PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pendaftaran Tanah (Pasal 5, 6 PP No.24 Th 1997) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG PPAIW Pejabat dari Kantor Lelang Pejabat Lain selain PPAT Panitia Ajudikasi Kepala Desa/ Kelurahan 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Pejabat lelang atau Vendu Meester adalah orang yang diberi wewenang khusus oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Pejabat Lelang Memimpin pelaksanaan lelang Sebagai hakim/ juri lelang Saksi atas pelaksanaan lelang (pejabat umum) Membuat berita acara atas pelaksanaan lelang (risalah lelang) 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Peneliti dokumen persyaratan lelang Tugas dan Fungsi Pejabat Lelang Pemberi Informasi lelang Pemimpin lelang Pejabat Umum 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Lelang Menurut Keputusan MenKeu No. 304/KMK.01/2002 tanggal 13 juni 2002 Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG FUNGSI PRIVAT Sebagai alat atau sarana untuk memperlancar lalu lintas perdagangan barang Fungsi Lelang FUNGSI PUBLIK Mengamankan aset yang dikuasai negara Pelayanan Penjualan yang mencerminkan keadilan, keamanan dan kepastian hukum. Mengumpulkan penerimaan negara dalam bentuk bea lelang dan uang miskin 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG LELANG EKSEKUSI Jenis Lelang LELANG NON EKSEKUSI 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan itu Lelang Eksekusi 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Lelang non eksekusi adalah lelang barang milik atau dikuasai negara atau lelang sukarela atas barang milik swasta Lelang Non Eksekusi 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Lisan Penawaran lelang dapat dilakukan dengan cara: Tertulis Tertulis dilanjutkan secara lisan 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Memilih cara penawaran lelang Menetapkan besarnya uang jaminan bagi peserta lelang serta menetapkan harga limit yang wajar Hak-hak pemohon lelang (penjual) Menetapkan syarat-syarat lelang (jika ada) Menerima uang hasil lelang (pokok lelang) Meminta kutipan/ salinan Risalah Lelang berikut bukti-bukti terkait 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Mengajukan permohonan lelang Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan Kewajiban –kewajiban pemohon lelang (penjual) Mengadakan pengumuman lelang di surat kabar harian setempat atau media cetak/ elektronik lainnya Membayar bea lelang penjual Menyerahkan barang kepada pemenang lelang 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Melihat dokumen tentang pemilikan barang Melihat/ meneliti barang yang akan dilelang Hak-hak peserta lelang Meminta salinan Risalah Lelang dalam hal menjadi pemenang lelang Meminta kembali uang jaminan lelang Mendapatkan barang dan bukti pelunasan serta dokumen-dokumen lainnya apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Menyetor uang jaminan lelang Hadir dalam pelaksanaan lelang Kewajiban peserta lelang Mengisi surat penawaran diatas meterai (dalam hal penawaran lelang secara tertutuo/ tertulis) Membayar Pokok Lelang, Bea Lelang dan Uang miskin secara tunai dalam hal ditunjuk sebagai pemenang lelang Mentaati tata tertib pelaksanaan lelang 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Dihadapan Pejabat Lelang Terbuka untuk umum yang dihadiri oleh penjual dan 1 orang peserta atau lebih Syarat-syarat umum dalam pelaksanaan lelang Pengumuman lelang Harga lelang dibayar secara tunai selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Kesempatan bagi calon pembeli untuk melihat, meneliti secara fisik dan mendapat penjelasan barang yang akan dilelang Syarat-syarat khusus dalam Lelang Jangka waktu pengambilan atau penyerahan barang 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Meminta dokumen yang berkaitan dengan objek lelang Meneliti kelengkapan dan kebenaran formal atas dokumen persyaratan Dalam Persiapan Lelang, pejabat lelang : Memberikan informasi lelang kepada pengguna jasa lelang Membuat bagian kepala Risalah lelang Mempersiapkan bagian badan dan bagian kaki risalah lelang 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Membaca bagian kepala risalah lelang Memimpin pelaksanaan lelang agar tertib dan mengatur ketetapan waktu Dalam Pelaksanaan Lelang, pejabat lelang : Bersikap tegas, dan menyelesaikan sengketa secara adil dan bijaksana Menghentikan lelang untuk sementara apabila terjadi ketidaktertiban dalam pelaksanaan lelang Mengesahkan pembeli lelang dan membuat bagian badan risalah lelang 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Membuat bagian kaki risalah lelang Dalam kegiatan setelah Pelaksanaan Lelang : Menutup dan menandatangani risalah lelang Menyetorkan uang hasil lelang yang diterima dari pembeli ke bendaharawan penerim/ rekening kantor pelayanan piutang dan lelang negara 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Setiap peserta lelang menyetor uang jaminan penawaran lelang Uang Jaminan Penawaran Lelang Besarnya uang jaminan penawaran lelang ditentukan oleh penjual Dalam hal peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pembeli, uang jaminan penawaran lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang. Selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum tanah dilelang baik dalam rangka lelang eksekusi maupun lelang non eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan kepada Kantor Pertanahan mengenai bidang tanah tersebut Pemindahan hak dengan lelang Kepala Pertanahan mengeluarkan keterangan selambat-lambatnya 5 hari setelah diterimanya permintaan dari Kepala Kantor Lelang. 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG mengenai tanah yang sudah terdaftar : 1. kepadanya tidak diserahkan sertipikat asli hak yang bersangkutan. 2. sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dgn daftar di Kantor Pertanahan; Kepala Kantor Lelang menolak melaksanakan lelang, apabila mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan: 1. surat bukti hak atau surat keterangan Kepala Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah 2. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan. ada perintah PN untuk tidak melaksanakan lelang berhubung dengan sengketa mengenai tanah yang bersangkutan. 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan: a. kutipan risalah lelang yang bersangkutan; b. sertipikat hak atas tanah yang dilelang jika bidang tanah yang bersangkutan sudah terdaftar; atau c. jika bidang tanah yang bersangkutan belum terdaftar, surat-surat bukti hak atau surat keterangan Kepala Desa d. bukti identitas pembeli lelang; e. bukti pelunasan harga pembelian. 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak Risalah Lelang 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Bagi penjual, sebagai bukti penjual telah melaksanakan sesuai prosedur lelang Bagi pembeli lelang, sebagai bukti pembelian Risalah Lelang dipergunakan antara lain : Bagi Kantor Pertanahan Nasional merupakan dasar balik nama atas tanah Bagi administrasi lelang sebagai dasar perhitungan Bea Lelang dan uang miskin serta pertanggungjawaban lelang 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Hari, tanggal dan jam lelang ditulis Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/ domisili pejabat lelang dan penjual Bagian Kepala Risalah Lelang Nomor/ tanggal surat permohonan lelang dan tempat pelaksanaan lelang Sifat barang yang akan dilelang dan alasan barang tersebut dilelang Cara bagaimana lelang tersebut diumumkan penjual Syarat-syarat umum lelang 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah Nama barang yang dilelang Bagian Badan Risalah Lelang Nama, pekerjaan dan alamat pembeli atau kuasanya Harga lelang Daftar barang yang laku terjual/ ditahan memuat nilai, nama dan alamat pembeli 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG Banyaknya surat-surat yang dilampirkan dalam risalah lelang Jumlah perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan dll) Bagian Kaki Risalah Lelang Tanda tangan pejabat lelang dan penjual/ kuasa dalam hal lelang barang bergerak Tanda tangan pejabat lelang dan kuasa dan pembeli/ kuasa dalam hal lelang barang tidak bergerak 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50