PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ANGGOTA KELOMPOK Anis Al Aminatuf 115030100111002 Vallen Laurinda 115030100111005 Yuricka Priskilia 115030100111008 Astri Dian Utami 115030101111004 Fitria Kurniawati 115030101111013
Definisi Pensiun Dalam UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 10 disebutkan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua dan balas jasa terhadap pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Pensiun memiliki arti tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2000, hal 850). Pensiun adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak bekerja lagi sebagai pegawai negeri dengan mendapatkan penghasilan yang teratur.
Masa Pensiun merupakan masa yang akan dihadapi oleh seorang Pegawai bagi yang bekerja pada instansi pemerintah, swasta, maupun lembaga BUMN (Fillipo, 1984:283).
Syarat syarat pensiun Syarat umum, yaitu: diberhentikan dengan hormat; usia minimum 50 tahun; masa kerja minimum 20 tahun. Syarat khusus (berupa pengecualian dari syarat umum), yaitu: tanpa syarat, yaitu PNS tersebut dinyatakan MPK tidak dapat bekerja karena kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan; masa kerja minimum 4 tahun, yaitu PNS dinyatakan MPK tidak dapat bekerja karena kecelakaan tidak dalam tugas kedinasan; Restrukturisasi organisasi. Pensiun dipercepat dengan batas usia minimum 45 tahun dan masa kerja minimum 10 tahun. Misalnya ketika departemen sosial dan departemen penerangan direstrukturisasi. Besarnya: 40% - 75% dari gaji pokok.
Berakhirnya pensiun PNS yang bersangkutan meninggal dunia; PNS yang bersangkutan diangkat kembali menjadi PNS; PNS yang bersangkutan tanpa seijin negara menjadi pegawai negara asing; PNS terlibat gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan GBHN; Keterangan yang diajukan untuk pemberian pensiun adalah PALSU
KONSEP PEMBERHENTIAN PEGAWAI Konsep pensiun itu begini: Orang disuruh kerja tekun puluhan tahun. Sambil menyisihkan sebagian gajinya untuk dana pensiun. Di umur tertentu (katakanlah 55 tahun atau 65 tahun) dia tidak perlu lagi bekerja. Tapi nanti dia tetap menerima uang pensiun sampai meninggal. Jadi ada jaminan hari tua baginya. Oleh sebab itu, selama dia bekerja, sebagian penghasilannya harus disisihkan untuk mengisi celengan pensiun. Karena nanti gaji pensiunnya diambil dari celengan ini.
DASAR-DASAR PEMBERHENTIAN Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto UU Nomor 43 tahun 1999 . Pasal 133 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto UU Nomor 12 tahun 2008 bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan struktural harus berdasarkan prinsip profesionalisme bahwa pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural perlu memperhatikan pengembangan karier PNS daerah, jadi PNS Pusat atau PNS dari daerah lain Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 100 tahun 2000 juncto PP Nomor 13 tahun 2002. bahwa untuk pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, Bupati/Walikota/Gubernur (Pejabat Pembina Kepegawaian) perlu mendengarkan pertimbangan/saran Baperjakat Pasal 30 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 tahun 2003 mengenai tindakan administratif. Pasal 10 PP 100 tahun 2000 juncto PP Nomor 13 tahun 2002 mengatur tata cara pemberhentian PNS dari jabatan struktural.
PEMBERHENTIAN PNS (PP 32/79) Pemberhentian yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS Pemberhentian dari Jabatan Negeri: Pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi negara yang bersangkutan masih tetap berstatus sebagai PNS
Macam-macam Pemberhentian Pemberhentian atas permintaan sendiri Pemberhentian karena mencapai Batas Usia Pensiun (Pasal 3 – Pasal 4) Pemberhentian karena Penyederhanaan Organisasi (Pasal 6) Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewenangan (Pasal 10) Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani Pemberhentian karena meninggalkan Tugas (Pasal 12) Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang (Pasal 13) Pemberhentian karena hal-hal lain
TERIMA KASIH
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Yang bersangkutan akan diberhentikan DENGAN HORMAT dari PNS: Dapat di tunda untuk paling lama 1 (satu) tahun jika kepentingan dinas mendesak Ditolak, jika yang bersangkutan masih terikan dalam keharusan bekerja pada pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Pasal 3 (2) Batas Usia Pensiun (BUP) PNS adalah 56 tahun. Pasal 4 (1) BUP dapat diperpanjang jika yang bersangkutan menduduki jabatan tertentu: Perpanjangan s.d. 65 tahun (bagi Ahli Peneliti, Peneliti yg ditugaskan secara penuh di bidang penelitian). Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor. UU No.14 Pasal 67 (4) BUP Dosen 65 tahun dan BUP Profesor dpt diperpanjang sampai 70 tahun. Sampai 60 tahun (Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim MA, Jaksa Agung, Eselon I & II, dlsb Sampai 58 tahun (Hakim pd Mahkamah pelayaran, PT, PN, PA. pemberhentian ini diberitahukan kepada yang bersangkutan 1 (satu) tahun sebelum BUP
Pemberhentian Karena Penyederhanaan Organisasi Sebelum diberhentikan: Disalurkan ke satuan organisasi lain Apabila tidak dimungkinkan, maka: Diberhentikan DENGAN HORMAT sebagai PNS Diberhentikan DENGAN HORMAT dengan hak pensiun, jika: Usia sekurang-kurangnya 50 tahun Memiliki masa kerja sekurang2nya 10 tahun. Atau diberhentikan dari Jabatan Negeri dengan mendapat Uang Tunggu jika huruf a. tidak terpenuhi
Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/Penyelewengan Melanggar sumpah/janji PNS Melanggar peraturan Disiplin PNS Dihukum penjara: berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum yang tetap karena tindak pidana yang diancam pidana setinggi2nya 4 tahun/lebih berat Melakukan tindak pidana/kejahatan yg ada hubungannya dengan jabatan Melanggar Pasal 104 s.d. 161 KUHP Karena melakukan kegiatan yg akan mengubah Pancasila dan/aturan UUD 45 Karena melakujkan kegiatan yg menentang negara dan/atau pemerintah.
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Dan/Atau Rohani Harus dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan dan dinyatakan: Tidak dpt bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri yang disebabkan karena menjalankan kewajiban jabatannya. Diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun tanpa terikat masa kerja pensiun Jika sakitnya bukan karena menjalankan kewajiban jabatan sekurang2nya memiliki masa kerja 4 tahun diberikan hak pensiun. Menderita penyakit/kelainan yang berbahaya bagi dirinya atau lingkungan kerjanya Setelah berakhir cuti sakti tapi belum mampu bekerja kembali.
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas PNS yg meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus diberhentikan gajinya mulai bulan ke 3 Jika kurang dari 6 bulan melapor pada atasannya, maka dapat: Ditugaskan kembali jika alasan ketidak hadiran dibenarkan, atauh Diberhentikan DENGAN HORMAT sebagai PNS jika ketidak hadirannya karena kelalaian yang bersangkutan dan dianggap akan mengganggu suasana kerja jika bekerja kembali. Jika 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugas secara tidak sah diberhentikan TIDAK DENGAN HORMAT dari PNS.
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat PNS yang hilang dianggap telah meninggal pada akhir bulan ke 12 sejak dinyatakan hilang Apabila diketemukan kembali dan masih hidup maka diangkat kembali sebagai PNS dan haknya dibayar penuh.
Pemberhentian Karena Hal-hal Lain PNS yang telah selesai cuti di luar tanggungan Nengara namun tidak melapor maka diberhentikan dengan hormat dari PNS. PNS tersebut sudah melapor tetapi tidak ada lowongan maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.