SDM adalah sumberdaya yang paling besar kontribusinya.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Aspek bisnis di bidang TI
PERTEMUAN V BENTUK-BENTUK BADAN USAHA.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Makelar Oleh: YAS.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI GUGUSDEPAN
USAHA DAGANG.
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
KOPERASI.
Akuntansi keuangan lanjutan I hubungan kantor pusat dan kantor cabang
PEDAGANG PERANTARA.
Penghapusan Piutang Negara
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
Segi Hukum Kartu Kredit
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
PERSEROAN TERBATAS 1.
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Penyerahan BKP – Pasal 1A
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEDAGANG PERANTARA.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Pedagang Perantara 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang.
BUT DAN PPH 21.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
Copyright by dhoni.yusra
Manajemen Radio Manajer stasiun Manajer operasi Direktur program
ASPEK HUKUM BISNIS.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Organisasi Koperasi Untuk mendirikan organisasi koperasi, pendiri yang sekurang-kurangnya 20 orang harus menyusun akte pendirian. Akte pendirian ini tidak.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
Hukum Perbankan.
Universitas Esa Unggul
KETENAGAKERJAAN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
PPH PASAL 21.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Pembukuan dan Pedagang Perantara
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Transcript presentasi:

PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan Perusahaan artinya: mengelola sendiri perusahaannya, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja.

Dilihat dari fungsinya, ada 3 eksistensi pengusaha yaitu: Pengusaha yang bekerja sendiri Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.

2. Pemimpin Perusahaan Pemimpin Perusahaan adalah: Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam menjalankan perusahaan. Dia bertanggungjawab penuh mengenai kemajuan dan kemunduran perusahaan. Perusahaan besar Pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut DIREKSI yang diketuai seorang direktur utama (dirut).

Direktur utama atau direktur secara yuridis mereka sebenarnya bukan pengusaha, melainkan pemegang kuasa dari pengusaha. Kecuali pada perusahaan yang dijalankan sendiri oleh pengusahanya, maka dengan sendirinya pemimpin perusahaan itu adalah pengusaha.

3. Pembantu Pengusaha Pembantu Pengusaha adalah: setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dngan memperoleh upah. Pembantu Pengusaha terbagi 2 yaitu: Pembantu dalam lingkungan perusahaan dan pembantu di luar perusahaann

a. Pembantu dalam lingkungan perusahaan Mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinat dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkunganperusahaan. Yaitu: Pemegang Prokurasi Pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola satu bagian besar/bidang tertentu dari perusahaan. Merupakan orang kedua sesudah pengusaha/pemimpin perusahaan.

Pengurus Filial Pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Pemimpin cabang yang bertanggungjawab mengelola cabang perusahaan. Pelayan Toko Setiap orang yang memberikan pelayanan membantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya.

Pekerja keliling Pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar toko/kantor untuk memajukan perusahaan, dengan mempromosikan barang dagangan atau membuat perjanjian antara pengusaha dan pihak ketiga (calon pelanggan).

b. Pembantu di luar perusahaan Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha yaitu: Agen Perusahaan: perusahaan yang berdiri sendiri yang mewakili kepentingan pengusaha yang diageninya di suatu daerah tertentu. Perusahaan Perbankan: lembaga keuanagan yang mewakili pengusaha untuk melakukan pembayaran, penerimaan dan penyimpanan uang.

2) Mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha yaitu: Makelar yaitu orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian. (dalam perjanjian tetap atas nama pengusaha) Komisioner yaitu orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah pembiayaan komitmen dengan menerim upah.

c) Notaris dan Pengacara Adalah Pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap dan koordinasi. Bantuan jasa mereka diperlukan insidental saja apabila pengusaha memerlukannya.

4. Hubungan Kerja Adalah: Perikatan (hubungan) yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja berdasarkan perjanjian. Perjanjian Kerja diatur dalam Buku III BAB VII A KUHPdt yang meliputi perjanjian pelayanan berkala, perjanjian ketenagakerjaan dan perjanjian borongan.

Perjanjian pelayanan berkala adalah perjanjian yang dilakukan hanya untuk waktu tertentu dan perbuatan tertentu pula. Perjanjian ketenagakerjaan adalah: perjanjian yang dilakukan antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian borongan adalah: pemborong mengikatkan diri untuk melaksanakan pekerjaan secara borongan dan pihak pemberi pekerjaan mengikatkan diri untuk membayar harga borongan yang telah ditentukan.