Pengertian Penologi ? Sutharland

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
STUDI KEBIJAKAN DAN KEBIJAKAN KRIMINAL RECAP BY IQRAK SULHIN.
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
News Making Criminology SAP 1&2
Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt  Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Universitas Singaperbangsa Karawang
EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU
ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL (PERSPEKTIF PSIKOLOGI SOSIAL)
PENOLOGI.
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
KRIMINOLOGI KULIAH 1 ISTILAH BHS INGGERIS CRIMEN ARTINYA KEJAHATAN
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
“RESTORATIVE JUSTICE” PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh: Prof. Dr. KOMARIAH E. SAPARDJAJA,SH. (Hakim Agung) Disampaikan pada Pelatihan.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Teori Pemidanaan.
Hak Desain Industri Miko Kamal
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Surya Agung Batara Muhammad Izzuddin Phita Prasetya
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
dalam Sistem Peradilan Pidana
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Proses Manajemen Bencana
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
RUANG LINGKUP, OBYEK, STUDI KRIMINOLOGI
Prepare By : Ikama Dewi ST.,SH.,MH
Aspek Etika Bisnis dalam skb
IPS untuk SMP/MTS kelas VIII
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
PENGANTAR KRIMINOLOGI
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
PENANGGULANGAN KEJAHATAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
BAB III. PENDEKATAN EKONOMI TERHADAP HUKUM
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
Manajemen Konflik Rangkuman: Definisi dan Teori-teori Konflik
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
RKUHP MENGUTAMAKAN “PENJARA” ?
HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN SOSIAL Kelompok I : Rahmat Sahputra &Furqansyah.
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
Transcript presentasi:

Pengertian Penologi ? Sutharland Penologi diambil dari asal kata “Penal”yang artinya Hukuman/pidana dan “Logos” yang artinya Ilmu pengetahuan, jadi Penologi berarti Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang perkembangan pidana/pemidanaan atau penghukuman. Sutharland memperluas pengertian penology ini mencakup juga tentang kebijakan penalisasi serta usaha-usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun prefentif.

Obyek studi Penologi. Obyek studi Penologi meliputi: Jenis pidana; (peraturan/kebijakan) Tujuan pemidanaan; (pelaku) Efektifitas pemidanaan; (masyarakat) Dampak pemidanaan;(pelaku)

Hukum Pidana Apa ? Siapa ? Bagaimana ? Perbuatan Apa yang dikatakan Tindak pidana Hukum Pidana Materiil Siapa ? Siapa Yang dapat dikatakan sebagai Pelaku Bagaimana ? Bagaimana Cara Memproses pelaku jika terjadi tindak pidana Hukum Pidana Formil

Posisi Penologi dalam Hukum Pidana. Masuk Rumpun Hukum Pidana Hukum Pidana Rumpun Hukum Pidana Penologi Kriminologi Victimologi

Kriminologi Mengapa ? Bagaimana ? Kriminologi Mengapa manusia Melakukan Kejahatan/Tindak pidana Bagaimana ? Bagaimana Cara Menanggulanginya Melalui Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Kriminologi IP yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan dan upaya penanggulangannya

Viktimologi Victimologi= IP yangmempelajari tentang korban Siapa korban? Mengapa Korban Perlu di Lindungi Bagaimana Caranya Melindungi Korban Victimologi= IP yangmempelajari tentang korban

Penologi IP Tentang Perkembangan Pemidanaan dan kebijakan pemidanaan Apa Tindakan yang tepat Untuk memperlakukan pelaku Bagaimana Tindakan perlakuan terhadap korban itu dapat berlaku Efektif IP Tentang Perkembangan Pemidanaan dan kebijakan pemidanaan

Posisi Penologi dan Victimologi POSISI PENOLOGI DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK Social Policy Social Defence Policy Social Welfare Policy Criminal Policy Goal SW/SD Formulasi Aplikasi Eksekutif Penal Non Penal Posisi Kriminologi Posisi Penologi dan Victimologi

Posisi Penologi dalam hukum pidana sangat strategis, karena penologi sangat menentukan berhasilnya pemberian sanksi kepada pelaku. Sanksi apa yang tepat untuk pelaku ? serta bagaimana pelaksanaannya dalam hukum pidana menjadi sasaran ilmu penology.

RESTORATIF JUSTICE MODEL PERBANDINGAN RESTORATIF JUSTICE MODEL DAN RETRIBUTIF JUSTICE MODEL RESTORATIF JUSTICE MODEL RETRIBUTIF JUSTICE MODEL Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seseorang terhadap orang lain, dan diakui sebagai konflik. Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran terhadap Negara, hakekat konflik dari kejahatan dikaburkan dan ditekan. Titik perhatian pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban pada masa depan. Perhatian diarahkan pada penentuan kesalahan pada masa lalu (sesuatu yang sudah terjadi) sifat normative dibangun atas dasar dialog negosiasi. Hubungan Para pihak bersifat perlawanan, melalui proses yang teratur dan bersifat normative. Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utam. Penerapan penderitaan untuk penjeraan dan pencegahan keadilan dirumuskan sebagai hibungan hak, dinilai atas dasar hasil. Keadilan dirumuskan dengan kesengajaan dan dengan proses. Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian social Kerugian social yang satu digantikan oleh yang lain masyarakat merupakan fasilitator didalam proses restorative. Masyarakat berada pada garis samping dan ditampilkan secara abstrak oleh Negara Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban. Pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggungjawab. Aksi diarahkan dari Negara pada pelaku tindak pidana, korban harus pasif Pertanggungjawaban sipelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik. Pertanggungjawaban sipelaku tindak pidana dirumuskan dalam rangka pemidanaan. Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, social dan ekonomis Tindak pidana dirumuskan dalam terminology hukum yang bersifat teoritis dan murni tanpa dimensi moral, social dan ekonomi. stigma dapat dihapus melalui tindakan restoratif Stigma kejahatan tak dapat dihilangkan