HUKUM ADMINISTRASI NEGARA oleh: NURMALITA AYUNINGTYAS H
Hubungan Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara Menurut Stahl, unsut-unsur negara hukum (rechtstaat) adalah: Perlindungan HAM Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan Peradilan administrasi dalam perselisihan Sedangkan menurut A.D. Dicey, unsur-unsur rule of law adalah : Supremasi aturan-aturan hukum, yaitu tidak ada kekuasaan sewenang-wenang dalam arti bahwa seseorangan hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum Equality before the law Terjaminnya HAM melalui UU serta putusan Pengadilan
Munculnya unsur peradilan administrasi dalam perselisihan dalam konsep rechtstaat menunjukkan adanya hubungan historis antara negara hukum Eropa Kontinental dengan hukum Romawi. Menurut P. M. Hadjon: Konsep rechtstaat bertumpu pada sistem hukum kontinental yang disebut civil law, sedang konsep rule of law bertumpu atas sistem hukum yang disebut common law. Karakteristik civil law adalah administratif sedang common law adalah judicial. Terhadap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata negara. Meski demikian untuk menyelenggarakan urusan negara yang sifatknya teknis, hukum tata negara ini tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan efektif. Dengan kata lain, hukum tata negara membutuhkan hukum lain yang bersifat teknis, yaitu Hukum Administrasi Negara. J.B.J.M. ten Berge mengatakan sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih mendalam dari tatanan-tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksana tugas oleh penguasa.
maka dalam perkembangannya negara hukum mengalami penyempurnaan: Sistem pemerintahan negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan Adanya jaminan HAM Adanya peradilan Administrasi Separation of power Pengawasan aparatur pemerintah Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata bagi kemakmuran WN
teori Trias Politica yang dikemukakan John Locke dan Montesquieu pemisahan kekuasaan lapangan administrasi Negara, Yaitu eksekutif sebagai pelaksanakan undang-undang. Kemudian negara mengalami perkembangan yang pesat. Dan hanya negara yg menganut sistem Negara hukum modern yg memakainya (moderneechsstaat) . Negara yang menyebutkam dirinya sebagai negara hukum adalah negara yang berdasarkan atas konstitusi atau hukum.
PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oppenhem sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara b. Utrecht Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat.
Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan
Batasan HAN DAN KEWENANGANNYA HUKUM PUBLIK : HTN, HAN,H. PIDANA HUKUM PRIVAT :H. PERDATA
Ruang Lingkup HAN P. De Han: HAN tentang tata ruang, HAN tentang ekonomi, HAN tentang negara bidang sosial, HAN tentang kebudayaan, HAN tentang kesehatan, HAN keuangan Penulis lain berpendapat bahwa : sarana-sarana bagi penguasa untuk mengatur dan menyeimbangkan dan mengendalikan berbagai kepentingan masyarakat. Mengatur cara-cara partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pengendalian tersebut, termasuk proses penentuan kebijaksanaa. Perlindungan hukum bagi warga masyarakat. Menyusun dasar bagi pelaksana pemerintah yang baik
Maka ruang lingkup HAN dapat disimpulkan, yaitu : Perbuatan pemerintah dalam bidang publik Kewenangan pemerintahan (dalam melakukan perbuatan di bidang publik tersebut); di dalamnya diatur mengenai dan mana, dengan cara apa, bagaiman pemerintah menggunakan kewenangannya; penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrumen hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrumen hukum;
Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintah Penegakan hukum dan penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.
Hubungan HAN dengan HTN Oppenheim: HTN mempelajari negara dalam keadaan diam sedang HAN mempelajari negara dalam keadaan dinamis. Bagir Manan : Hukum yang mengatur tingkah laku negara dimasukkan ke dalam HTN sedangkan Hukum yang mengatur tingkah laku pemerintah dimasukkan ke dalam HAN