Perekrutan dan Seleksi Kelompok 6 Perekrutan dan Seleksi Assalamu’alaikum Wr.Wb
Anggota Kelompok 105030100111001 Ary Christianto 105030100111077 Aditya Hogantara 105030101111054 Maulana Arief P 105030101111119 Dimas Bionggono S 105030107111021 Bayu Rizky Aditya
Pengadaan a. Pengertian Adalah adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. b. Alasan adanya pengadaan PNS Berhenti, Pensiun, Wafat dan Perluasan organisasi.
c. Dasar hukum pengadaan Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-undang no 43 Tahun 1999 (pasal 16 ayat 1 dan 2) PP No. 98 Tahun 2000 jo PP No 11 tahun 2002 Kep. Ka. BKN No. 11 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 98 Tahun 2000 jo PP No 11 Tahun 2002
d. Tujuan pengadaan Mengisi formasi yang lowong berdasarkan kebutuhan departemen/lembaga sesuai dengan jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan.
e. Proses Pengadaan Pengidentifikasian kebutuhan untuk melakukan pengadaan; Mengidentifikasi persyaratan kerja; Menetapkan sumber-sumber kandidat; Menyeleksi kandidat; Memberitahukan hasilnya kepada kandidat; Menunjuk kandidat yang lolos seleksi
Persyaratan menjadi CPNS Warga Negara Indonesia; Pada saat diangkat sebagai CPNS, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setingi-tinginya 35 tahun; Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;Dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri; Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik; Sehat jasmani dan rohani; Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Pengumuman Pengadaan Pengumuman penerimaan pegawai dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran. Dalam pengumuman dicantumkan antara lain: Jumlah dan jenis jabatan yang lowong Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar Alamat dan tempat lamaran ditujukan Batas waktu pengajuan surat lamaran Waktu dan tempat seleksi; dan Lain-lain yang dianggap perlu.
Pelamaran Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan: Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang. Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.
Penyaringan Tahapan Penyaringan Pemeriksaan Administratif Tes Kompetensi/Akademik Tes Psikologi Tes Kesehatan Tes Wawancara
Pengumuman Diterimanya Pelamar Penetapan pelamar yang diterima ialah berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh instansi. Diumumkan melalui media masa atau dalam bentuk lainnya. Pelamar yang diterima diberitahukan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor.
Kelengkapan Administrasi Pelamar yang diterima Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang belaku. Pasfoto ukuran 3x4 cm sesuai kebutuhan. Surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari Polri. Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter. Asli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja. Surat pernyataan tentang: Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumyang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. catatan: Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan. Foto copy sah surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.
Golongan Ruang Golongan ruang gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002). I/a Sekolah Dasar/setingkat I/c Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/setingkat II/a Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Diploma I/setingkat II/b Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa/ Diploma II/setingkat II/c Sarjana Muda/Akademi/Diploma III III/a Sarjana/Diploma IV III/b Dokter/Apoteker/Magister/setara ~ III/c Doktor
Masa Percobaan Setiap CPNS diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. CPNS dinyatakan tidak cakap menjalani tugas maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan CPNS menjadi PNS CPNS yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut: Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik, Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila: Mengajukan permohonan berhenti; Tidak memenuhi syarat kesehatan; Tidak lulus dari pendidikan dan pelatihan prajabatan; idak menunjukkan kecakapan dalam menjalankan tugas; Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan; Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila: Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengajukan surat pemohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
Wassalam’alaikum Wr.Wb Terima Kasih Wassalam’alaikum Wr.Wb