Pertemuan 14 Pemerintah Desa
Pemerintah Desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat lainnya: Sekretariat desa Pelaksana teknis lapangan Unsur kewilayahan
Kepala Desa Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, urusan pembangunan, dan urusan kemasyarakatan.
Urusan pemerintahan desa Pembuatan peraturan desa Pembentukan lembaga kemasyarakatan Pembentukan badan usaha milik desa Kerja sama antar desa
Urusan Pembangunan Pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa, seperti: jalan desa Jembatan desa Irigasi desa Pasar desa
Urusan Kemasyarakatan Pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat, seperti: Bidang kesehatan Pendidikan Adat istiadat
Wewenang Kepala Desa Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD Mengajukan rancangan peraturan desa Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Membina kehidupan masyarakat desa Membina perekonomian desa Mengkoordinasikan pembangunan desa Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kepala Desa dan Perangkat desa(tidak termasuk sekretaris desa yang berstatus PNS), menerima penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya, yang ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa, dan besarnya penghasilan tersebut paling sedikit sama dengan UMR kabupaten/kota, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya.
Jumlah anggota BPD ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 11 orang berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemmapuan keuangan desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota
Fungsi BPD Bpd berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala dsa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa
Wewenang BPD Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kades Membentuk panitia pemilihan kades Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat Menyusun tata tertib BPD
Lembaga Kemasyarakatan Berdasarkan pasal 211 UU No. 32 tahun 2004, dan pasal 89(1) PP No. 72 tahun 2005, di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa yang meliputi: Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif Melaksanakan, mengebdalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakatdalam rangka pemberdayaan masyarakat.