Perbankan Syariah Yayat Sujatna

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syari‘ah
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Perbankan Syariah di Indonesia
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
LAPORAN KEUANGAN B U N G A
BANK SYARIAH.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
AKUNTANSI SYARIAH Lasminiasih, SE., MM.
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Mengenal Bank Syariah dan Produknya
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Obligasi Syariah (Sukuk)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
BANK SYARIAH (part 1).
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Perbankan Syariah Yayat Sujatna

UU NO. 21 Tahun 2008 Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah Pelaksanaan fungsi-fungsi perbankan sebenarnya telah ada dan menjadi tradisi sejak zaman Rosulullah seperti pembiayaan, penitipan harta, pinjam-meminjam uang, dan bahkan melaksanakan fungsi pengiriman uang. Namun, pada saat itu tentu saja fungsi-fungsi perbankan tersebut dilakukan masih secara sederhana dan perorangan sesuai kebutuhan masyarakat, Sehingga belum terlembagakan secara sistematis.

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008

Pendirian Bank Islam di Dunia ( Dari Mit Ghamr ke Bank Muamalat) Tahun Nama Bank Islam 1963 The Mit Ghamr Bank 1973 Islamic Development Bank, Jeddah Philippine Amanah Bank 1975 Dubai Islamic Bank,Dubai Faisal Islamic Bank, Egypt Faisal Islamic Bank,Sudan 1977 Kuwait Finance House,Kuwait 1978 Jordan Islamic Bank,Jordan Islamic Finance House Universal Holding, Luxemburg

Pendirian Bank Islam di Dunia ( Dari Mit Ghamr ke Bank Muamalat) Tahun Nama Bank Islam 1979 Bahrain Islamic Bank,Bahrain Iran Islamic Bank 1980 Islamic International Bank,Cairo 1981 Dar-Al-Mal Al-Islami,Switzerland Islamic Finance House,England Jordan Finance House,Jordan Islamic Bank Of Western Sudan,Sudan 1982 Islamic Bank Bangladesh,Bangladesh Kibris Islamic Investment House,Jordan 1983 Qatar Islamic Bank,Qatar

Pendirian Bank Islam di Dunia ( Dari Mit Ghamr ke Bank Muamalat) Tahun Nama Bank Islam 1983 Tadamon Islamic Bank,Sudan Faisal Islamic Bank,Bahrain Bank Islam, Bahrain Faisal Islamic Bank,Senegal Islamic Bank International,Denmark Faisal Islamic Bank,Niger Sudan Islamic Bank,Sudan Bank Al Baraka Al Sudani,Sudan 1984 Al Baraka Bank,Bahrain Islamic Finance House,Jordan

Pendirian Bank Islam di Dunia ( Dari Mit Ghamr ke Bank Muamalat) Tahun Nama Bank Islam 1984 Bait At Tamwil Al Saudi AL Tunisi Al Baraka Turkish Finance Institution,Turkey 1985 Al Baraka Islamic Bank, Mauritania 1992 Bank Muamalat Indonesia

Prinsip –Prinsip Perbankan Syariah Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Produk – Produk Perbankan Syariah

1. Produk Penyaluran Dana Transaksi pembiayaan yang bertujuan untuk memiliki barang, Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa. Akad Pelengkap

* Transaksi pembiayaan yang bertujuan untuk memiliki barang * Transaksi ini dilakukan dengan prinsip jual beli ( Ba’i) dimana tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual Berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan barang,transaksi jual beli dibedakan menjadi tiga, yaitu : 1. Pembiayaan Murabahah ( Murabahah bi tsaman ajil ) 2. Salam 3. Istishna

* Transaksi pembiayaan yang bertujuan untuk mendapatkan jasa * Transaksi ini dilakukan dengan prinsip sewa (ijarah). dimana tingkat keuntungan bank ditentukan di depan. Pada prinsipnya, ijarah sama dengan ba’i , yang berbeda hanya pada objek transaksinya saja. *Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang & jasa.* Transaksi ini dilakukan dengan prinsip bagi hasil (Syirkah) dimana tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati di depan.

Produk perbankan yang termasuk ke dalam kategori pembiayaan untuk usaha kerjasama Musyarakah Musyarakah yaitu semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Mudharabah Mudharabah yaitu semua bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana pemilik modal ( shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian hasil keuntungan

Akad Pelengkap Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan,diperlukan adanya akad pelengkap yang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan,diantaranya : 1. Hiwalah 2. Rahn 3. Qardh 4.Wakalah 5.Kafalah

* Produk Penghimpunan Dana * Prinsip Wadiah Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Prinsip Mudharabah Prinsip ini diaplikasikan dalam produk tabungan dan deposito berjangka,dimana penyimpan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib ( pengelola).

Akad Pelengkap Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana,diperlukan adanya akad pelengkap yang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan,diantaranya wakalah , yaitu pemberian kuasa dari nasabah kepada bank untuk melakukan pekerjaan jasa tertentu,seperti transfer dana,inkaso,dll

produk perbankan syariah dalam prakteknya Produk/ Jasa Prinsip Syariah Giro Wadiah yad dhamanah Tabungan Deposito / rekening investasi bebas Mudharabah Rekening investasi tidak bebas penggunaan Mudharabah muqayyadah Piutang Murabahah Murabahah tidak tunai Investasi Mudharabah Investasi Musyarakah Musyarakah

Produk/ Jasa Prinsip Syariah Investasi assets untuk disewakan Ijarah Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri Salam atau ishtisna’ Bank garansi Kafalah Transfer,Inkaso,L/C,dll Wakalah Safe deposit box Wadiah amanah Surat Berharga Mudharabah Jual beli valas (non speculative motive) Sharf

Sumber dan Penggunaan Dana (Pool Of Funds Approach) Primary Reserve Mudharabah Muthlaqah Wadi’ah Musyaraqah Secondary Reserve Muqayyadah Istishna’ Murabahah Musyarakah Ijarah (wa iqtina) Qardh Salam Aktiva Tetap

Primary Reserve DANA POOL Mudharabah Muthlaqah Wadi’ah Musyarakah Secondary Reserve Muqayyadah Murabahah Isthisna’ Ijarah Salam Qardh Special Project Aktiva Tetap

Syariah VS Konvensional Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan. Tetapi terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan itu menyangkut : aspek legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja

Perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional terletak pada sistem pembagian hasil

Perbankan Konvensional Perbankan Syariah ( bagi hasil ) Perbankan Konvensional ( Bunga) Ada kemungkinan untung rugi Asumsi selalu untung Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman Margin keuntungan untuk bank ditambah pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga akhir masa akad. Porsi bagi hasil berdasarkan nisbah tetap sama sesuai akad hingga akhir masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif) Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank sesuai dg fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat/menurun tdk dapat dihindari nasabah dlm masa pembayaran angsuran kreditnya Jumlah pembagian bagi hasil berubah-rubah tergantung kinerja usaha Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun untung besar `

Perbandingan antara bank syariah dan konvensional Bank Konvensional 1. Melakukan investasi yang halal-halal saja 1. Investasi yang halal dan haram 2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa 2. Memakai perangkat bunga 3. Non profit dan berorientasi mencari kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat 3. Profit oriented 4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan 4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur2 5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah 5. Tidak terdapat dewan sejenis

Permasalahan yang Dihadapi oleh Perbankan Syariah Kendala –kendala yang dihadapi oleh perbankan syariah diantaranya : 1. Belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai 2. Pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan operasional Bank Syariah 3. Peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi operasional Bank Syariah. 4. Jaringan kantor Bank Syariah yang belum luas 5. Kurangnya deposito. 6. Likuiditas berlebihan (excessive liquidity). 7. Problematika biaya dan profitabilitas. 8. Masalah pendanaan pinjaman untuk konsumsi

Dewan Syariah Nasional adalah bagian dari MUI yg bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nialai syariah dalam kegiatan perekonomian pad umumnya dan sektor keuangan pd khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksa dana

Dewan Pengawas Syariah adalah Badan independen yang ditempatkan oleh DSN pada bank Tugas Utama  Mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yg diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun