POSITIVISME HUKUM Muchamad Ali Safa’at.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Advertisements

DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH.
Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
PROBLEMATIKA HUKUM.
PENDAHULUAN.
SOSOLOGI HUKUM OLEH DR. DOMINIKUS RATO, S.H., M.Si
TEORI STUFEN DAN ASAS – ASAS PERUNDANG - UNDANGAN
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Pemetaan Aliran-Aliran Hukum dan Konsekuensi Metodogisnya
Oleh DJATMIKA RIZKY SAPUTRA Nama Lengkap : Djatmika Rizky Saputra ( EKA ) TTL : Jakarta, 22 April 1986 Pendidikan : SD lulus tahun 1998,
ILMU NEGARA.
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU KOMUNIKASI Pertemuan 3
HUBUNGAN NILAI, NORMA, DAN KENYATAAN
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
MASHAB-MAZHAB FILSAFAT
FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
Filsafat, Ilmu dan Filsafat Ilmu
Manusia, Nilai, Moral dan
Filsafat Sosiologi Komunikasi
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
SUMBER-SUMBER HUKUM.
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
PENDAHULUAN PERTEMUAN - 01.
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
SISTEM HUKUM Isnaini.
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
HUKUM DAN MORALITAS Dari buku Andre Ata Ujan (Filsafat Hukum)
Sosiologi Hukum: Pengantar
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
FILSAFAT DAN SAINS (1) FILSAFAT, CARA BERFIKIR RADIKAL & MENYELURUH, SUATU CARA BERFIKIR YANG MENGUPAS SESUATU SEDALAM-DALAMNYA TUGAS FILSAFAT BUKAN MENJAWAB.
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
Pemahaman Dasar Metode Penelitian Hukum
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
HAKIKAT PENELITIAN 1. Ilmu Kealaman dan Ilmu Sosial Humaniora
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
Konsep dan pendekatan sosiologi
POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan.
POSITIVISME DAN POSTPOSITIVISME Pertemuan 4
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
Transcript presentasi:

POSITIVISME HUKUM Muchamad Ali Safa’at

POSITIVISME Positivisme / empirisme adalah suatu aliran falsafati yang sejak awal abad 19 amat mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia. Galileo-Gallilae (Galilean), Isaac Newton (Newtonian) dan August Comte (Comtian) Positivisme = semesta adalah situasi acak dari suatu jumlah hubungan cause-effect yang tak terhingga

POSITIVISME HUKUM Positivisme Hukum mengambil kata "positif" sebagai akar katanya. diturunkan dari bahasa Latin: ponere-posui-positus yang berarti meletakkan. Urusan salah- benar atau adil-tidak adil bergantung sepenuhnya pada hukum yang telah diletakkan. Hukum adalah perintah dari penguasa (command of lawgivers). Semua yang disebut hukum harus melewati proses birokrasi kekuasaan, sehingga pendekatan hukum didekati dengan kaca mata sangat formal. Hukum akhirnya menjadi formalistis.

HUKUM Hukum adalah ius yang dituliskan, dipositifkan, diconstitutumkan. Hanya ius yang dipositifkan lah yang bisa dianggap sebagai hukum karena bisa ditangkap dengan panca indera dan karena ia dituliskan. Ius yang tidak dituliskan (lege), bukanlah hukum.

HUKUM DAN MORAL Salah satu ciri penting lain dari Positivisme Hukum adalah ketegasannya untuk memisahkan antara hukum dan moral. Hukum dapat saja bertentangan dengan moral, namun ia tetap sah sebagai hukum. Hans Kelsen (1881−1973) memperkenalkan teori yang murni tentang hukum Kelsen melihat wacana hukum dewasa ini sudah sangat "tercemar" dengan bidang-bidang nonhukum.

ASUMSI Asumsi Positivisme Hukum bahwa hukum yang dibuat sudah pasti adil dan benar. itikad baik penguasa. Para penguasa dipercaya sebagai orang-orang pilihan yang peduli terhadap kepentingan semua lapisan masyarakat. Positivisme Hukum memandang insan peradilan terdiri dari orang-orang yang netral. independensi dan imparsialitas lembaga peradilan .

TUJUAN Kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari Positivisme Hukum. Kepastian adalah tujuan hukum yang paling minimal yang harus dicapai melalui asumsiasumsi Positivisme Hukum. Sebab, hukum tanpa kepastian akan kehilangan maknanya sebagai hukum karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang. Ubi jus incertum, ibi jus nullum: di mana tiada kepastian hukum, di situ tidak ada hukum

FUNGSI HUKUM Kaum Positivis Hukum berkeyakinan bahwa masyarakat pada dasarnya mencintai kedamaian dan keteraturan. Fungsi hukum yang paling utama dalam kaca mata Positivisme Hukum adalah sebagai sarana tertib sosial (social order). Dalam konteks hukum sebagai tertib sosial, semua pihak akan menjadikan norma positif dalam sistem perundang- undangan sebagai pegangan bersama dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Apabila terjadi konflik antara undang-undang baru dan undang-undang lama, sistem hukum akan mengatasinya dengan asas lex posterior derogat legi priori. Konflik diselesaikan dengan pranata hukum yang tersaji dan siap pakai.

POSITIVISME Ontologis = Epistemologis = Doktrinal-deduktif Norma-norma positif dalam sistem perundang- undangan Hukum muncul akibat ditetapkan (be constitued) Ius constitutum Epistemologis = Doktrinal-deduktif Aksiologis = Kepastian

POSTMODERN Critical Legal Studies (R.M. Unger) Chaotic Theory “The Disorder Law”, Charles Sampford. Feminism in Legal Theori / Feminist Jurisprudence “Toward a Feminist Jurisprudence”, Ann Scales. “Feminism, Marxism, Method and the State: Toward Feminist Jurisprudence”, Catherine MacKinnon. Hermeneutika Hukum. Paul Ricoeur, Jack Derrida. Theory of Justice. Ronald Dworkin