HUKUM PERIKATAN Pertemuan I
PERIKATAN, adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal (prestasi) dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu (prestasi)
SUMBER-SUMBER PERIKATAN Perjanjian (1313 KUHPdt) UU (1352 KUHPdt) UU karena perbuatan manusia (1353 KUHPdt) Perbuatan menurut hukum (1354 KUHPdt) “zaakwarneming” (1359 KUHPdt) Perbuatan melawan hukum (1365 KUHPdt) “onrechmatihge daad” UU saja (104 KUHPdt)
Perikatan yang lahir dari UU (Pasal 1352 KUHPdt) 1352 : Perikatan yang lahir karena undang- undang, timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. Perikatan yang lahir dari undang-undang saja, contohnya adalah kelahiran, kematian, perkawinan. Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia, contohnya perwalian sukarela (1354) dan pembayaran tidak wajib (1359)
Lanjutan …… PMH (1365 KUHPdt) : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
JENIS JENIS PERIKATAN Perikatan bersyarat Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan alternatif/mana suka Perikatan tanggung menaggung Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Perikatan dengan ancaman hukuman
PERJANJIAN 1313, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Pendapat ini dikritik oleh subekti, karena memberi kesan hanya meliputi perjanjian sepihak saja, padahal perjanjian pada umumnya bersifat bertimbal balik.