MEKANISME PELATIIHAN DALAM UPAYA PEMENUHAN PERSYARATAN AKREDITASI
UU No. 36 thn 2014 ttg Nakes Pasal 31 Pelatihan Nakes dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah dan/ atau masyarakat. 2. Pelatihan harus memenuhi persyaratan program pelatihan dan diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi
UU NO. 36 THN 2014 tentang Nakes pasal 31 PRINSIP PELATIHAN MELALUI AKREDITASI INSTITUSI PELATIHAN PELATIHAN MELALUI AKREDITASI PELATIHAN
AKREDITASI PELATIHAN PENGAKUAN YANG DIBERIKAN PEMERINTAH ATAU BADAN AKREDITASI YANG BERWENANG KEPADA SUATU PELATIHAN YANG TELAH MEMENUHI STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN, BERDASARKAN HASIL PENILAIAN TERHADAP KOMPONEN-KOMPONEN YANG DI AKREDITASI.
(minimal 30 jam pembelajaran) PELATIHAN (Permenkes No. 725 thn 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Kesehatan) Proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme dan atau menunjang pengembangan karir tenaga kesehatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. (minimal 30 jam pembelajaran)
1 2 3 PENGENDALIAN MUTU PELATIHAN BIDANG KESEHATAN QUALITY PLANNING (TERSUSUNNYA PERSIAPAN PELATIHAN) 1 QUALITY CONTROL (PENGAWASAN & PENILAIAN PELAKS. PELT ) 2 QUALITY IMPROVEMENT (PROSES PENINGKATAN MUTU PEL. ) 3 APLIKASI TRILOGI JURAN DLM PELATIHAN
Tempat Penyeleng garaan tujuan (1V, 1P) materi (1V, 3P) metode (1V,1P) alat bantu (1V, 1P) evaluasi (1V, 1P) Kurikulum Peserta Pelatih Penyeleng gara Tempat Penyeleng garaan kriteria (1V, 1P) efektifitas peserta (1V, 1P) Komponen2 Akreditasi Pelatihan kriteria (1V, 1P) profesionalisme (1V, 1P) landasan hukum (1V,1P) penyelenggara (1V,1P) Tempat Penyelenggaraan (1V,1P)
Contoh : Formulir pengajuan akreditasi pelatihan
KEPUTUSAN AKREDITASI Terakreditasi: Tidak terakreditasi: apabila nilai tiap komponen 3, dan tidak ada parameter yang mendapat nilai 1 untuk komponen kurikulum. Tidak terakreditasi: apabila ada nilai komponen 3 atau nilai tiap komponen 3, tetapi parameter yang mendapat nilai 1 untuk komponen kurikulum.
Masa Berlaku Surat keterangan akreditasi berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya.
MEKANISME PENGAJUAN, PENILAIAN AKREDITASI PELATIHAN DAN SERTIFIKASI Penyelenggara pelatihan Pengajuan akreditasi pelt dilengkapi dg dokumen yg dipersyaratkan Penilaian terhadap dokumen Lengkapi Dokumen yg dipersyaratkan Belum sesuai PENYELENGGARA TIM PENILAI Feedback/hasil Penerbitan surat keterangan terakreditasi yg di tt Ka Pusdiklat/ Ka.Dinkes PENGELOLA SERTIFIKAT Sesuai Pengajuan penerbitan sertifikat dg melengkapi dokumen yang dipersyaratkan Inventari-sasi dokumen Penerbitan blanko sertifikat Penandatangan Sertifikat o/ Ka. Pusdiklat/ Ka.Dinkes Penerbitan sertifikat Pengelola sertifikat 1 2 Penomoran dan Penulisan sertifikat Kurang 1 hr sebelum penutupan s/d 1 bln setelah pelatihan Feedback 2 mgg sbm pelt Pengajuan 1 hari setelah pembukaan Melengkapi dokumen minimal 2 hari sebelum penutupan 1 bln-2 mgg sbm pelt
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Contoh blanko sertifikat NO………………… KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SERTIFIKAT No / / / / Menteri Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, menyatakan bahwa : N a m a : NIP/ NRP : Tempat dan Tanggal Lahir : Pangkat/ Golongan : Instansi : T E L A H B E R H A S I L Menyelenggarakan Pelatihan...................................................................................................... yang diselenggarakan oleh ................................................................................................ tanggal .......................... s/d ...................... bertempat di ............................................ dengan jumlah ........... jam pelatihan @ 45 menit senilai ..................... kredit. .........................., ........................... 2017 An. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Ka. Pusat Pelatihan SDM Kesehatan/ Ka. Dinkes Propinsi . ......................................................... NIP ........................................ Foto ukuran 4 x 6 cm
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESI SERTIFIKAT No / / / / Menteri Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, menyatakan bahwa : N a m a : NIP/ NRP : Tempat dan Tanggal Lahir : Pangkat/ Golongan : Instansi : T E L A H B E R H A S I L Menyelesaikan Pelatihan ............................................................................................................................................................ yang diselenggarakan oleh ................................................................................................ tanggal .......................... s/d ...................... bertempat di ............................................ dengan jumlah ........... jam pelatihan @ 45 menit senilai ..................... kredit. .................................., ............................. 20 An. MENTERI KESEHATAN Pimpinan Organisasi/ Pembina Propinsi REPUBLIK INDONESIA Ka. Pusdiklat Aparatur/ Dinkes Propinsi . ....................................................... .......................................................... Contoh blanko sertifikat kerjasama Nomor: Logo Bakti Husada Logo unit yang bekekerja sama Foto ukuran 4 x 6 cm
Contoh bagian belakang blanko sertifikat DAFTAR MATA PELAJARAN I. MATERI DASAR III. MATERI PENUNJANG 1. 1. 2. 2. 3. 3. Dst Dst II. MATERI INTI 1. 2. Dst Jumlah : jam (@ 45 menit) ………………, …………….. …….. Ketua Panitia Penyelenggara, ................................................ NIP ......................................
KURIKULUM DAN MODUL PELATIHAN (disusun Pusdik SDMK thn 2016) Objective Structure Clinical Examination (OSCE) untuk bidan Objective Structure Clinical Examination (OSCE) untuk perawat pengembangan metodologi collaboration learning (IPE/IPC) Core competency pada prodi gizi Core competency pada prodi fisioterapi Core competency pada prodi keperawatan gigi Core competency pada prodi laboratorium medic Manajemen perpustakaan bagi pengelola perpustakaan di institusi pendidikan kesehatan Pengelolaan administrasi akademik
TERIMA KASIH