MENGGAMBAR BATAS DESA pada PETA Dr. Sri Handoyo Disampaikan pada Pelatihan “Training for Trainers” Penetapan, Penegasan dan Pemetaan Batas Desa, Diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri dan BAKOSURTANAL Cipayung, April - Juli 2003
I. Peta dan Batas Desa Peta selalu dapat dikaitkan dengan berbagai kepentingan (I-Pol-Ek-Sos-Bud-Duk-Han-Kam), maka peta mendukung pembangunan dan ketertiban pelaksanaan/penyelenggaraan pemerintahan yang baik; Batas wilayah adalah masalah spasial, dari perolehan data, pengolahan, s.d visualisasi, maka mutlak memerlukan peta; Peran peta: visualisasi batas, media kesepakatan delimitasi/delineasi, dan media legalisasi; Adanya ketentuan ketelitian yang baku; Adanya keterbatasan skala; Beragamnya bentuk dan luas/bentang wilayah; Tidak selalu tersedia peta-peta dasar sebagaimana diharapkan;
II. Acuan “Petunjuk Teknis Pemasangan dan Pengukuran Tanda Batas Wilayah”, BAKOSURTANAL, Cibinong, 1999. “Materi Pembekalan Pemanfaatan Data Spasial”, (Amhar, F., Handoyo, Y.S., Riyadi, B., Editors) Pusat Pemetaan Dasar dan Rencana Tata Ruang, BAKOSURTANAL, Cibinong, 2002. “Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Daerah”, Dit. Perbatasan, Ditjend. PUM, DDNRI, Jakarta, 2002. Contoh-contoh hasil keja Pusat Pemetaan Batas Wilayah dan Pusat Pemetaan Dasar dan Rencana Tata Ruang, Deputi Pemetaan, BAKOSURTANAL.
Jenis Peta Batas Wilayah: III. Pengertian Peta Batas Wilayah Peta Batas Wilayah Desa (Peta BWD) adalah peta yang menyajikan batas-batas administrasi desa yang telah ditetapkan atau disepakati oleh kedua desa yang berbatasan, atau telah ditegaskan atau telah diverifikasi. Jenis Peta Batas Wilayah: A. Peta Hasil Penetapan Batas, adalah peta batas yang dibuat secara kartometrik dari peta dasar yang telah ada dengan tidak melakukan pengukuran di lapangan. B. Peta Hasil Penegasan Batas, adalah peta batas yang dibuat dengan peta dasar yang ada ditambah dengan data yang diperoleh dari hasil pengukuran di lapangan. C. Peta Hasil Verifikasi, adalah peta batas yang telah dibuat oleh daerah (dalam hal provinsi) dan hasilnya dilakukan verifikasi oleh Tim PPBD Pusat sebelum ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.
IV. Karakteristik Peta BWD Skala berkisar dari 1:1.000 s.d 1:10.000 (setidaknya untuk di P. Jawa); Luas wilayah relatif kecil dalam hirarki administrasi pemerintahan; Seluruh wilayah desa tergambar pada satu lembar peta; Unsur-unsur rupabumi (alam dan buatan) yang digambarkan umumnya tidak begitu banyak/kompleks; Mempunyai daftar dan penggambaran kordinat titik-titik batas dengan orientasi arah utara yang benar; Menyajikan nama unsur-unsur geografi seperlunya.
V. Spesifikasi Teknis 1. Persyaratan Geometris: (a) Datum: DGN 95, (b) Ellipsoid referensi: WGS 1984, (c) Sistem proyeksi peta: TM (Transverse Mercator), (d) Sistem grid: UTM (Universal Transverse Mercator) dg. grid geografis & metrik, (e) Ketelitian planimetris: 0,5 mm jika diukur di atas peta. 2. Skala Minimal: (a) Skala 1:500.000 untuk batas daerah provinsi, (b) Skala 1:100.000 untuk batas daerah kabupaten, (c) Skala 1:50.000 untuk batas daerah kota, (d) Skala 1:25.000 untuk batas daerah kecamatan, (e) Skala 1:10.000 untuk batas daerah desa. 3. Ukuran dan Format Peta secara Umum: (a) Ukuran peta ditentukan dengan ukuran standar peta maksimum A0, (b) Setiap lembar peta memuat seluruh daerah yang bersangkutan serta berbatasan dengan daerah - daerah tetangganya, (c) Format peta dan tata letak peta secara umum bisa dilihat pada gambar berikut:
judul, skala, no., nama, prov., kab., kec., desa F G H simbol DDN/desa judul, skala, no., nama, prov., kab., kec., desa muka peta diagram lokasi info ttg. datum, s. proy., s. grid, sel. kontur., dll. riwayat peta, dll. daftar koordinat pengesahan Pada dasarnya format dan tata letak peta tersebut masih bersifat umum. Dalam hal-hal tertentu dapat berubah, misalnya berubah karena bentuk geografis wilayah desa yang sedemikian rupa sehingga bentangannya memerlukan bentuk kerangka yang khusus. Jika jumlah titik koordinat cukup banyak maka penempatan titik-titik koordinat tersebut disesuaikan dengan memanfaatkan muka peta yang kosong.
Simbol-simbol batas yang umum digunakan adalah a. pilar titik batas: b. pilar titik acuan: c. garis batas provinsi: • ―― • ―― d. garis batas kabupaten: • • ―― • • ―― e. garis batas kota: • • ―― • • ―― f. garis batas kecamatan: • • • ―― • • • ―― g. garis batas desa: • • • • ―― • • • • ――
VI. Alur Pikir Penggambaran Batas Desa pada Peta RUPABUMI Yang ada METODA SURVEI TERESTRIS METODA FOTO- GRAMETRIS METODA INTERPRETASI FOTO/CITRA atau atau atau Persyaratan Geometris sebagai Peta Dasar PETA DASAR untuk PETA BATAS DESA Daftar Koordinat Titik-titik Batas Hasil Penegasan Bersama Daftar Batas Alam Hasil Kesepakatan Penetapan Batas Spesifikasi Teknis Penggambaran PENGGAMBARAN Batas Desa Menjadi PETA BATAS DESA
VII. Prosedur Penggambaran Batas Desa pada Peta 1. Asumsi pertama adalah bahwa telah tersedia Peta Dasar Wilayah Desa; 2. Jika Peta Dasar tersebut belum tersedia, maka perlu diadakan terlebih dulu dengan cara: Penggambaran ulang dari peta rupabumi wilayah desa, atau peta dasar lain yang ada; atau Pengukuran terestris wilayah desa; atau Penggambaran dengan media foto udara; atau Penggambaran dari interpretasi citra atau foto udara.
3. Urutan tahap penggambaran adalah A. Penggambaran lembar grid: Siapkan kertas kalkir yang stabil, Plot koordinat empat pojok peta untuk kerangka grid metrik dan grid lintang bujur, Gambar perpotongan grid metrik dalam bentuk (+) pada muka peta, Beri anotasi harga koordinat metrik dan lintang-bujur sekeliling kerangka, Lembar grid siap.
B. Penggambaran detail rupabumi: Gambar detail unsur-unsur rupabumi yang perlu saja, seperti jaring jalan, jaring sungai, garis pantai, garis kontur, dan beberapa bangunan, Anotasi nama-nama unsure yang perlu, seperti nama desa, nama kecamatan, nama sungai, dll. Lakukan penggambaran dan penulisan yang berhubungan dengan informasi tepi, seperti judul peta, nomor lembar, skala, keterangan geometris, legenda, keterangan riwayat peta, dll.
C. Penggambaran batas desa: Batas berupa unsur-unsur alam atau buatan ditegaskan melalui penggambaran delineasinya, Batas berupa titik-titik terukur diplotkan koordinatnya, dan beri symbol yang sesuai, Peta batas desa siap. Penggambaran dilakukan bersama atau disetujui bersama oleh kedua desa yang berbatasan; Lakukanlah verifikasi Peta Batas Desa tersebut oleh Camat.
terima kasih, selamat bekerja !